A.
LatarBelakang
Suatu tindakan kejahatan atau kekerasan ialah fenomena yang sering terjadi dan sering kita temui,
baik yang sering kita lihat didepan mata maupun
di media social. Kejahatan-kejahatan ini sulit dihilangkan dalam kehidupan.
Dan akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kejahatan kekerasan seperti,
pencurian, pembunuhan bahkan sampai pemberontakan.
Akhir-akhir ini marak terjadinya tindakan makar.
Bentuk kejahatan masal
yang benyak memakan banyak korban. Tindakan ini sangat merugikan banyak
orang dan menimbulkan kerugian.
Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk memberantas
dan mencegah agar tidak terjadinya tindak kejahatan. Disini kita akan membahas mengenai tindak kejahatan pemberontakan
(Al Baghyu).
A.Pengertian Pemberontakan atau
Al-Baghyu
Pemberontakan
atau Al-Baghyu menurut arti
bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat
beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya
berbeda-beda. Pemberontakan ialah tindakan khusus, pemberontak pemberontak ini
disebut dengan bughat.[1]
1.
Pendapat
Malikiyah
Pemberontakan adalah
sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-imam al-Azam (kepala
negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud untuk
menggulingkannya.
2.
Pendapat
Syafi’iyah dan Hanabilah
Pemberontakan adalah
ke luarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari
kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil)
yang tidak benar.
Dari definisi-definisi
yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dapat dikemukakan bahwa
pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan
menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil).
Menurut ulama’ Hanafiyah, al Baghyu diartikan sebagai keluarnya sesorang dari ketaan kepada imam yang sah tanpa alasan.[2]
B.Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan
Dari rangkuman
definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur
jarima pemberontakan itu ada tiga, yaitu:
1. Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)
Pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan
berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban
sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang
di tetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu
yang di tetapkan untuk kepentingan perorangan (individu). Contohnya seperti
penolakan untuk membayar zakat,penolakan untuk melaksanakan putusan
hakim,seperti hukuman had zina atau hukuman qishash. Akan tetapi
berdasarkan kesepakatan para fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada
pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan,
melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini oleh karena ketaatan tidak
diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemaksiatan. Oleh
karena itu apabila seorang iamam memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan
syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang
diperintahkannya.
2.
Pembangkangan
dilakukan dengan menggunakan kekuatan
Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam
Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu
belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang
yang adil. Apabila baru dalam tahap penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan
mereka belum di anggap sebagai pemberontakan melainkan hanya di kategorikan
sebagai ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah mereka itu sudah di
anggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah
pemberontakan itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun
kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap Imam, bukan
menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.
3.
Adanya
niat yang melawan hukum
Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur ini terpenuhi apabila seorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ada maksud untuk keluar dari imam atau tidak ada maksud untuk menggunakan kekuatan maka perbuatan pembangakan itu belum dikategorikan sebagai pemberontakan.[3]
D.
PERTANGGUNGJAWABANTINDAK
PIDANA PEMBERONTAKAN
Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan pemberontakan dalam Q.S Al Hujuratayat 9-10.
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا
عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ
فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ
يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ
أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)
Damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.
1. Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.
Orang yang
melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana
yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun
pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang
terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum
terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia di kenakan hukum qishas.
Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu potong
tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik
orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi dalam hal ini ia tidak
dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan. [4]
2. pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat
mugholabah.
Tindak pidana yang terjadi pada saat saat terjadinya
pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:
a.
Yang
berkaitan langsung dengan pemberontakan.
Tindak pidana yang langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, mengebom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan.
b.
Yang
tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.
Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya
pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum minuman
keras, zina, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut
dihukum dengan hukuman hudud sesuai dengan jarimah yang
dilakukannya.
E. Penanggulangan tindakan pemberontakan
Tindakan penanggulangan pemberontakan dapat dilakukan dengan 3 cara:
1. Tindakan pencegahan atau preventif.
Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembangkangan.
2. Tindakan represif.
Tindakan ini digunakan sebagai bentuk penundaan atau penghalangan tindakan pembangkangan. Tindakan ini bersifat langsung kepada pelaku pembangkangan.
3. Tindakan rehabilitasi atau Kuratif.
Tindakan yang merevisi akibat dari pembangkangan terutama individu yang melakukan hal tersebut
A. Kesimpulan
Pemberontakan atau
Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut
sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan
oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa
unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu : Pembangkangan
terhadap kepala negara (imam), pengertian membangkang adalah menentang kepala
negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan
kewajiban sebagai warga negara.Pembangkangan dilakukan dengan menggunakan kekuatan, Pemberontakan menurut
Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan
secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan
mereka di perlakukan sebagai orang yang adil.Adanya niat yang melawan hukum.
Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang
melawan hukum dari mereka yang membangkang.
Sebagaipertanggung jawabannya seorang yang melaukan
pemberontakan dikenakan sangski berupa : Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah
dan sesudahnya.Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban
atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah
(pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa.
Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah dan yang
berkaitan langsung dan tidak langsung.
B.Saran
Dalam penyusunan makalah ini, saya jauh dari kata sempurna, karena
kesempurnaan hanya milik Allah. Dan saya juga masih perlu banyak belajar
dalam banyak hal, terutama dalam
penyusunan makalah ini. Saya sangat senang
dan merasa terbuka jika ada yang memberi kritik, saran, maupun masukan
dalam penulisan makalah ini. Supaya saya dapat mengetahui letak kesalahan dalam
penyusunan dan dapat memperbaiki makalah ini dan dapat lebih baik lagi dalam
penyususunan makalah berikutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Asshiddqie, Jimly, Daud Rasyid. MEMBUMIKAN HUKUM
PIDANA ISLAM. Jakarta. Gema Insani ress 2003
Irfan, Nurul, Masyrofah. FIQH JINAYAH. Jakarta.Grafika
Offset 2015
Schach, Joseph. PENGANTAR HUKUM ISLAM. Jakarta.
IAIN Raden Fatah 1985













