This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM ALIRAN HUKUM DALAM ISLAM

 

FILSAFAT HUKUM ISLAM

ALIRAN HUKUM DALAM ISLAM


1.     Sejarah Timbulnya Mazhab Hukum

Peristiwa politik yang berorientasi kepada semangat umat islam dan banyak berpengaruh bagi perkembangan fiqh adalah jatuhnya dinasti Umayyah dan tampilnya dinasti Abbasiyah di panggung kekuasaan.[1] Pada masa kekhalifahan Bani Umayyah, para penguasa tidak mau terlalu banyak ambil pusinh dan terlibat dalam urusan keagamaan.[2]

Berbeda dengan masa Daulah Umawiyah, Dinasti Abbasiyah terangkat ke atas tahta khalifah bukan semata-mata karena revolusi politik, perpindahan dinasti tersebut mengandung arti transformasi yang mendalam dalam masalah agama dan perubahan teokrasi.[3] Para ulama merasa terobati rasa jenuhnya terhadap tingkah laku para khalifah dinasti Umayyah.

Masa Daulah Abbasiyah, agama bukan sekedar penting bagi negara, tetapi justru merupakan urusan pertama dan utama bagi negara.[4] Dengan keadaan sedemikian ini, tidaklah mengherankan jika para teolog dan ahli bidang keagamaan tampil berkerumun di istana dan dalam pemerintahan, karena hukum dan administrasi peradilan harsu disusun dan dibangun serasi dengan perintah agama. Dengan demikian preferensi harus diberikan kepada ahli agama dan orang-orang yang mempelajari dan mempraktikan sunnah. Dengan dinasti abru ini tibalah saatnya perkembangan dan kesuburan hukum islam.[5]

Pada masa Abbasiyah, lembaga-lembaga kenegaraan, administrasi peraddilann dengan segala macam transaksi, sampai kepada ketentuan-ketentuan hukum sipil yang paling sederhana, harus memenuhi tuntutan-tuntutan hukum agama. Abad ini merupakan abad fiqh, abad ahli-ahli yurisprudensi, dan abad fuqaha. Qadhi merupakan tokoh yang terhormatdan penting dalam hal ini.[6] Di bawah kekhalifahan yang teokratis itu, studi tentang yurisprudensi berkembang secara intensif dari pusat kekuasaan sampai daerah negeri yang paling terpencil. Upaya dan usaha pengembangan ilmu pengetahuan hukum tersebut didukung dengan moril dan materil, sehingga masyarakat maju dengan pesat.[7]

Pada masa Abbasiyah ini, dalil-dalil dan peraturan-peraturan baru disimpulkan dari bahan-bahan yang diterima. Adakalanya hasilnya dipertentangkan oleh para ulama yang ada ketika itu. Pertentangan itu disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya :

a.     Perbedaan Pendirian tentang Kedudukan Sumber-sumber Hukum

Sumber-sumber hukum yang diperselisihkan itu adalah :

1.)   Hadis

Segi-segi yang diperselisihkan dalam Hadis adalah sebagai berikut :

a.)   Tingkat organilitas dan validitas sebuah Hadis baik ditinjau dari segi sanad, rawi maupun matannya.

b.)   Tingkat orientasi dan kecenderungan ulama terhadap Hadis sebagai dasar hukum.

2.)   Perbedaan pendapat tentang sumber hukum selain al-Qur’an dan Hadis, seperti qiyas, istihsan, maslahah mursalah dan lain-lain.

b.     Perbedaan Pendirian tentang Aturan-aturan Bahasa dalam Pemahaman terhadap Suatu Nash (Qur’an dan Hadis)

Secara garis besar, pemahaman yang berbeda tentang suatu nash dapat dibagi menjadi

dua, yaitu :

1.)   Pengertian kata-kata tunggal, kata-kata musytarak, suruhan dan larangan, hakikat dan majaz dan muqayyad.

2.)   Susuan kata-kata, pengecualian dari kata-kata umum,  mafhum mukhalafah, fahwa al-khitab, ‘umum al-muqtadha, dan istitna’.[8]

c.     Lokasi ataau Lingkungan Tempat Tinggal ahli Hukum

Perbedaan lokasi sangat berpengaruh bagi bentuk hukum yang ditetapkan. Kebiasaan dan adat setempat yang telah lama berurat-berakar tidak bisa diabaikan begitu saja. Dari perbedaan lokasi inilah muncul dua kelompok yang berbeda dalam menetapkan hukum, yaitu :

1.)   Ahl al-Ra’yi

Aliran ini timbul karena sedikitnya Hadis yang tersebar di wilayah tempat fuqaha’ berada. Contohnya adalah Irak. Sedikitnya jumlah Hadis itu, menyebabkan fuqaha’ di daerah tersebut memecahkan banyak persoalan yang muncul ke permukaan dengan akal (ra’yu) mereka.

2.)   Ahl al-Hadis

Pemegang aliran ini berasal dari daerah yang banyak tersebar Hadis di daerah tersebut, seperti Madinah.

Namun perlu dicacatbahwa Ahl al-Ra’yi tidak meninggalkan tekas al-Qur’an atau Hadis sama sekali, begitu sebaliknya, Ahl al-Hadis tidak berarti sama sekali mengesampingkan akal.

d.     Situasi dan Kondisi

Termasuk di dalamnya dalah permasalahan politik. Perbedaan pendapat dikalangan muslim awal tentang masalah politik, seperti pengangkatan khalifah, khalifah dari suku apa, ikut memberikan saham bagi munculnya berbagai mazhab hukum dalam Islam.[9]

e.     Pandangan dan Metode

Persyaratan penerimaan Hadis bagi Ahl al-Sunnah salah satunya adalah apabila perawinya adil dan cermat (dhabith), sampai ke akhir sanad tanpa adanya kelainan dan cacat, baik perawinya dari Ahl al-Bayt atau bukan. Berbeda dengan mazhab Ahl al-Sunnah, mazhab syi’ah selalu mengutamakan Hadis yang diriwayatkan oleh Ahl al-Bayt.[10]

Gradasi antara kecenderungan-kecenderungan inilah yang mengakibatkan timbulnya aliran-aliran pemikiran yang berbeda-beda, terutama di dalam detail-detail keputusan hukum tertentu. Aliran-aliran pemikiran itu kemudian disebut dengan Mazahib (tunggal:mazhab)[11] yang berarti “arah”, “tata cara”, “aliran pemikiran”.[12]

2.     Macam-macam Mazhab Hukum Islam dan Ciri-cirinya

Dari mazhab-mazhab pemikiran hukum yang memiliki perbedaan-perbedaan kecil dibidang ritus dan hukum, berbeda diantaranya masih bertahan hingga sekarang dan yang satu lebih menonjol dari yang lain di sebagian besar dunia islam. Awal dominasi aliran hukum di suatu daerah sebagian besar ditentukan oleh tokoh-tokohnya, murid-murid yang menyampaikan pandangan-pandangan khusus aliran yang mereka anut, dan karena reputasinya.

Beberapa mazhab fiqh tersebut dapat dikategorikan kepada tiga kelompok besar, yaitu kelompok ahl al-sunnah, kelompok syi’ah dan kelompok Khawarij.[13] Mazhab-mazhab hukum ahl al-Sunnah banyak sekali, diantaranya telah lenyap. Mazhab-mazhab tersebut antara lain adalah mazhab Sufyan bin Uyainah di Makkah, mazhab Malik bin Anas di Madinah, mazhab al-Hasan al-Bashri di Bashrah, mazhab Abu Hanifah dan sufyan al-Tsauri di Kufah, mazhab al-Auza’i di Syam, mazhab al-Syafi’i dan Laits bin Sa’ad di Mesir, mazhab Ishaq bin Rahawiyah di Nasapur, mazhab Ibnu Abi Layla, mazhab Ibn Jarir al-Thabari, mazhab Abu Tsaur dan Ahmad bin Hanbal, dan mazhab Dawud al-Asfahani/al-Zhahiri Baghdad.[14]

Mazhab-mazhab hukum dalam syi’ah adalah mazhab Ja’fariyah atau mazhab Imamiyah al-Itsna ‘Asyiriyah, mazhab Zaidiyah, mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah. Sedangkan mazhab hukum dalam Khawarij yang masih ada adalah mazhab ‘Ibaday. Berikut ini dipaparkan secara singkat beberapa mazhab hukum tersebut dengan ciri-cirinya.

a.     Mazhab-mazhab Ahl al-Sunnah

1.)   Mazhab Hanafi

Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan tahun 80 Hijriyah di Kufah.[15] Imam Abu Hanifah mengajak kepada kebebasan berpikir dalam memecahkan masalah-masalah baru yang belum terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah, dan menganjurkan pembahasan persoalan dengan bebas merdeka.[16] Ia banyak mengandalkan qiyas (analogi) dalam menentukan hukum[17] dan lebih mengutamakan analogi yang rendah tetapi menguntungkan daripada analogi (qiyas) yang kuat tapi tidak menguntungkan.[18] Dia banyak menetapkan hukum berdasarkan istihsan dan istishab.

Tentang cara beliau menetapkan hukum dari suatu persoalan diungkapkannya sendiri sebagai berikut :

“Saya mengambil hukum dari al-Qur’an, jika saya tidak mendapatkannya dari al-Qur’an, maka saya bersandar kepada sabda-sabda Rasul yang shahih dan yang terdapat di kalangan orang-orang yang bisa dipercaya. Bila dalam al-Qur’an dan Hadis tidak saya ketemukan sesuatupun, maka saya beralih kepada keterangan para sahabat. Saya mengambil mana yang saya kehendaki dan meninggalkan mana yang saya kehendaki. Setelah berpijak pada pendapat para shahabat, saya menengok kepada penddapat orang-orang lain. Jika telah sampai kepada pendapat Ibrahim, al-Syu’bi, Hasan Basri, Ibnu Sirin, SA’id bin Musayyab sambil beliau mengemukakan beberapa nama ulama besar dari para mujtahid, maka akupun berhak melakukan ijtihad sebagai mana yang mereka lakukan”.[19]

Sahal bin Muzahib pernah mengatakan :

“Pendapat Abu Hanifah berpegang kepada apa yang dipercaya, menjauhkan diri dari keburukan, suka memperhatikan adat-istiadat dan hal ihwal orang banayk, apa yang dianggap baik dan buruk oleh mereka. Imam Hanafi memecahkan berbagai problematika dengan jalan qiyas, apabila jalan itu terasa kurang tepat, maka beliau menempuh jalan istihsan selama jalan ini dapat ditempuh. Jika metode inipun tidak dapat ditempuh, maka beliau mengembalikan urusan kepada apa yang telah dilakukan oleh kaum muslimin”.[20]

Dari keterangan di atas dapat diambil pemahaman bahwa dasar Imam Hanifah dalam mengistimbath hukum adalah :

a.)   Kitabullah (al-Qur’an)

b.)   Sunnah Rasulullah dan atsar-atsar yang shahih serta telah masyhur (tersiar) diantara ulama ahli.

c.)   Fatwa para shahabat

d.)   Qiyas

e.)   Istihsan

f.)    Adat yang berlaku di masyarakat.

Murid Imam Abu Hanifah yang terkenal dan yang meneruskan pemikiran-pemikirannya adalah Imam Abu Yusuf al-Asshary, Imam Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani, Imam Zafar bin Hundzail dan al-Hasan bin Ziyad al-Kufy.

2.)   Mazhab Maliki

Mazhab ini dibangun oleh Malik bin Anas (Madinah, 93 Hijriyah).[21] Dasar Imam Malik dalam memutuskan suatu hukum adalah al-Qur’an, kemudian Sunnah Rasulullah saw. Bila tidak didapati dalam kedua sumber itu, maka beliau mengikuti ijmak ulama ahli Madinah dan praktik penduduk Madinah.[22] Jika ijmak pun tidak didapatkan barulah beliau berpindah kepada qiyas. Bila qiyas juga tidak beliau dapatkan, maka beliau memutuskan dengan jalan “al-mashalih al-mursalah” atau “istishlah”,[23] yakni memelihara tujuan agama dengan jalan menolak kebinasaan dan menuntut kebaikan,[24] atau memelihara tujuan syarak dengan jalan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk. Ketentuan mashalih mursalah digunakan adalah ketika semua dasar-dasar penetapan hukum di atas tidak ada yang menentangnya.[25]

Tentang cara Imam Malik dalam mengambil hukum ini diungkapkan oleh Qadhi Iyadh sebagai berikut :

“Malik senantiasa mengutamakan ayat-ayat al-Qur’an dalam menyusun dalil-dalilnya yang jelas, ia memulai dengan nashnya, kemudian zhahirnya lalu mafhumnya. Setelah itu barulah ia beralih kepada Hadis, dengan mengutamakan Hadis mutawatir, lalu yang masyhur dan barulah yang ahad, dengan cara yang tertib seperti ketika beliau mengambil hukum dari al-Qur’an. Setelah al-Qur’an dan Hadis, berulah ia berpindah kepada ijmak. Jika dalam sumber-sumber pokok itu beliau menenmpuh jalan qiyas yang dijadikan sandaran untuk menyimpulkan suatu hukum”.[26]

Secara ringkas, dasar mazhab Maliki dalam menentukan hukum adalah :

a.)   Al-Qur’an

b.)   Sunnah

c.)   Ijmak ahli Madinah

d.)   Qiyas

e.)   Istishlah atau al-mashalih al-mursalah

3.)   Mazhab Syafi’i

Mazhab ini didirikan oleh Imam al-Syafi’i.[27] Mazhab fiqih al-Syafi’i merupakan perpaduan antara mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki.[28] Ia terdiri dari dua qaul (pendapat), yaitu qaul (pendapat lama) di Irak dan qaul jadid (pendapat baru) di Mesir.[29] Mazhab Syafi’i terkenal sebagai mazhab yang paling berhati-hati dalam menentukan hukum. Karena kehati-hatiannya tersebut, kadangkala pendapatnya terasa kurang tegas.

Ciri mazhab Syafi’i dalam menyimpulkan hukum adalah senantiasa bersandar pada al-Qur’an menurut artinya yang zhahir, kecuali apabila ada petunjuk bahwa yang dimaksud bukan yang terkandung dalam makna shahir tersebut. Bila ada petunjuk aeperti itu barulah beliau mengambil sikap.

Sandaran kedua dari mazhab Syafi’i adalah Sunnah. Menutunya orang tidak mungkin berpindah dari sunnah selama sunnah masih ada. Mengenai Hadis Ahad, al-Syafi’i tidak mewajibkan syarat “kemasyhuran” sebagaimana yang berlaku pada mazhab Hanafi. Tidak pula mewajibkan persyaratan yang ditetapkan oleh Malik, yaitu harus ada perbuatan yang memperkuatnya. Menurut al-syafi’i Hadis itu sendiri Hadis itu  muttasil (sanadnya bersambung) kepada rasulullah. Jadi beliau tidak mengahruskan hanya mengambil Hadis mutawatir saja.

Sandaran ketiga al-Syafi’i adalah ijmak.[30] Jika dengan ijmak belum juga mencukupi, beliau menuju kepada fatwa shahabat yang diketahui tidak ada yang mempertentangkannya. Apabila fatwa shahabat yang disepakati tersebut tidak didapatkan, maka beliau beralih kepada fatwa shahabat yang masih diperselisihkan. Setelah itu barulah ia menempuh jalan qiyas yang mempunyai dasar tertentu. Jadi beliau mempergunajan qiyas bila keadaan telah memaksa. Syafi’i tidak menyetujui cara istihsan yang dijadikan sandaran ualam Irak, begitu pula ia tidak menyetujui jalan mursalah yang ditempuh oleh Malik.[31]

Bila al-Syafi’i tidak mendapatkan keputusan hukum dari dasar-dasar di atas, maka beliau mengambil dengan jalan istidlal, mencari alasan, bersandarkan atas kaidah-kaidah agama, meski itu dari ahli kitan yang terakhir ini disebut “syar’u man qablana”. Beliau juga tidaksekali-kali mengambil buah pikiran manusia dalam menentukan hukum.[32]

Secara ringkas dasar mazhab Syafi’i dalam menentukan hukum adalah :

a.)   Al-Qur’an

b.)   Sunnah

c.)   Ijmak

d.)   Fatwa shahabat yang disepakati

e.)   Fatwa shahabat yang diperselisihkan

f.)    Qiyas

g.)   Istidlal

4.)   Mazhab Hanbali

Mazhab ini didirikan oleh Imam Ahmad bin Hanbal (lahir 164 H). Ciri umum mazhab Hanbali adalah lebih banyak berpijak pada dadlil-dalil naqli daripada ketebtuan akal.[33] Ibn Qayyim menulis bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dalam menetapkan mazhabnya bersandar pada lima pokok, yaitu :

1.     Nash al-Qur’an dan Sunnah. Ia memberikan fatwa berdasarkan nash, tanpa menghiraukan siapa yang menentangnya, meskipun yang menentang itu seorang sahabat yang penting.

Imam Ahmad meyakini Hadis yang melarang seorang muslim mewarisi orang kafir dan sebalinya. Dia tidak menghiraukan pendapat Mu’awiyah yang memperbolehkan pewarisan tersebut.

2.     Fatwa shahabat. Bila tidak diketemukan nash, maka Imam Ahmad bertolak dari fatwa shahabat, sebatas ia tidak mengetahui fatwa tersebut ada yang menentangnya atau masih dalam perselisihan.

3.     Fatwa yang paling dekat dengan nash. Memilih pendapat shahabat yang mendekati al-Qur’an dan Sunnah bila ada beberapa pendapat yang berlainan dari para shahabat tentang suatu hukum. Kadang ia tidak memberikan fatwa jika tidak ada yang menguatkan pendapat shahabat itu, dan kadang kala pula mengambil salah satu pendapat yang masih diperselisihkan tersebut.

4.     Hadis mursal dan dha’if yang dianggapnya lebih kuat dari qiyas. Penggunaan hadis mursal dan dha’if tersebut dilakukan selama tidak ada dalil lain, pendapat sahabat, dan ijmak yang menentangnya. Namun, Hadis dha’if yang beliau ambil bukanlah Hadis yang batal, munkar, dan yang tertuduh dusta perawinya. Hadis dha’if yang beliau ambil adalah Hadis yang tidak sampai kepada derajat hasan dan shahih.

5.     Qiyas. Jika keempat pokok diatas tidak dapat dilakukan, barulah ia berpindah kepada qiyas.[34] Jadi qiyas dilakukan karena keterpaksaan.

 

5.)   Mazhab Zhahiri

Mazhab ini didirikan oleh Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf al-Asfahani al-Zhahiri. Beliau dilahirkan di Kufah tahun 202 Hijriyah. Mazhab ini mempunyai ciri pengamalan teks literal dari al-Qur’an dan Sunnah tanpa dibarengi penafsiran terhadapnya, kecuali apabila ada dalil yang memerintahkan penggunaan pengertian sekain makna lahiriyah tersebut. Apabila tidak didapatkan nash, mereka berpegang kepada ijmak. Mereka menolak jalan qiyas secara tegas dengan alasan bahwa dalam al-Qur’an dan Hadis terdapat sandi-sandi dan sendi-sendi yang mencukupi segala masalah.[35]

Mazhab ini meski sekarang sudah tidak banyak diikuti oleh umat islam, namun ia pernah bertahan selama beberapa waktu, karena ia beruntung mempunyai ulama pelanjut yang gigih dalam menyebarkan pandangan-pandangannya, yaitu Ibn Hazm. Kumpulan pendapatnya dikumpulkan dalam buku yang terkenal yaitu al-Muhalla. Ibnu Hazm merupakan tokoh yang meletakkan dasar-dasar mazhab ini, membelanya, dan menulis kitab-kitabnya. Jika dalam fiqh beliau menukis kitab al-Muhalla, dalam lapangan ushul fiqh beliau menulis al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam.

Dalam menetapkan hukum, apabila tidak didapati nash al-Qur’an dan Sunnah, maka mereka mengambil ijmak seluruh umat manusia. Jelas syarat ini tidak mungkin terwujud . dengan demikian, maka sebenarnya mazhab ini menolak ijmak. Sedangkan qiyas mereka tolak. Akan tetapi, dalam praktiknya, mazhab ini juga menerima konsep “analogi” (qiyas). Dalam mazhab ini qiyas dikenal dengan istilah al-dalil.

b.     Mazhab-mazhab Fiqh Syi’ah

Syi’ah sebagai kelompok pendukung dan pembela Ali Ibn Abi Thalib ra. dan keturunannya, selain mengembangkan keturunan dalam bidang teologi, mereka juga mengambangkan pemikiran dalam bidang hukum.

Semua pengikut mazhab syi’ah bersepakat bahwa imam-imam mereka itu akan terus bergabti setelah wafatnya Ali ra. Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai siapa yang menjadi imam. Perbedaan pendirian ini mengakibatkan munculnya mazhab-mazhab teologi dan hukum. Mazhab-mazhab hukum yang ada dalam Syi’ah adalah mazhab al-Ja’fariyah atau al-Imamiyah al-Itsna ‘Asyriyah, mazhab al-Zaidiyah, dan mazhab al-Bahrah al-Isma’iliyah.

1.)   Mazhab al-Ja’fariyah

Mazhab ini berpendapat bahwa imam setelah Ja’far al-Shadiq adalah Musa al-Kazim. Mazhab Syi’ah ini dalam menetapkan hukum mengambil sumber dari al-Qur’an dan hadis, serta ucapan para Imam. Mereka beranggapan bahwa Imam mereka adalah mas’shum (infallable). Menurut mereka Ali telah menerima pemahaman lahiriyah dan batiniyah maksud-maksud syari’ah dari rasulullah saw. Pemahaman ini terus disambungkan kepada khalifah-khalifah penerusnya. Sehingga perkataan para imam bagi mereka merupakan nash. Mereka tidak menerima ijtihad dengan ra’yu. Mereka hanya mengambil hukum-hukum itu dari Imam yang ma’shum. Sebagi konsekuensinya mereka menolak ijmak dan qiyas.[36]

Imamah bagi mereka menjadi tiang dan rukun agama. Imamiyah selalu menentang pendapat pribadi yang berdasarkan pikiran. Mereka berkata bahwa agama tidak menyetujui qiyas dan mengecam orang yang menempuh jalan ini.[37] Imam mazhab ini yang terkenal adalah Abu Abdullah Ja’far al-Shadiq, dan Abu Ja’far Muhammad al-Baqir.

2.)   Mazhab al-Zaidiyah

Syi’ah Zaidiyah mensabkan dirinya kepada Zaid bin Ali bin al-Husein bin Ali bin Abi Thalib.[38] Imam-imam mereka yang terkenal adalah al-Hasan bin Ali bin al-Hasan bin Zaid bin Umar bin Ali bin al-Husein, dan al-Hasan bin Zaid bin Muhammad bin Isma’il bin al-husein bin al-Hadi Yahya bin al-Hasan.

Berbeda dengan mazhab-mazhab Syi’ah lainnya, mazhab ini mengakui kekhalifahan Umar dan Abu Bakar, akan tetapi mereka tetap menganggap bahwa yang lebih utama untuk menjadi khalifah adalah Ali ra.[39] Seperti juga Imamiyah, mereka hanya bersandar pada hadis yang diriwayatkan oleh golongan Syi’ah.[40]

3.)   Mazhab al-Isma’iliyah

Mazhab ini mengakui Isma’il bin Ja’far al-Shadiq sebagai imam dan tidak mengakui Musa bin Ja’far (Musa al-Kazim) sebagai imam.[41]

Syi’ah Isma’iliyah membagi al-Qur’an menjadi dua arti, yakni arti lahir dan arti bathin. Golongan ini oleh sebagian ulama Sunni telah dianggap keluar dari Islam.[42]

Sebagaimana golongan Ahl al-Sunniah, pengikut Syi’ah pun dapat digolongkan menjadi dua kelompok besar, yakni kelompok yang banyak berorientadi pada teks atau nash dan kelompok yang lebih banyak menggunakan nalar. Kelompok yang pertama dikenal sebagai kelompok akhbari (Ahl al-Hadis dalam istilah Sunni) dan kelompok kedua tersebut Ushuli (Ahl al-Ra’yi dalam istilah Sunni).

3.     Hukum Islam dalam Mazhab Hukum

Alam semesta ini bekerja menurut hukumnya sendiri yang bersumber pada hukum Tuhan, oleh karena itu alam bersifat otonom. Tetapi ia tidak bersifat otokratis karena di dalamnya tidak ada jaminan terhadap eksistensinya sendiri dan karena ia tidak dapat menerangkan dirinya sendiri juga tidak dapat menerangkan dirinya sendiri. Alam terjalin dengan sempurna dan bekerja sesuai dengan hukum yang Allah kepadanya, maka jelas sekali ada hukum sebab-akibat yang alamiah. Al-Qur’an mengakui adanya hukum sebab akibat yang alamiah, akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa setelah menciptakan alam semesta Tuhan lantas tidur. Tuhan yang di dalam kelimpahan kasih-Nya menciptakan alam dan manusia telah memberikan kepada manusia kesadaran dan kemauan untuk memperoleh pengetahuan dan memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk menyadari tujuan hidup sesungguhnya.

Al-Qur’an tidak hanya bersifat deskriptif, namun terutama sekali al-Qur’an bersifat preskriptif (memberikan ketentuan-ketentuan). Baik kandungannya maupun kekuatan bentuk penyajiannya tidak hanya dimaksudkan sebagai seruan “seruan” kepada manusia, di dalam pengertian yang biasa untuk mengubah tingkah laku mereka. Di dalam al-Qur’an memang mempunyai arti deskriptif sesuai dengan proses-proses psikologi bahwa jika manusia sekali melakukan kebaikan atau kejahatan maka kesempatannya untuk mengulangi perbuatan yang serupa semakin bertambah dan untuk melakukan perbuatan sebaliknya akan semaik berkurang. Akan tetapi, yang terpenting adalah kalimat tersebut mempunyai sebuah maksud atau tujuan psikologis yang tertentu yaitu untuk memberikan arah yang benar kepada manusia.

Tidak dapat diragukan lagu bahwa tujuan utama al-Qur’an adalah menegakkan tatanan masyarakat yang adil, berdasarkan etika dan dapat bertahan di muka bumi ini. Bahwa tujuan al-Qur’an adalah menegakkan sebuah tata masyarakat yang ethis dan egalitarian terlihat dalam celaannya terhadap disekulibirium ekonomi dan ketidakadilan sosial di dalam masyarakat Makkah pada saat itu. Sebermula sekali al-Qur’an mencela dua aspek yang saling berhubungan erat dalam masyarakat tersebut yaitu politheisme yang merupakan symptom dari segmentasi masyarakat dan ketimpangan sosio-ekonomi. Al-qur’an terus menecam ketimpangan-ketimpangan ekonomi karena hal inilah yang paling sulit disembuhkan dan yang merupakan iti dari ketimpangan sosial.

Menurut penulis, mazhab hukum Islam lebih mengacu pada hukum alam yang berprinsip bahwa segala hukum adalah bersumber dari norma Tuhan. Islam menjadikan al-Qur’an pedoman utama dalam mengatur segala kehidupan manusia di bumi. Meskipun hukum Islam telah diupayaan untuk dipositivisasikan, namun dalam ranah hukum keluarga khususnya, masyarakat Muslim masih belum berani meninggalkan atau dengan kata lain menginterpretasi ulang norma-norma yang ditentukan oleh Tuhan untuk disesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini, Hal ini tentu saja dipengaruhi oleh adanya nilai-nilai ketaatan dan ibadah yang harus dilakukan oleh masyarakat Muslim sebagai kewajibannya kepada Sang Pencipta, Tuhan Yang Maha Esa. 

A.    Kesimpulan

Filsafat Hukum adalah cabang dari filsafat yang mempelajari hukum yang benar, atau dapat juga kita katakan Filsafat Hukum adalah merupakan pembahasan secara filosofis tentang hukum, yang sering juga diistilahkan lain dengan Jurisprudence, adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis, yang objeknya dikaji secara mendalam sampai pada inti atau dasarnya, yang disebut hakikat. Terdapat enam macam aliran dalam filsafat hukum, meliputi; mazhab hukum alam; mazhab positivisme hukum; hukum murni; mazhab sejarah; mazhab sociological jurisprudence; dan realisme hukum.

Dari sekian mazhab yang telah dijelaskan dapat dikatakan bahwa masing-masing mazhab memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, namun terlepas dari semua itu setiap mazhab mengedepankan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat yaitu, ketertiban sosial. Tidak semata-mata sebuah idealisme tetapi juga ide-ide tentang hukum dan moral yang saling berkaitan.

DAFTAR PUSTAKA

Ignaz Goldziher, pengantar Teologi dan Hukum Islam, pent. Hersri Setiawan, (Jakarta: INIS, 1991),

Drs. H.A. Salim, Tarikh Tasyri’, (Solo: Ramadhan, 1998)

Ahmad Hanafi, M.A., Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, cet. VI, (Jakarta Bulan Bintang, 1991),

Prof. Dr. ‘Ali ‘Abd al-Wahid Wafi, Perkembangan Mazhab dalam Islam,pent. Rifyal Ka’bah, M.A., (Jakarta: Minaret, 1987),

K.H. Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, (Jakarta: Bulan Bintang, 1992),

Prof. Dr. Ahmad Syalabi, Pembinaan Hukum Islam, pent. Abdullah Badjeiri, (Jakarta: Djajamurni, 1964),

Munawir Sadzali, “Sambutan Menteri Agama RI” pada seminar Pembangunan Hukum dn Perkembangan Fikih di Indonesia”, IAIN Sunan Ampel Surabaya, 4 Pebruari 1985,

 

BACA JUGA

MAKALAH SUMBER PENERAPAN HUKUM ISLAM


Dalam kalangan kitab Fiqh klasik kalangan pakar hukum Islam tidak banyak yang menggunakan istilah Hukum Islam dalam literature yang ditulisnya. Istilah yang biasa dipakai adalah syariat Islam, Hukum Syariat, Hukum Syara’, Fiqh, dan Syara’. Sedangkan istilah hukum Islam baru muncul ketika para orientasi barat mulai mengadakan penelitian tentang syariat Islam dengan term Islamic law yang secara harfiah disebut dengan Hukum Islam. Banyak literatur hukum Islam yang telah ditulis oleh para ahlinya membuktikan bahwa hukum Islam adalah Hukum yang dapat Dijadikan tatanan dalam kehidupan moderen. Oleh karena itu kalangan ahli hukum Islam ada yang mendefenisikan hukum Islam dalam dua sisi, yaitu hukum Islam sebagai ilmu dan Hukum Islam sebagai produk ilmu pengetahuan, yang dihasilkan dari penalaran pemikiran melalui ijtihad. Hukum Islam sebagai hukum dibuktikan dengan karakteristik keilmuan yakni: pertama, bahwa hukum Islam tersusun melalui asas-asas tertentu, kedua, pengetahuan itu terjaring dalam suatu kesatuan sistem kerja, ketiga, mempunyai metode metode tertentu dalam operasionalnya.

Karakteristik keilmuan tersebut tampaknya menjadi syarat ilmiah secara umum pada setiap disiplin ilmu yang berdiri sendiri guna mendapat pengakuan sebagai suatu disiplin ilmu tertentu. Dalam konteks ilmu hukum Islam bahwa karakteristik itu menggambarkan tentang apa saja yang dihasilkan oleh Hukum Islam adalah produk pemikiran dan penalaran yang bermakna pula menerima konsekuensi-konsekuensi sebagai disiplin ilmu yang memiliki sifatsifat skeptis, bersedia untuk dikaji dan diteliti kembali dan sebagai suatu disiplin ilmu tidak boleh alergi dan kebal terhadap kritik. Perkembangan hukum Islam di Indonesia dapat dilihat sebagai suatu fenomena dialektika, adanya tarik-menarik atau bahkan ketegangan antar wahyu dan akal atas tradisi (local wisdom) dan modernitas (tajdid). Namun umat Islam masih terikat dengan ajaran ajaran normatif hukum Islam yang telah termanifestasi dalam teksteks Fiqih. Sebagian besar para ulama sepakat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al-Qur’an dan al-Sunnah. Disamping juga sumber hukum Islam lainnya seperti Ijma’, Qiyas, dan sumber terakhir adalah Al-urf’ meskipun ada juga sebagian ulama yang tidak memasukan ‘urf (local wisdom) sebagai sumber Hukum Islam tetapi local wisdom hanya bersifat sebagai sumber eksternal dalam penetapan hukum Islam. Salah satu alasanya karena masih adanya perselisihan dikalangan sebagian ulama tetapi ulama-ulama dari mazhab besar seperti Hanafiah, Malikiyah, Hanbaliyah dan Syafiiyah telah menggunakan local wisdom sebagai landasan Hukum Islam, walaupun dalam jumlah dan perinciannya masih terdapat perbedaan pendapat. Penerimaan local wisdom sebagai dalil syara’ dikalangan ulama fiqhi diperkuat dengan dipakainya oleh Imam Al-Syatibi seorang ahli usul fiqhi dari kalangan Maliki, maupun Imam Ibnu Qayyin al-Jauziyah ahli usul Fiqhi dari kalangan Hanbali.

A. Pengertian Sumber Hukum

Kata sumber hukum Islam merupakan terjemahan dari lafaz (mashadir al-ahkam). Kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab – kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama – ulama fiqih dan usul fiqih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hukum Islam mereka menggunakan istilah dalil – dalil syari’at (Al-Adillah Al-Syariyyah), penggunaan kata (mashadir al-ahkam) oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu dimaksudkanya seperti dengan istilah (al-adillah al-syariyyah).

Secara etimologi kata Al-Mashadin dan kata Al-Adilah bila dihubungkan dengan kata Al-Syarriyah mempunyai arti yang berlainan. Sumber (mashadar) berarti wadah, yang dari padanya digali norma-norma hukum tertentu. Sedangkan kata dalil atau (Al-Dalil) merupakan petunjuk yang membawa kita menemukan hukum tertentu.

Kata sumber hanya berlaku pada al-Qur’an dan Sunnah, karena hanya dari keduanyalah digali norma-norma hukum. Sedangkan Ijma, Qiyas, Istishan, Istishlah, Istishhab, Istidlal, dan Mashalih Al-Mursalah tidak termasuk dalam kategori sumber hukum. Kesemuanya itu termasuk dalil hukum. Dengan menggunakan istilah – istilah tersebut kita dapat menemukan hukum – hukum islam. Istilah – istilah itu merupakan alat dalam menggali hukum – hukum dari al-Qur’an dan Sunnah[1].

1.     Al – Qur’an sebagai sumber hukum

Hukum Syara’ adalah kehendak Allah, karena dia-lah yang mengatur, membaurkan, dan mensistematisasikan hukum tersebut bagi umat manusia. Hukum tuhan disampaikan kepada hambanya, Muhammad dalam bentuk wahyu, yang tertulis dalam subuah buku petunjuk. Kitab kumpulan hukum Allah itu disebut dengan al-Qur’an. Jadi al-Qur’an merupakan sumber utama, pertama dan sumber pokok bagi hukum Islam. Disamping itu al-Qur’an berfungsi sebagai dalil pokok hukum islam. Dari ayat - ayat al-Qur’an ditimba norma - norma hukum bagi kemaslahatan umat manusia. Dengan al-Qur’an kita mendapat petunjuk dan bimbingan dalam memutuskan problematika hidup dan kehidupan. Al- Qur’an harus dinomor satukan oleh umat Islam dalam menemukan dan menarik hukum.[2] Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum. Darinya ditimba hukum – hukum lain. Dan merumuskan semua hukum, manusia jika dikehendaki kemaslahatan dan keselamatan harus berpedoman dan berwawasan al-Qur’an. Penentangan dan perlawanan terhadap al-Qur’an merupakan pengingkaran terhadapnya. Hukum dan undang – undang buatan umat Islam tidak boleh manyalahi kaidah – kaidah hukum al-Qur’an. Kesesuaian dan kesejawaan hukum dengan al-Qur’an-lah yang dikehendaki. Dengan cara ini manusia akan mencapai kesejahteraannya.

Bukti yang manyatakan bahwa al-Qur’an sumber dan dalil hukum yang utama dan pokok dapat ditemukan dalam ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Lebih dari 30 kali al-Qur’an menyuruh umat Islam mematuhi Allah. Mematuhi Allah berarti mematuhi ucapan – ucapannya merupakan hukum yang kesemuanya terkandung dalam kitab suci al-Qur’an. Riwayat Mu’adz bin Jabal ketika diutus Rasulullah ke negri Yaman juga merupakan bukti bahwa al-Qur’an merupakan hukum utama dan pokok bagi umat Islam.[3]

v  Penunjukan al-Qur’an tentang hukum

Al-Qur’an dari segi penjelasannya dan dua model, yaitu: muhkam (jelas) dan mutasyabih (samar). Ayat – ayat muhkam adalah ayat – ayat yang terang artinya, jelas maksudnya dan tidak mengandung keraguan, serta tidak mengandung pemahaman lain selain pemahaman yang terdapat dalam lafazh ayat al-Qur’an tersebut. Sedangkan ayat – ayat mustasybih adalah ayat yang tidak jelas artinya, sehingga terbuka kemungkinan adanya penafsiran dan pemahaman. 

v  Ibarat al-Qur’an dalam menetapkan hukum

Ibarat al-Qur’an dalam menetapkan dan menjelaskan hukum yang berupa perintah dan larangan ada beberapa model. Al-Qur’an menetapkan hukum berupa suruhan untuk melaksanakan sesuatu atau suruhan untuk meninggalkan sesuatu. Seruhan berarti keharusan untuk mengajarkan atau meninggalkan. [4]

v  Sistematika hukum dalam al-Qur’an

Al-Qur’an merupakan cahaya yang diturunkan tuhan untuk memberi petunjuk dengan penuh rahmat kepada kebahagiaan umat manusia. Bukan kesejahteraan yang persial didunia atau akhirat saja yang dibawa dan dikandung dalam hukum – hukum al-Qur’an, tetapi juga kebahagiaan dan keselamatan yang integral, komperhensif, dan universal. Hukum dalam al-Qur’an mencakup bidang kehidupan jasmaniah, dan rohaniah.

Secara garis besar hukum dalam Al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu :

1.     Hukum I’tiqadiyah (Aqidah). Hukum ini mengatur hubungan rohaniah manusia dengan Yang Maha Kuasa dalam masalah keimanan dan ketaqwaan.

2.     Hukum Khuluqiyah (Akhlak). Hukum ini mengatur hubungan manusia dengan manusia dan makhluk lain dalam hubungan beragma, bermasyarakat, dan bernegara. Tercakup dalam hukum khuluqiyah ini adalah hubungan manusia dengan dirinya sendiri yang merupakan tonggsk dalam rangka menuju akhlak dengan sesame makhluk.

3.     Hukum Syar’iyyah (Syari’ah). Hukum ini mengatur hubungan hidup lahiriyah antara manusia dengan makhluk lain, dengan tuhannya selain yang bersifat rohani,dan dengan alam sekitarnya.[5]

2. Al- Sunnah : kedudukan dan fungsinya

Pada uraian terdahulu telah dijelaskan bahwa al-Qur’an sebagai sumber utama dan yang paling utama dari hukuman Islam yang bersifat global yang membutuhkan penjelasan secara oprasional. Nabi SAW sebagai penyampai ajaran al-Qur’an diberi otoritas oleh tuhan untuk menjelaskan lebih lanjut apa yang telah diwahyukan kepadanya. Dengan demikian, al-Sunnah baik dalam bentuk perkataan, perbuatan maupun dalam bentuk takrir berkedudukan sebagai sumber kedua setelah al-Qur’an.

Kedudukan al-Sunnah sebagai disebutkan diatas berdasarkan argumentasi bahwa secara normatif ditemukan ayat al-Qur’an yang menyuruh taat kepada Rasul. Ketaatan kepada Rasul sering dikaitkan dengan Allah SWT seperti yang ditemukan pada surat Al-Nisa:13.[6]

Hukum – hukum tersebut itu adalah ketentutan – ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasulnya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga.

Al-Qur’an sering menetapkan beriman kepada Rasul sama dengan kewajiban beriman kepada Allah SWT. Disebutkan dalam surat Al-A’raf.158.

Maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya, Nabi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat – kalimat-nya (kitab – kitab-nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk.

Penegasan al-Qur’an juga menyebutkan bahwa perbuatan rasul berdasarkan wahyu yang diturunkan kepadanya, seperti yang disebutkan dalam surat al-Najm:3.

Dan tiadalah yang diucapkannya itu (al-Qur’an) menurut kemauan hawa nafsunya.

Seluruh penjelasan ayat ini menjelaskan kedudukan al-sunnah memiliki otoritas sebagai sumber kedua hukum islam setelah al-Qur'an.

Tingkat otoritas yang dimiliki al-Sunnah sebagai sumber bagi orang laiki – laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang ditetapkan.

Al-Sunnah menetapkan suatu hukum yang secara jelas tidak diterapkan dalam al-Qur’an. Terkesan al-Sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapkan dalam al-Qur’an, tetapi hakekatnya hanya memperluas hukum yang telah ditetapkan dalam al-Qur’an secara terbatas.  Contohnya Allah menyebutkan dalam al-Qur’an keharaman memakan bangkai, darah, daging babi dan sembelihan yang tidak dengan menyebut nama Allah. Terdapat dalam surat Al-Maidah:3. Artinya: diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah.

Tetapi Nabi melarang memakan binatang yang buas bertaring dan burung yang bercengkram. Terkesan Nabi menetapkan hukum baru terhadap jenis – jenis binatang yang dilarang untuk dimakan, tetapi pada hakekatnya perluasan terhadap larangan tersebut. Namun begitu ada juga yang memahami larangan dari Rasul tersebut mengasilkan hukum yang makruh, bukan haram.[7]

B.    Proses Penetapan Hukum

Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan-persoalan hukum di masyarakat (Q.S:59:7). Dan apa saja yang dibawa oleh rasul ambillah darinya dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah. [8]

Namun demikian proses penetapan hukum pada masa awal Islam masih dangat bercorak dakwah, artinya hukum diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi psikologi masyarakat Islam dalam memahami ajaran - ajaran Islam yang belum begitu mapan dan menyeluruh. Hal ini menggambarkan bahwa dalam proses penetapan hukum bagi masyarakat Islam tidak terlepas dari unsur unsur pendidikan hukum, yang penerapannya dilakukan secara bertahap. al-Qur’an mengungkapkan bahwa khamar dan berjudi dapat mendatangkan manfaat dan juga mudharat. Tetapi mudharatnya lebih besar dari manfaatnya (Q:S.2:219). Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar (minuman keras) dan judi, Katakanlah bahwa keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Kemudian al-Qur’an Menyatakan bahwa: orang-orang yang sedang mabuk tidak boleh mengerjakan shalat karena ketika mabuk dia tidak akan memahami apa yang diucapkannya sendiri. Al – Qur’an surah (Q.S 4:43) Hai orang - orang yang beriman janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. Peringatan Allah dalam surah An-Nisa ayat 4 ini sedikit mempertegas bahwa orang yang sedang mabuk dilarang untuk mengerjakan shalat. Artinya seseorang yang meminum khamar apalagi sampai memabukkan maka tidak akan bisa mengerjakan shalat. Dengan demikian setiap orang yang akan mengerjakan shalat dilarang meminum khamar. Selanjutnya al-Qur’an dalam surah Al-Maidah ayat 90 telah mempertegas aspek hukum dari meminum khamar adalah dilarang (haram). Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minum khamar, berjudi, berqurban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran meminum khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu dari mengerjakan pekerjaan itu. Beberapa uraian yang dikemukakan di atas adalah salah satu contoh dalam proses penegakan hukum dalam Islam yang dilakukan secara bertahap dengan memeperhatikan aspek dan dimensidimensi sosial, psikologis masyarakat terutama local wisdom masyarakat Arab pada masa itu. Al-Qur’an juga menggambarkan pada kita dengan jelas dan terukur dalam proses penegakan hukum dari dimensi local wisdom masyarakat yang dianggap bertentangan dengan wahyu al-Qur’an bukan hanya direvisi dan dimodifikasi tetapi bahkan ditolak dan dibatalkan.


C.    Proses Pemberlakuan Hukum Islam

Secara teoritis kontekstualisasi hukum Islam telah banyak terekam dalam lintas peradaban dari perkembangan Islam dari masa ke masa baik masa lampau maupun masa kini. Oleh karena itu ketika awal Islam datang tidak langsung menghapus sekaligus semua hukum yang pernah berlaku pada masa jahiliyah. Ada hukum pada masa jahiliyah yang diterima, direvisi, dimodifikasi dan ada juga yang dibatalkan. Artinya dari dimensi Islam sangat mewadahi local wisdom suatu masyarakat selama itu tidak bertentangan secara prinsipil dengan wahyu al-Qur’an. [9]

Beberapa aspek hukum dalam Islam ternyata didapati telah menyempurnakan keputusan hukum yang berlaku selama itu sudah dianggap baik, sehingga tampak bahwa keberadaan hukum Islam telah membawa keadilan. Sebagai contoh adalah tentang hukum perkawinan, al-Qur’an memerintahkan agar suami memberi mahar kepada perempuan yang akan menjadi istrinya. Hal itu juga sudah berlaku pada masa pra Islam, meskipun pernikahan pada masa itu lebih bernuansa transaksi jual beli. Yakni calon suami membayar mahar sebagai bentuk pembelian dan orangtua calon istri menerima mahar sebagai bentuk bayaran atas anak perempuannya. Jika sudah terjadi serah terima mahar kepada orang tua wali perempuan, maka sudah sah menjadi suami istri. Sehingga yang terjadi adalah penyerahan mahar dari laki-laki kepada orang tua wali perempuan, bukan dari calon laki-laki kepada perempuan calon istrinya sebagaimana yang dikehendaki al-Qur’an. Dengan demikian sistem perkawinan pada masa pra Islam dengan membayarkan mahar lebih kental pada transaksi jual beli.

Proses pemberlakuan hukum dalam al-Qur’an pada kasus pemberian mahar telah mengubah kedudukan istri dari sebagai barang dagangan menjadi pihak yang ikut terlibat dalam transaksi akad nikah, sehingga istri mempunyai hak dan kewajiban sebagai suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Hak - hak dan status perempuan menjadi terangkat dan dihargai dalam sistem perkawinan dalam Islam. Untuk menentukan hukum yang tersirat dan tersembunyi dari suatu masalah yang muncul dan menjadi kebiasaan suatu masyarakat diperlukan wawasan yang jelas dan kemampuan untuk mencari dan menggali hakikat hukum Allah serta tujuannya. Allah SWT menciptakan dan menetapkan suatu hukum tidak lain untuk memberi keselamatan dan kemaslahatan hidup manusia yakni dengan menghindari mudharatnya bagi kehidupannya. Hakikat dari tujuan hukum inilah yang harus menjadi pegangan dan pedoman oleh para Mujtahid dalam Berijtihad merumuskan hukum tersurat yang bersifat zanni dalam al-Qur’an dan al-Sunnah. Menetapkan hukum dengan berlandaskan perkembangan dan kemaslahatan manusia dapat menemukan hukum bagi masalah baru yang muncul dan selanjutnya merumuskan garis-garis hukum tentang hukum yang tersurat masih bersifat zanni yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.[10]

Berdasarkan pada bentuk praktik hukum Rasulullah SAW dalam menetapkan hukum Islam yang dilaksanakan semasa hidupnya maupun ketika kekuasaan Islam diteruskan oleh para sahabat - sahabatnya, ternyata tidak secara langsung melampaui ruang dan waktu serta muncul secara tiba-tiba begitu saja, tetapi keputusan hukum Islam yang dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW maupun Para sahabatnya bahkan termasuk kandungan al-Qur’an pada umumnya selalu terkait dalam konteks ruang dan waktu maupun peristiwa - peristiwa yang melatarbelakangi suatu kejadian tertentu. Hal itu membuktikan adanya bentuk responsif al-Qur’an terhadap masalah - masalah yang berkembang pada masa itu. Adanya sebab hukum sesuatu yang dapat mengubah keadaan hukum yang lazimnya menyertai dalam penetapan hukum Islam menjadi suatu bukti otentik bahwa hukum Islam muncul karena berkaitan kausalitas sosiologis - antropologis masyarakat.

Berbagai hal yang melatarbelakangi turunya suatu ayat dalam al-Qur’an yang diwahyukan kepada Rasulullah SAW oleh karena munculnya persoalan - persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi serta berkaitan erat dengan masalah - masalah sosial yang dihadapi masyarakat. Oleh sebab itu jika ditelusuri secara seksama praktekpraktek hukum yang diterapkan Rasulullah SAW, tampak sekali bahwa beliau senantiasa menggunakan local wisdom sebagai sumber dalam menetapkan dan melaksanakan hukum Islam. Konsep dan praktek hukum Rasulullah SAW setelah meninggalnya beliau juga diteruskan oleh para sahabatnya dengan mengambil tradisi dan sistem nilai masyarakat selama hal itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam al-Quran dan al-Sunnah.

Semangat dan praktek hukum semacam itu tentu dapat menjadi salah satu landasan dan pertimbangan hukum untuk mengambil dan menjadikan tradisi serta sistem nilai masyarakat sebagai kearifan local tertentu yang ada di Indonesia untuk dijadikan sebagai dasar dan sumber dalam penetapan dan pelaksanaan hukum Islam di Indonesia.[11]

 

1. kesimpulan

Pada dasarnya keberadaan hukum Islam merupakan manifestasi penerapan hukum (istinbat al-ahkam) yang berbicara tentang eksoteris keagamaan yang bersifat praktis-aplikatif. Pada awalnya penetapan hukum secara qat’i ditetapkan oleh al-Qur’an dan al-Sunnah, sebelum pembukuan dan transformasi hukum dilakukan. Pencarian dan penetapan terhadap solusi hukum dalam perkembangan selanjutnya belum menemukan corak keragaman yang pluralistik, karena sumber hukum terus menggunakan prinsip-prinsip social secara utuh dan global.

Salah satu pendekatan yang dapat dipakai dalam penetapan hukum adalah menggunakan penetapan khusus dengan metode autentik. Metode ini menurut Hazairin adalah suatu metode yang membandingkan semua ayat - ayat yang ada dalam al-Qur’an dalam suatu masalah yang memerlukan pembahasan. Misalnya masalah perkawinan, kewarisan, wasiat, pembunuhan dan lain sebagainya. Demikian juga terhadap hadits-hadits nabi yang menjelaskan suatu ayat al-Qur’an masih bersifat umum, dikaji dan diteliti dari berbagai aspeknya, guna mempertegas aspek hukum terhadap sesuatu masalah. Sehingga itu al-Qur’an dan al-Hadits menjadi sumber utama dalam menetapkan persoalan - persoalan hukum di masyarakat.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Djamil Fathurrahnan,1997, Filsafat Hukum Islam, Jakarta,logos wacana ilmu.

Ananda Farisal arf,2007,Filsafat Hukum Islam,Medan, cita pustaka.

Muhammad Daud Ali, 1991,Asas-asas Hukum Islam, Tata hukum Islam di Indonesia, Jakarta.

Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-kaidah Hukum Islam, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Satria Efendi Muh. Zen, Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, Jakarta.

 

BACA JUGA