This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FIQIH JINAYAT AL BAGHYU


A.    LatarBelakang

Suatu tindakan kejahatan atau kekerasan ialah fenomena yang sering terjadi dan sering kita temui, baik yang sering kita lihat didepan mata maupun di media social. Kejahatan-kejahatan ini sulit dihilangkan dalam kehidupan. Dan akhir-akhir ini banyak terjadi tindak kejahatan kekerasan seperti, pencurian, pembunuhan bahkan sampai pemberontakan.

Akhir-akhir ini marak terjadinya tindakan makar. Bentuk kejahatan masal yang benyak memakan banyak korban. Tindakan ini sangat merugikan banyak orang dan menimbulkan kerugian. Pemerintah dan masyarakat berusaha untuk memberantas dan mencegah agar tidak terjadinya tindak kejahatan. Disini kita akan membahas mengenai tindak kejahatan pemberontakan (Al Baghyu).


A.Pengertian  Pemberontakan atau Al-Baghyu

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Pemberontakan ialah tindakan khusus, pemberontak pemberontak ini disebut dengan bughat.[1]

1.     Pendapat Malikiyah

Pemberontakan adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-imam al-Azam (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud untuk menggulingkannya.

2.     Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah

Pemberontakan adalah ke luarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil) yang tidak benar.

Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dapat dikemukakan bahwa pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil).

Menurut ulama’ Hanafiyah, al Baghyu diartikan sebagai keluarnya sesorang dari ketaan kepada imam yang sah tanpa alasan.[2]

B.Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan

Dari rangkuman definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarima pemberontakan itu ada tiga, yaitu:

1.     Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)

Pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang di tetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang di tetapkan untuk kepentingan perorangan (individu). Contohnya seperti penolakan untuk membayar zakat,penolakan untuk melaksanakan putusan hakim,seperti hukuman had zina atau hukuman qishash. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan para fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini oleh karena ketaatan tidak diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemaksiatan. Oleh karena itu apabila seorang iamam memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

2.     Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan

Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil. Apabila baru dalam tahap penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan mereka belum di anggap sebagai pemberontakan melainkan hanya di kategorikan sebagai ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah mereka itu sudah di anggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah pemberontakan itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap Imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

3.     Adanya niat yang melawan hukum

Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur ini terpenuhi apabila seorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ada maksud untuk keluar dari imam atau tidak ada maksud untuk menggunakan kekuatan maka perbuatan pembangakan  itu belum dikategorikan sebagai pemberontakan.[3]

D.    PERTANGGUNGJAWABANTINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN

Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan pemberontakan dalam  Q.S Al Hujuratayat 9-10.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)

Damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

1. Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia di kenakan hukum qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan. [4]

2. pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah.

Tindak pidana yang terjadi pada saat saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:

a.     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Tindak pidana yang langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, mengebom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan.

b.     Yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum minuman keras, zina, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya.

E.    Penanggulangan tindakan pemberontakan

Tindakan penanggulangan pemberontakan dapat dilakukan dengan 3 cara:

1.     Tindakan pencegahan atau preventif.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembangkangan. 

2.     Tindakan represif.

Tindakan ini digunakan sebagai bentuk penundaan atau penghalangan tindakan pembangkangan. Tindakan ini bersifat langsung kepada pelaku pembangkangan.

3.     Tindakan rehabilitasi atau Kuratif.

Tindakan yang merevisi akibat dari pembangkangan terutama individu yang melakukan hal tersebut

A.    Kesimpulan

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu : Pembangkangan terhadap kepala negara (imam), pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan, Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil.Adanya niat yang melawan hukum. Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang.

Sebagaipertanggung jawabannya seorang yang melaukan pemberontakan dikenakan sangski berupa : Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah dan yang berkaitan langsung dan tidak langsung.

B.Saran

Dalam penyusunan makalah ini, saya jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Dan saya juga masih perlu banyak belajar dalam  banyak hal, terutama dalam penyusunan makalah ini. Saya sangat senang  dan merasa terbuka jika ada yang memberi kritik, saran, maupun masukan dalam penulisan makalah ini. Supaya saya dapat mengetahui letak kesalahan dalam penyusunan dan dapat memperbaiki makalah ini dan dapat lebih baik lagi dalam penyususunan makalah berikutnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddqie, Jimly, Daud Rasyid. MEMBUMIKAN HUKUM PIDANA ISLAM. Jakarta. Gema Insani ress 2003

Irfan, Nurul, Masyrofah. FIQH JINAYAH. Jakarta.Grafika Offset 2015

Schach, Joseph. PENGANTAR HUKUM ISLAM. Jakarta. IAIN Raden Fatah 1985

 

BACA JUGA

MAKALAH TERLIBAT DALAM PERBUATAN JINAYAT


A.    Latar Belakang Masalah

Salah satu tebing terjal yang masih harus didaki oleh cendekiawan Islam adalah masalah penerapan hukum pidana yang sesuai dengan syariat Islam. Di dunia Islam sendiri hanya segelintir Negara yang menerapkan hukum pidana Islam. Sedangkan lainnya masih menerapkan hukum peninggalan penjajah. Banyak orang yang menganggap hukum pidana Islam tidak sesuai lagi dengan era ini. Hukum ini terlalu kejam. Kita tidak tahu apakah anggapan ini muncul dari orang yang berpendidikan (pernah mempelajari aspek-aspek dalam hukum pidana Islam) atau tidak. Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah.

Dalam mempelajari Fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang terlebih dahulu harus dipahami sebelum mempelajari materi selanjutnya. Pertama adalah istilah Jinayah itu sendiri dan kedua adalah Jarimah. Kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun demikian, kedua istilah berbeda dalam penerapan kesehariannya. Dengan demikian, kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan dipahami agar  penggunanya tidak keliru.

Pada kesempatan kali ini, penulis sebagai penyaji makalah akan membahas segelintir kecil dari pengetahuan hukum dalam hukum pidana Islam yaitu tentang jarimah, dan lebih dikhususkan lagi tentang turut serta berbuat jarimah secara langsung dan tidak langsung. Adapun poin-poin yang akan dibahas dalam pembahasan ini ialah pengertian turut berbuat jarimah, turut berbuat jarimah secara langsung dan tidak langsung.

 

A.    Pengertian Turut Serta Berbuat Jarimah

Jarimah berasal dari kata (Jarama) yang artinya usaha atau bekerja. Hanya saja pengertian usaha disini khusus untuk usaha yang tidak baik atau usaha yang dibenci oleh manusia. Pengertian Jarimah diatas adalah pengertian secara umum, dimana Jarimah itu disamakan dengan dosa dan kesalahan. Karena pengertian kata-kata tersebut adalah pelanggaran terhadap perintah dan larangan agama. Baik pelanggaran tersebut mengakibatkan hukuman duniawi maupun ukhrawi.[1]

Secara etimilogi, turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan.

Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.[2]

Imam Al-Mawardi mengemukakan dengan yang dimaksud Jarimah yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’, yang diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Dalam lafadz Syar’iyyah tersebut mengandung pengertian bahwa suatu perbuatan baru dianggap sebagai jarimah apabila perbuatan itu dilarang oleh syara’ dan diancam dengan hukuman. Dengan demikian apabila perbuatan itu tidak ada larangannya dalam syara’ maka perbuatan itu hukumnya mubah. [3]

 

B.    Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai. Jadi, cukup dianggap sebagai turut serta secara langsung apabila seseorang telah melakukan suatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah itu. Misalnya, ada dua orang si A dan si B akan membunuh seseorang si C. Si A sudah memukul tengkuk si C dengan sepotong kayu kemudian pergi, sedangkan si B yang meneruskan sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A tidak turut menyelesaikan jarimah tersebut, tetapi ia telah melakukan perbuatan yang merupakan permulaan pelaksanaan tindak pidana pembunuhan. Disini si A dianggap sebagai orang yang turut serta secara langsung (Asy Syarik Al Mubasyir).[4]

Turut serta secara langsung ada kalanya dilakukan secara kebetulan saja dan ada kalanya direncanakan terlebih dahulu. Kalau kerja sama itu secara kebetulan saja maka disebut Tawaffuq. Dan kerja sama yang direncanakan lebih dahulu disebut Tamalu. Contoh Tawaffuqnya, si A sedang berkelahi dengan si B. Dan si C yang mempunyai dendam kepada  si B kebetulan lewat dan ia turut mengayungkan pisaunya keperut si B, sehingga si B meninggal dunia. Dalam contoh ini si A dan si C sama-sama membunuh B, tetapi antara mereka tidak ada permufakatan sebelumnya. Sedangkan contoh Tamalu adalah si A dan si B bersepakat membunuh C. Kemudian si A mengikat korban (C) dan si B yang memukulnya sampai akhirnya si C mati. Dalam contoh ini si A dan si B dianggap sebagai pelaku atau orang yang turut serta secara langsung atas dasar permufakatan.

Dalam Hukum Pidana Indonesia turut serta melakukan kejahatan ini diatur dalam bab 5 Pasal 55 sampai dengan Pasal 62 KUH Pidana.[5]

 

a.     Hukuman Untuk Para Peserta Berbuat Jarimah Secara Langsung

Pada dasarnya menurut syariat islam banyaknya pelaku jarimah tidak mempengaruhi besarnya hukuman yang dijatuhkan atas masing-masing pelakunya. Seseorang yang mekukan jarimah bersama-sama dengan orang lain, hukumannya tidak berbeda dengan jarimah yang dilakukan seorang diri. Masing-masing pelaku dalam jarimah itu tidak bisa mempengaruhi hukuman bagi kawan berbuatnya.

Meskipun demikian masing-masing peserta dalam jarimah itu bisa terpengaruh oleh keadaan dirinya sendiri. Tetapi tetap tidak bisa berpengaruh pada orang lain. Seorang kawan yang berbuat masih dibawah umur atau dalam keadaan gila, bisa dibebaskan dari hukuman karena keadaannya tidak memenuhi syarat untuk dilaksanakannya hukuman atas dirinya.

Menurut Jumhur Fuqaha yang terdiri dari Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ats Tsauri, Imam Ahmad, dan Imam Abu Tsaur, apabila beberapa orang membunuh satu orang, maka mereka harus dibunuh semuanya. Pendapat ini merupakan pendapat dari Sayyidina Umar R. A. Beliau pernah mengatakan bahwa “Andai kata penduduk Shan’a bersepakat membunuhnya maka saya akan membunuh mereka semuanya”. [6]

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.[7]

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

1.     Adanya perbuatan yang dapat dihukum

2.     Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

3.     Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

 

a.     Hukuman pelaku tidak langsung

Pada dasarnya mrnurut syari’at Islam, hukuman-hukuman yang telah ditetapkan jumlahnya dalam jarimah hudud dan qishas hanya dijatuhkan atas pelaku langsung, bukan atas perserta tidak langsung. Dengan demikian orang yang turut berbuat tidak langsung dalam jarimah hanya dijatuhi hukuman tai’zir.

Meskipun demikian kalau perbuatan pelaku tidak langsung bisa dipandang sebagai pembuat langsung, karena pelaku langsung hanya sebagai alat semata-mata yang digerakkan oleh pelaku tidak langsung maka pelaku tidak langsung tersebut bisa dijatuhi hukuma had atau qishas. Sebagai amana telah dikemukakan diatas, bahwa menurut Imam Malik peserta tidak langsung dapat dipandang sebagai pelaku langsung, apabila orang tersebut menyaksikan terjadinyan jarimah tersebut.

C.    Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung

Apabila perbuatan langsung berkumpul dengan perbuatan tidak langsung dalam suatu tindak pidana maka pertalian antara keduanya ada tiga kemungkinan, yaitu:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung bukan perbuatan yang berlawanan dengan hukum, seperti persaksian palsu yang mengakibatkan adanya putusan hakim untuk menjatuhkan hukuman mati atas diri tersangka. Dalam contoh ini persaksian palsu adalah perbuatan tidak langsung.

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

Hal ini terjadi apabila perbuatan langsung dapat memutus daya kerja perbuatan tidak langsung, dan perbuatan tidak langsung itu sendiri tidak mengharuskan menimbulkan akibat yang terjadi. Seperti orang yang menjatuhkan orang lain kedalam jurang, kemudian datang orang ketiga yang membunuh orang dalam jurang tersebut.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

Hal ini terjadin apabila daya kerjanya sama kuatnya, seperti orang yang memaksa orang lain untuk melakukan pembunuhan. Dalam contoh ini orang yang memaksa itulah yang menggerakkan pembuat langsung untuk melakukan pembunuhan itu, sebab kalau sebab tidak ada orang yang memaksa, tentunya orang kedua tidak akan berbuat. Tetapi juga kalau sekiranya tidak ada orang kedua belum tentu paksaan orang pertama tadi akan menimbulkan pembunuhan tersebut.[8]


A.    KESIMPULAN

Turut serta berbuat Jarimah dalam bahasa Arab adalah Al-Isytirak. Dalam Hukum Pidana Islam, istilah ini disebut Isytirak al Jarimah yaitu delik pernyataan. Jika dikaitkan dengan pidana seperti pencurian dan perzinaan. Dan Secara terminology turut serta berbuat Jarimah adalah melakukan tindak pidana (Jarimah) secara bersama-sama baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang, memberikan bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk.

Adapun Bentuk-bentuk Turut Serta Berbuat Jarimah

1.     Turut Serta Secara Langsung

Turut serta secara langsung terjadi apabila orang-orang yang melakukan jarimah dengan nyata lebih dari satu orang. Pengertian melakukan jarimah dengan nyata disini adalah bahwa setiap orang yang turut serta itu masing-masing mengambil bagian secara langsung, walaupun tidak sampai selesai.

2.     Turut Serta Secara Tidak Langsung

Turut berbuat tidak langsung adalah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, menyuruh (menghasut) orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan.

Dari keterangan tersebut kita mengetahui bahwa unsur-unsur turut berbuat tidak langsung itu ada tiga macam yaitu:

a. Adanya perbuatan yang dapat dihukum

b. Adanya niat dari orang yang turut berbuat, agar dengan sikapnya itu perbuatan tersebut dapat terjadi.

c. Cara mewujudkan perbuatan tersebut adalah dengan mengadakan kesepakatan, menyuruh, atau memberi bantuan.

Berikut Pertalian Antara Perbuatan Langsung dengan Perbuatan Tidak Langsung:

1.     Perbuatan tidak langsung lebih kuat dari pada perbuatan langsung

2.     Perbuatan langsung lebih kuat daripada perbuatan tidak langsung.

3.     Kedua perbuatan tersebut seimbang.

 

B.    SARAN

Kami sadar bahwa masih banyak kekurangan yang kami miliki dalam pembuatan makalah ini. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat diperlukan agar kita bisa memperbaiki dalam pembuatan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat bagi kami maupun para pembaca dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan untuk kita semua.

 

DAFTAR PUSTAKA 

Muslich, Ahmad Wardi. 2006. Pengantar Dan Asas Hukum Pidana Islam Fiqih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika.

Sahid. 2015. Epistemologi Hukum Pidana, Surabaya: Pustaka Idea.

Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta. Gema Insani Press.

Ali, Zainuddin. 2015. Pengantar Ilmu Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.

 

BACA JUGA