This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH QISASH


A.    Latar Belakang

Di dalam hukum pidana Islam perbuatan yang dilarang oleh syara’ biasa disebut dengan jarimah, sedangkan hukumannya disebut dengan uqubah. Jarimah di tinjau dari 3 segi yaitu jarimah hudud, jarimah qisash dan diyat dan jarimah ta’zir. Perbedaan 3 dari jarimah terssebut adalah jika hukuman had merupakan hal Allah sepenuhnya, sedangkan qisash dan diyat serta ta’zir merupakan hak individu (hak manusia).[1]

Tidaklah setiap tindakan kekejaman terhadap jiwa membawa konsekuensi qisash. Karena diantara tindakan kekejaman itu ada yang di sengaja, ada yang menyerupai kesengajaan, adakalanya kesalahan dan adakalanya di luar itu semua.[2]

Dalam islam juga terdapat bermacam- macam hukum yang mengatur kehidupan manusia sebagai khalifah di bumi ini. Mengenai masalah pembunuhan ataupun penganiayaan dalam islam diancam dengan hukuman qisash. Akan tetapi tidak semua pembunuhan dikenakan hukuman qisash, ada juga yang sebatas dikenakan  diyat (denda), yaitu pembunuhan atas dasar ketidaksengajaan, dalam hal ini tidak dikenakan qisash melainkan hanya wajib membayar denda.

Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap- tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya. Tujuan utama diterapkannya jarimah (hukuman) dalam hukum jinayah islam yang bertindak preventif (pencegahan) kepada setiap manusia, untuk memberikan efek jera. Maka dari itu adanya qisash bukan sebagai tindakan yang sadis namun ini sebuan alternatif demi terciptanya kehidupan yang sesuai dengan sunnah dan ketentuan-ketentuan illahi.

B.    

A.    PENGERTIAN QISASH /قصاص

Qisash berasal dari kata  قصاص” yang artinya memotong  atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,  yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.[3]

Ibnu Rusyd mengelompokkan qisash menjadi dua, yaitu qisash an-nafs (pembunuhan) dan qisash ghair an-nafs (bukan pembunuhan). Maksudnya adalah qisash an-nafs, yaitu qisash yang membuat korbannya meninggal. Sedangkan qisash ghair an-nafs adalah qisash  yang berkaitan dengan pencederaan atau melukai, namun korban tidak sampai meninggal.[4]

B.    MACAM-MACAM QISHASH

1.     Qishash pembunuhan: yang merupakan hukuman bagi pembunuh

2.     Qishash anggota badan : yangmerupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana  melukai, merusak, atau menghilangkan anggota badan.[5]

 

C.    HUKUM QISHASH

Sanksi hukuman qishash yang dapat diberlakukan terhadap pelaku pembunuhan sengaja (terencana) terdapat dalam firman Allah, yaitu dalam surah Al-Baqarah (2) ayat 178 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih."

Ayat ini berisi tentang hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak keluarga memaafkan pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman diyat. Jadi, segala sesuatunya  harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan tekhnis ketika melakukan jarimah pembunuhan.

Hukuman qishash yang disyariatkan karena melakukan jarimah penganiayaan yang dijelaskan dalam Al-qur’an surat  Al-Maidah ayat 45 yaitu:

Artinya : dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.

Dalam kajian ushul fiqh, ayat ini merupakan salah satu syariat umat Islam yang diperselisihkan oleh ulama. Di suatu sisi ayat ini merupakan salah satu bentuk hukum yang tidak secara tegas dinyatakan berlaku bagi umat Islam, disisi lain tidak terdapat keterangan yang menyatakan sudah terhapus ataupun tidak diberlakukan lagi.[6]

Hukuman Qishas pembunuhan bagi orang yang mebunuh itu jika dibunuh tidak boleh mengandung unsur menyakiti terhadap pelaku dalam membalas hukuman pembunuhan. Meskipun pelaku membunuhnya dengan cara mencekik, melempar korban dari lantai sekian, atau mutilasi. Namun maksud dari Qishas pembunuhan itu nyawa balas nyawa kecuali jika Qishas anggota badan.

Seseorang jika tidak bisa melakukan Qishas maka di ganti dengan hukuman diyat. Seseorang akan dikenakan diyat karena pembuhan seperti sengaja, pembunuhan tersalah, pembunuhan yang telah dimaafkan oleh walinya, Qishas sulit dilaksanakan.

Diyat ada beberapa macam, diantaranya :

1.       Diyat benda berat

Di denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri dari 30 ekor ubnta betina yang berumur 3-4 tahun, 30 ekor unta betina 4-5 tahun, dan 40 ekor unta betina bunting. Diyat ini di wajibkan kepada pembunuhan sengaja tetapi dimaafkan oleh keluarga. Pembunuhan seperti sengaja. Pembunuhan ditanah haram pada bulan haram.

2.       Diyat ringan

Di dengan cengan cara membayar 100 ekor unta terdiri dari 20 ekor unta betina 3-4 tahun, 20 ekor unta betina 4-5 tahun, 20 ekor unta betina labun, ibnu labun, dan 20 ekor unta betina usia 2 tahun. Diyat ini di wajibkan kepada pembunuhan tersalah dibayar oleh keluarga pembunuh di angsur selama 3 tahun, tiap tahunnya sepertiganya.

3.       Diyat anggota badan

a.       Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan.

b.       Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong.

c.     Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak, luka badan samapi perut.

d.     Diyat 15 ekor unta, jika melukai kulit diatas tulang.

 

D.    SYARAT-SYARAT QISHASH

Hukuman qishash wajib dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1.     Orang yang terbunuh terpelihara darahnya maksudnya orang yang benar-benar baik. Dimana jika seorang mukmin membunuh orang kafir, orang murtad, pezina yang sudah menikah, ataupun seorang pembunuh, makadalam hal inihukuman qishash tidak berlaku. Rasulullah bersabda :

لَايُقْتَلُ مُسلِمٌ بِكافِرٍ

رواه البخاري

Tidak dibunuh seorang muslim yang membunuh orang kafir.” ( HR. Al-Bukhari)

Hadist diatas menjelaskan bahwa seorang muslim yang membunuh orang kafir tidak dihukum qishash. Dengan demikian, harus dipahami bahwa orang kafir terbagi menjadi dua yaitu:

a)     Kafir harby: kafir yang melakukan tindak kedzaliman kepada kalangan muslimin hingga sampai pada tahapan “memerangi”. Mereka adalah orang kafir yang tidak memiliki jaminan keamanan dari kaum mislimin atau pemimpinnya, tidak dalam perjanjian damai dan tidak membayar jizyah  kepada kaum muslimin sebagai jaminan keamanan mereka. Merekalah yang di perintahkan oleh Allah untuk di perangi.

b)    Kafir Dzimmi: kafir yang berada dibawah kekuasaan penguasa muslim dan berinteraksi secara damai dengan kalangan muslimin. Penguasa muslim berhak menghukum seorang muslim yang membunuh orangkafir  kafir dzimmi. Semakin jelas, bahwapada prinsipnya seorang muslim harus menghargai siapapun, termasuk juga kalangan non muslim, selama mereka tidak berniat menghancurkan dinul Islam dan mendzalimi kalangan muslimin.

c)     Kafir Musta'min: orang yang datang dari negara kafir, baik utusan, pedagang atau selainnya yang memiliki jaminan keamanan dari pengusaha atau seorang muslim.

2.     Pembunuh sudah baligh dan berakal, sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW:

“Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw bersabda: terangkat hukum (tidak kena hukum) dari tiga orang yaitu; orang tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga ia dewaasa, dan orang gila hingga ia sembuh dari gilanya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

3.     Pembunuh bukan bapak (orang tua) dari terbunuh. Dimana , jika seorang bapak (orang tua) membunuh anaknya maka ia tiak diqishash. Rasulullah SAW , bersabda:

“Tidak dibunuh seorang bapak (orang tua) yang membunuh anaknya.” (H.R. Ahmad dan al-Tirmidzi)

4.     Orang yang dibunuh sama derajatnya  dengan orang yang membunuh, seperti muslim dengan muslim, merdeka dengan merdeka dan hamba dengan hamba. Allah berfirman:

“ Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh, orang merdeka dengan orang merdeka, hamba

dengan hamba, dan wanita dengan wanita.’ (QS. Al-Baqarah : 178 )

5.     Qishash dilakukan dalam hal yang sama, jiwa dengan jiwa, mata dengan mata, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat al-maidah ayat 45 yang telah kami paparkan sebelumnya.[7]

“Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (At-Taurat) bahwasannya jiwa (dibalas) jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-lukiapun ada qishashnya.” (QS. Al-Maidah: 45 )

E.    HIKMAH QISHASH

Hikmah yang dapat dipetik bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan menimbulkan banyak efek positif. yang mengenai:

1.     Dapat memberikan pelajaran bagi kita bahwa keadilan harus ditegakkan.

2.     Dapat memelihara ketertiban serta keamanan. Karena dengan adanya qishash orang akan berfikir jauh jika hendak melakukan tindak pidana pembunuhan ataupun penganiayaan.

3.     Menjauhkan manusia dari nafsu membunuh ataupun menganiaya orang lain, hingga manusia merasakan lingkungan kehidupan yang penuh dengan kedamaian.

4.     Dapat mencegah pertentangan dan permusuhan yang mengundang terjadinya pertumpahan darah. Dalam konteks ini qishash memiliki andil yang besar untuk embantu program negara dalam usaha memberantas berbagai praktik kejahatan, yang dapat menjadikan ketentraman serta keamanan masyarakat menjadi lebih terjamin. Hal ini Allah tegaskan dalam firman-Nya, dalam surah Al-Baqarah:179 yang berbunyi:

 

F.     HAL-HAL YANG MENJADI PENGHALANG PENJATUHAN HUKUMAN QISHASH

Gugurnya hukuman qishash sendiri terdapat beberapa sebab. Sebab-sebab ini tidak dapat dijadikan sebab yang bersifat umumyang bisa membatalkan semua hukuman, namun sebab-sebab itu munjul dari berbagai aspek. Adapun penghalang penjatuhan qishash adalah:

a.     Meninggalnya pelaku tindak pidana adalah apabila pelaku telah meninggal dunia maka hukuman qishas telah gugur.

b.     Tobatnya pelaku tindak pidana

c.     Perdamaian maksudnya adalah anatar pihak wali korban dengan pihak pembunuh untuk membebaskan hukuman qishas dengan imbalan. Maksudnya dari pihak wali korban boleh meminta imbalan yang lebih besar dari diyat.

d.     Pengampunan

e.     Diwarisinya qishash

f.      Kadaluarsa (al-taqadum)[8] maksudnya adalah jangka waktu yang telah di tetapkan oleh seorang pemimpin yang dapat memberi hukuman taksir.

 

Kesimpulan:

Qisash berasal dari kata  قصاص” yang artinya memotong  atau berasal dari kata“اِقْتَصَ” yang artinya mengikuti,  yakni mengikuti perbuatan si penjahat sebagai pembalasan atas perbuatannya. Menurut syara’ qishash ialah hukuman balasan yang seimbang bagi pelaku pembunuh maupun perusakan atau penghilangan fungsi anggota tubuh orang lain yang dilakukan dengan sengaja.

 Qishash di bagi menjadi dua macam yaitu: Qishash pembunuhan yang merupakan hukuman bagi pembunuh, Qishash anggota badan yang merupakan hukuman bagi pelaku tindak pidana  melukai, merusak, atau menghilangkan anggota badan hukuman qishash bagi pembunuh yang melakukan kejahatannya secara sengaja dan pihak keluarga tidak memaafkan pelaku. Namun jika pihak keluarga memaafkan pelaku maka sanksi qishash sendiri tidak berlaku dan beralih menjadi hukuman diyat. Jadi, segala sesuatunya  harus diteliti secara mendalam mengenai motivasi, cara, faktor pendorong, dan tekhnis ketika melakukan jarimah pembunuhan.

Hikmah yang dapat dipetik dari qisahs bahwa Islam menerapkan hukuman yang sangat menjaga kehormatan serta keselamatan jiwa manusia. Pelaku perbuatan pembunuhan diancam dengan qishash baik yang terkait dengan al-jinayat ‘alan nafsi (tindak pidana pembunuhan) ataupun al-jinayah ‘ala ma dunan nafsi (tindak pidana yang berupa merusak anggota badan ataupun menghilangkan fungsinya) yang akan menimbulkan banyak efek positif.

Daftar Pustaka 

Ali, Zainuddin. 2015. Hukum Islam. Jakarta: Sinar Grafika

Amin, Kamarudddin.Fikih Pendekatan Saintifik Kurikilum 2013. Jakarta: katalog dalam terbitan KD.

Nurul Irfan, Masyrofah.Fikih Jinayah., Jakarta: Amzah Bumi Aksara.

Sabiq, Sayyid. 1987. Fikih Sunnah 10. Bandung: AlMa’arif

Soedarsono. 1993. Pokok-Pokok Hukum Islam. Jakarta: Rineka Cipta


BACA JUGA

MAKALAH Jarimah Pembunuhan


Pengertian jarimah menurut bahasa jarimah yang berasal dari جرم” yang sinonimnya (كسب وقطع) artinya berusaha dan berkerja. Hanya saja pengertian usaha yang dibenci oleh manusia. Maka dari keterangan diatas jarimah menurut bahasa adalah melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang tidak baik, dibenci oleh manusia karena bertentangan dengan keadilan, kebenaran, dan jalan lurus (agama).

Sedangkan menurut istilah, dalam memberikan definisi menurut istilah ini, Imam Al-Mawardi mengemukakan sebagai berikut. jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara, yang diancam dengan hukuman had atau tazir. Ditinjau dari ringan hukuman, jarimah dapat dibagi menjadi tiga bagian diantaranya:

a)     Jarimah hudud

b)    Jarimah qishash dan diat

c)     Jarimah tazir

Nah yang kita bahas adalah dari poin “b jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash dan diat, keduanya adalah hukuman yang sudah di tentukan oleh syara’, perbedaanya adalah bahwa had merupakan hak Allah, sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia. Jarimah qishash dan diat ini hanya dibagi menjadi dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Nah yang kita bahas ialah tema pembunuhan[1].

1.     Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa[2]. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. 

Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an.

Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

2.     Macam-Macam Pembunuhan

Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

a)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

b)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati[3].

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

a)     Pembunuhan sengaja

b)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

c)     Pembunuhan karena kesalahan

1)    Pembunuhan sengaja

Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja melakukan suatu perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat yang digunakan adalah alat yang dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam, dan sebagainya.

a)     Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja

1.     Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup

Salah satu unsur dari pembunuhan adalah korban harus berupa manusia yang hidup. Apabila korban bukan manusia, tetapi ia sudah menunggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qishash atau dari hukuman-hukuman lain. Apabila korban yang dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang masih sekarat termasuk masih hidup.

2.     Kematian adalah hasil dari perbuatan pelaku

Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut putus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja[4].

Jenis perbuatan yang dilakukan pelaku bermacam-macam seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang bisa mematikan. Menurut Imam Malik, setiap alat dan apa saja yang mengakibtkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.

3.     Pelaku tersebut menghendaki terjadinya kematian

Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya saja. Niat untuk membunuh inilah yang mebedakan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur fuqaha.

Akan tetapi, menurut Imam Malik niat membunuh itu tidak penting. Yang penting adalah apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meskipu  tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja.

2)    Pembunuhan menyerupai sengaja

Pembunuhan menyerupai sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur kekeliruan. Unsur kesengajaan terlihat dalam kesengajaan berbuat berupa pemukulan. Unsur kekeliruan terlihat dalam ketiadaan niat membunuh. Dengan demikian, pembunuhan tersebut menyerupai sengaja karena adanya kesengajaan dalam berbuat[5].

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja perbuatan memang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk membunuh korban. Sebagai bukti tentang tidak adanya niat membunuh itu dapat dilihat dari alat yang digunakan. Apabila pada umumnya alat itu tidak mematikan seperti batu kerikil, ranting, tongkat, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi termasuk pembunuhan menyerupai sengaja. Apabila alat yang figunakan pada umumnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam atau racun maka perbuatan itu termasuk pembunuhan sengaja.

b)    Unsur-Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja

1.     Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian

Untuk memenuhi unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan, atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan tangan dan kadang-kadang menggunakan alat seperti, kayu, rotan, tongkat, batu, ataupun cambuk.

Disamping itu, disyaratkan perbuatan yang dilalukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila perbuatannya tidak terlarang, yaitu mubah maka pembunuhanya bukan menyerupai sengaja melainkan termasuk pembunuhan karena kesalahan.

Disamping itu juga disyaratkan, korban yang dibunuh harus orang yang dijamin keselamatannya oleh negara islam, baik karena orang islam atau kafir yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara islam, seperti kafir dzimmi atau musta’man.

2.     Adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang kemudian mengakibatkan matinya korban, tetapi bukan kesengajaan membunuh. Disinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Dalam pembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban, sementara pembunuhan menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada[6].

 

 

3.     Kematian Adalah perbuatan pelaku

Antara perbuatan pelaku dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan itu terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh, melainkan hanya sebagai pelaku pemukulan atau pelukaan.

 

3)     Pembunuhan Karena Kesalahan

Pengertian pembunuhan karena kesalahan, sebagai mana telah dikemukakan oleh Sayid Sabiq adalah sebagai berikut:

pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seseorang mukhalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian mengeni orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya.

Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat diambil intisarinya bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari pelaku. Perbuatan yang sengaja dilakukan sebenarnya adalah perbuatan mubah, tetapi karena kelalaian pelaku, dari perbuatan mubah tersebut timbul suatu akibat yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tetap dipersalahkan, karena ia lalai atau kurang hati-hati sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang[7].

 

c)     Unsur-Unsur Pembunuhan Karena Kesalahan (Kealpaan)

 

1.     Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian[8].

2.     Terjadinya perbuatan yang membuat itu karena kesalahan .

3.     Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dan kematian korban.

3.     Macam-Macam Sanksi pembunuhan

Sanksi bagi pembunuhan sengaja, ada beberapa jenis, yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan. Hukuman pokok pembunuhan adalah qishash. Bila dimaafkan oleh keluarga korban, maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qishash atau diyat dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah ta’zir. Hukuman tambahan bagi jarimah ini adalah terhalangnya hak katas warisan dan wasiat.

Sementara itu, hukuman pokok pada pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.

Sanksi pokok pembunuhan karena tersalah adalah diyat dan kaffarat. Hukuman penggantinya adalah puasa dan ta’zir, dan hukuman tambahannya adalah hilangnya hak waris dan wasiat[9].

                                                                         

  1. Kesimpulan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

Macam-Macam Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

c)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

d)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati.

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

d)    Pembunuhan sengaja

e)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

f)     Pembunuhan karena kesalahan

DAFTAR PUSTAKA

Muslich H. Ahmad Wardi. 2005, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika)

Muslich H. Ahmad Wardi. 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqih Jinayah, (Yogyakarta: Sinar Grafika).

 

Santoso Topo. 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariah dalam Wacana dan Agenda, (Jakarta: Gema Insani).

 

BACA JUGA