This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL


A.    Latar Belakang Masalah

Perubahan sosial dan hukum Islam saling berkaitan dalam melakukan perubahan. Satu sisi perubahan solisal karna hukum Islam. Disisi lain perubahan hukum Isalm karna perubahan sosial. Keberadaan hukum Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW dengen jelas merubah sosisl masyarakat padawaktu itu dari masyarakat jahiliyah uang berpegang pada adat dan kebiasaan mereka menjadi masyaraka Islam yang berpegag teguh pada hukum Islam. Tetetapi hukm Islam juga melakukan perubahan karena terjadi perubahan sosial. Sesuasi dengan kaidah fiqih yang dibuat oleh fuqaha:berubahnya fatwa sebab berubahnya masa, tempat, keadaan, dan adat kebiasaan dengan melakukan perubahan hukum maka hukum Islam tersebuut dinamais, dan mampu beradaptasi sehingga hukum Islam tak lekang dengan zaman.

Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial akans selalu tumbuh dan berkembang menunut kepastian hukum seiring berjalannya waktu.

B

A.    Pengertian Hukum Islam

Agama Islam mempunyai sumber-sumber hukum Islam yang dijadikan dasar untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia  yakni Al-Quran dan Hadist. Dimana dalam kehidupan setiap mukalaf sudah diatur didalam agama sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT, Allahlah yang membuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkaitan dengan kepentingan dunia ataupun akhirat. didalam peristiwa itu terdapat hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang muslim yang terkait dengan perintah syariat.[1]

Secara garis besar Hukum Islam dua sumber hukum yakni hukum naqly dan sumber hukum aqly. Sumber hukum naqly adalah sumber huum yang berasal dari Al-quran dan As-sunah, sedangkan hukum naqly adalah usaha menemukan hukum dengan pola pikir dengan berbagai metode.[2]

As-sunnah adalah tindakan rosulullah yang dijadikan sebagai pedoman umat muslim, namun disisi lain nabiullah SAW telah wafat dizaman sebelum kita. Semakain berkembangnya zaman semakin kompleks pula problematika yang ada dikehidupan masyarakat, diamana suatu masalah tersebut belum ada di zaman nabi Muhammad SAW dan tentunya belum di putuskan titik terang untuk penyelesaian masalah tersebut.[3]

Ijtihad merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan suatu masalah yang belum ada di dalam Al-quran dan Hadist. Dinamisasi karakteristik hukum Islam  dalam menangapi, merespon dan menjawab suatu masalah baru yang tidak ada dalam  A-quran dan As-sunnah adalah sebagai konsekwensi logis dari perubahan sosial.[4]

B.    Perubahan Sosial

            Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.[5] Sedangkan Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi mengemukakan bahwa perubahan sosial diartikan sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-peubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun karena adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat tersebut.[6] Menurut Samuel Koenig, perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi itu terjadi karena berbagai sebab, baik sebab-sebab intern maupun sebab-sebab ekstern.[7]

            Dalam hal ini para sosiolog pada umumnya meyakini bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang terus bergerak dalam rangka menemukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak berubah. Masyarakat yang mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki dinamika interaksi sosial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.[8]

            Perubahan sosial atau struktur-struktur dari komponennya, menimbulkan daya adaptasi yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber-sumber daya yang berasal dari lingkungan fisik organismenya (fungsinya adalah adaptasi, yang mewujudkan diri dalam bentuk teknik-teknik untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia seperti pemanfaatan teknologi dan aktifitas perekonomian).[9]

            Untuk memahami maksud dari perubahan sosial, tentu persoalan utama yang perlu diperhatikankan adalah pembatasan definisi perubahan sosial itu sendiri.[10] Perubahan sosial pada masyarakat dapat diketahui dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan di masa lampau. Melakukan studi perubahan sosial, maka harus dilihat adanya perbedaan atau perubahan kondisi obyek yang menjadi perhatian studi, dan kemudian dilihat dari konteks waktu yang berbeda.

            Masalah hukum bisa dilihat pula sebagai suatu perubahan sosial, karena itu ia interdependen dengan perubahan sosial. Ini menunjukkan betapa problem sosial itu tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus senantiasa menanggapi problem tersebut.[11]

            Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

A.     Kependudukan

Kependudukan sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Semakin kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pula warisan sosial dipunyai oleh masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan jumlah penduduk juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Hal itu Indonesia mendorong pemindahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk mendorong dilakukanya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini muncul tiga problem sosial, yaitu pemindahan penduduk (transmigrasi), hubungan komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan hukum.

B.    Habitat Fisik

Habitat fisik hanya merupakan faktor pembatas bagi kemungkinan-kemungkinan karya manusia, ia berperan pasif. Perubahan habitat fisik memainkan peranan besar dalam rangka perubahan sosial, misalnya menciutnya lahan pertanian akan berpengaruh pada cara pemilikan dan cara pemanfaatan. Perubahan ini sangat lambat dan berada di luar pengamatan manusia, namun bisa dipercepat dan pada giliranya menggerakkan perubahan sosial pula.

C.    Teknologi

Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata pengaruhnya dengan perubahan sosial, tetapi bukan merupakan faktor berdiri sendiri melainkan sebagai proses sosial yang bersifat kolektif. Dalam hubunganya dengan kerangka hubungan antar sistem, teknologi dikaitkan dengan sistem kebudayaan. Betapa besar peranan teknologi dalam turut mengubah struktur masyarakat dapat dibayangkan bahwa perubahan itu cepat sekali dibandingkan dengan masa ratusan tahun lalu. Grafik kenaikan dalam kecepatan yang mengagumkan, yaitu berupa kemajuan-kemajuan di bidang teknologi. Semuanya menimbulkan perubahan sosial yang pada giliranya menuntut tanggapan hukum.

D.    Struktur masyarakat dan kebudayaan

Struktur masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat dengan perubahan sosial. Hal ini menimbulkan daya adaptasi yang amat besar, yang dimulai dengan keterikatan orang pada nilai tertentu, yaitu :

1)    Rasionalitas

2)    Pengkajian secara pasti habitat fisik dan biologis

3)    Penerobosan dengan menggunakan akal pikiran terhadap hukum alam

Teknologi telah benar-benar merupakan hasil dari ilmu pengetahuan. Pengembangan sikap keilmuan ini telah membebaskanya dari penyandaran pada otoritas masjid-gereja (agama) atau kekuatan-kekuatan lain kepada kemampuan akal pikiran itu sendiri. Adaptasi terjadi dalam bidang ekonomi: dikenal dengan uang dan pasar, mobilisasi sumber daya secara lebih intensif. Tingkat kemanfaatan penggunaan uang sangat dipertinggi oleh adanya lembaga-lembaga pemilikan dan kontrak yang mengaktifkan hukum formal.

Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula faktor revolusi, peperangan, dan pengaruh kebudayaan. Faktor yang mendorong proses jalanya perubahan sosial tersebut antara lain :

1)    Sistem pendidikan yang maju

2)    Toleransi terhadap perilaku yang menyimpang

3)    Sistem stratifikasi sosial yang terbuka

4)    Penduduk yang heterogen

5)    Ketidakpuasan terhadap beberapa bidang kehidupan tertentu

Sedangkan faktor penghambatnya antara lain :

1)    Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain

2)    Perkembangan ilmu pengetahuan yang lamban

3)    Sikap masyarakat yang tradisionalis

4)    Adanya kepentingan yang tertanam kuat sekali

5)    Rasa takut terjadi disintegrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal baru, dan ideologi.[12]

Dikemukakan pula oleh Talcott Parson dalam Teori Fungsional sebagai salah satu teori perubahan sosial. Teori ini penekanannya bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan[13]. Menurut Parson terdapat empat fungsi untuk semua sistem “tindakan”. Suatu fungsi adalah kumpulan hal yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem.[14] Parsons kemudian mengembangkan apa yang dikenal sebagai imperatif-imperatif fungsional agar sebuah sistem bisa bertahan. Imperatif-imperatif tersebut adalah Adaptasi, Pencapaian Tujuan, Integrasi, dan Latensi atau yang biasa disingkat AGIL (Adaptation, Goal attainment, Integration, Latency).[15]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut, misalnya yang berasal dari pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Adanya perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern karena terpengaruh kebudayaan modern. Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang masih kental dengan tradisi setempat yang dianut oleh mereka secara turun temurun. Masyarakat tradisional diidentikkan dengan masyarakat pedesaan, meskipun tidak semua masyarakat desa bersifat tradisional. Pada masyarakat tradisional seseorang tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Mereka berhubungan dengan alam secara langsung dan terbuka. Individu dan masyarakat terikat akrab dengan alam semesta. Pada masyarakat tradisional pada umumnya sosial budaya dikuasai oleh tradisi dan kepercayaan, bukan dikuasai oleh hukum dan perundang-undangan[16].

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesat, maka penemuan baru baik dalam bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi dalam berbagai bidang, dan lain-lain kejadian di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusat terjadinya peristiwa tersebut, maka masyarakat tradisional sosial masyarakatnya secara bertahap berubah kepada masyarakat modern. Masyarakat modern adalah masyarakat yang lebih mengedepankan rasionalitas dan lebih terbuka akan hal-hal baru. Modernis dalam struktur modern. Struktur sosial modern adalah jaringan hubungan antar manusia dalam masyarakat modern, dari padanya berkembang pranata sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam tata kerjanya menggunakan prinsip rasionalitas, analitik, kausal empiris, obyektif. Masyarakat modern ditandai oleh pertumbuhan pengetahuan.[17]

Perubahan sosial bisa pula dilihat dari konteks waktu yang berbeda, yaitu adanya perubahan sosial dari masa klasik[18] kepada masa kontemporer.[19]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut karena terjadinya peperangan. Terjadinya peperangan dalam satu wilayah yang menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara sekarang, atau terjadinya perpindahan dari satu wilayah kepada wilayah yang lain sehingga jumlah penduduk menjadi bertambah, akan menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Dan atau sebab lingkungan alam seperti terjadi bencana alam.

Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ada perubahan yang tidak direncakan dan perubahan yang direncanakan. Adapun perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahanperubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan yang tidak dikehendaki ini biasanya lebih banyak menimbulkan pertentangan-pertentangan yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[20]

Sedangkan perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihakpihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[21]

 

D.    Hubungan Hukum Islam dengan Perubahan  Sosial

Istilah perubahan sosial di sini dipergunakan lebih dalam pengertian umum untuk menunjukkan bahhwa perubahan dalam persoalan sosial itu telah terjadi dalam rangka merespon kebutuhan-kebutuhan sosial itu sendiri. Salah satu kebutuhan sosial ini berhubungan dengan hukum, dan ini sangat terkait dengan dua aspek kerja hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, yakni (1) hukum sebagai sarana kontrol sosial agar masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan hukum yang sebenarnya; dan (2) hukum sebagai sarana kontrol rekayasa (engineering) untuk mencapai tata tertib hukum atau keadaan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan perubahan yang diinginkan.[22] 

Dalam konteks Islam, pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha. Dalam kasus seperti inilah sebuah ijtihad hukum diperlukan, dan salah satu bentuknya adalah pemberian fatwa. Berbagai pertanyaan berkenaan dengan berbagai masalah kehidupan dilontarkan kepada ulama atau mufti, baik secara lisan maupun tertulis, dan ulama atau mufti harus menjawabnya. Terlebih lagi jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya selain dia, untuk saat yang dibutuhkan waktu itu. Jawaban ini tentu saja berangkat dari ijtihad. Dengan demikian, fatwa muncul untuk merespon realitas.

Para ulama‟ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Ini antara lain sejalan dengan teori qawl qadim dan qawl jadid yang dikemukakan oleh Imam Shafi‟i, bahwa hukum juga dapat berubah, karena berubahnya dalil (‘illat) hukum yang ditetapkan pada peristiwa tertentu dalam pelaksanaan maqasid} al-shari’ah. Perubahan hukum perlu dilaksanakan secara terus menerus karena hasil ijtihad selalu bersifat relatif, itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Alquran dan Sunah.[23

Konsep qawl qadim dan qawl jadid alShafi’i[24] ini tampaknya juga menjadi pegangan al-Qarad}āwi dalam memberikan fatwa-fatwa hukum. Bahkan al-Qarad}āwi tampak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh „Umar bin al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Shari’at Islam,[25] maupun pandangan alShathibi  yang berpegang pada maqasid alshari’ah.[26] Hal ini terlihat misalnya dalam memberikan fatwa tentang bolehnya wanita bepergian tanpa ditemani muhrimnya. Karena semula larangan itu adalah karena ‘illat hukumnya berkaitan dengan keadaan sosial yang tidak menjami keamanan seorang perempuan. Namun sekarang kondisi sosial telah berubah dan terjamin keamanannya. Karena itu dengan sendirinya larangan bepergian itu harus berubah pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum. 

 


KESIMPULAN

·       Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

·       Perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.

·       Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

·       Hubungan hukum islam dengan perubahan soaial adalah suatu pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha

Daftar Pustaka

Ghufron A Masadi, pemikiran fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo,1997)

Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima la Nashsha, Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa

Fathurahman Azhari, dianamika perubahab sosial

Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub)

Sugihen, Bahrein T., Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997)

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994)

Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, pp.

Sutjipto Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983)

Wilbert E Maore, Order and Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley & Sons, 1967)

Soejono Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975)

Alexander Stingl, The Biological Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter: Mellen Press, 2009)

George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010)

Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986)

Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga yang dimaksud zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal berbagai alat atau benda dan teknologi tapi yang sederana.

Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2),227-238


BACA JUGA

MAKALAH TUJUAN HUKUM ISLAM


A.    Makna Tujuan Hukum

Secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah yang terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju sumber pokok kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan oleh Ahmad al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid asy-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.

Al-Syatibi mengatakan bahwa maqashid syariah adalah kelanjutan dan perkembangan dari konsep maslahah sebagaimana telah di canangkan sebelum masa al-Syatibi. Dalam tinjauannya tentang hukum islam bahwa keputusan hukum islam berarti kesatuan dalam asal-usulnya dan terlebih lagi dalam tujuan hukumnya. Untuk menegakkan tujuan hukum ini, ia mengemukakan ajarannya tentang maqashid syariah dengan penjelasan bahwa tujuan hukum adalah satu, yaitu kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Menurutnya seseungguhnya syariat itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Kajian ini bertolak belakang dari pandangan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan hamba. Tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif mala mala yuthoq (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum-hukum Tuhan.[1]

Kandungan maqshid al-syariah adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis, maqashid al-syariah tidak hanya dilihat dalam arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan Tuhan kepada manusia. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan didunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli usul fikih ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nast) dan harta (hifdz al-mal).[2]

Dalam mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau tujuan syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.

B.    Tujuan Hukum Islam

1.     Memelihara agama (hifdz al-din)

Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama islam adalah nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna.[3]

Secara umum agama berarti: kepercayaan kepada Tuhan. Sedangkan secara khusus agama adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum dan undang-undang yang disyariatkan oleh Allah SWT, untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan mereka, dan perhubungan mereka satu sama lain. Untuk mewujudkan dan menegakkannya agama islam telah mensyariatkan iman dan berbagai hukum pokok yang lima yang menjadi dasar agama islam, yaitu: persaksasian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah. Menjaga atau memelihara agama diberdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga tingkat:

a)     Memelihara agama dalam peringkat dharuriyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan sholat lima waktu. Kalau sholat diabaikan maka terancamlah eksitensi agama.

b)    Memelihara agama dalam peringkat hajiyat, yaitu melaksanakn ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti sholat jama’ dan sholat qashar bagi yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksitensi agama, tetapi hanya mempersulit bagi orang yang akan melaksanakannya.

c)     Memelihara agama dalam perangkat tahsiniyat yaitu melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan. Sebagai contoh adalah menutup aurat dengan pakaian yang bagus dan indah baik dalam sholat maupun diluar sholat, membersihkan badan, pakaian dan tempat. Kegiatan ini erat kaitannya dengan akhlak terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin dilakukan maka tidak akan mengancam eksitensi agama dan tidak pula menyebabkan kesulitan bagi orang yang melaksanakannya. Maksudnya jika seseorang tidak dapat menggunakan penutup aurat dengan pakaian yang bagus dan sempurna, maka sholat tetap dilaksanakan sebagai dharuriyat sekalipun dengan pakaian yang minim.

2.     Memelihara jiwa (hifdz al-nafs)

Islam seperti halnya sistem lain melindungi hak-haknya untuk hidup, merdeka dan merasakan keamanan. Islam melarang bunuh diri (an-Nisa: 29) dan pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar, di ibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya barang siapa memelihara kehidupan, maka ia diibaratkan seperti memelihara manusia seluruhnya (al-Maidah:32).[4]

Kemudian agama islam dalam memelihara jiwa yaitu juga mengatur dalam mewujudkannya mensyariatkan perkawinan untuk mendapatkan anak dan penerusnya, keturunan serta kelangsungan jenis manusia dalam bentuk kelangsungan yang paling sempurna.[5] Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memelihara jiwa dalam peringkat dharuriyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan atau mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksitensi manusia.

b)    Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyat, seperti diperbolehkan memburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak menyebabkan eksitensi manusia terancam tertapi hanya akan menimbulkan kesulitan hidup.

c)     Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika yang tidak akan mengancam eksitensi hidup manusia tidak pula mempersulitnya jika tidak dilaksanakan.8 hal ini berbeda dengan pemeliharaan jiwa pada peringkat diatas.

3.     Memelihara akal (hifdz al-‘aql)

Manusia adalah makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain, pertama: Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik dibandingkan dengan makhluk yang lain, akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya jika tidak ada hal yang kedua: yaitu akal.[6] Untuk memelihara akal agama islam mensyariatkan pengharaman meminum khamr dan segala yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau mempergunakan segala yang memabukkan. Memelihara akal dilihat dari kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memelihara akal dalam dharuriyat menjaganya dari hal yang merusak seperti minuman keras, narkoba, dan jenis lainnya.

b)    Memelihara akal dalam peringkat hajiyat, seperti dianjrkannya menuntut ilmu pengetahuan jika hal ini tidak dilakukan maka tidakn akan menyebabkan eksitensi akal manusia hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.

c)     Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyat seperti menghindarkan dari menghayal atau memikirkan sesuatu yang tidak bermanfaat.

4.     Memelihara keturunan (hifdz al-nast)

Untuk memelihara kehormatan agama islam mensyariatkan hukuman had bagi laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan hukuman had bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa saksi. Memelihara keturunan dilihat dari segi tingakat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memlihara keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina. Kalau ketentuan ini dilanggar maka eksitensi keturunan akan terancam sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak.

b)    Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. Jika mahar tidak disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hak talak, maka akan menyulitkan dirinya sebab situasi rumah tangga yang tidak harmonis tidak mendapatkan jalan keluar.

c)     Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyat seperti disyariatkan khutbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan. Jika inintidak dilakukan maka tidak akan mengancam keturunan dan tidak akan menimbulkan kesulitan dalam keturunan itu.

5.     Memelihara Harta (hifdz al-mal)

Untuk menghasilkan dn meperoleh harta kekayaan, agama islam mensyariatkan kewajiban berusaha mendapat rezeki, memperbolehkan berbagai muamalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam usaha. Sedangkan untuk memelihra harta kekayaan itu agama islam mensyariatkan pengharaman pencurian, menghukum had terhadap laki-laki maupun wanita yang mencuri, pengharaman penipuan dan pengkhianatan serta merusakan harta orang lain, pencegahan orang yang bodoh dan lali serta menghindarkan bahaya.[7]

a)     Memelihara harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak sah. Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan mengancam eksitensi harta manusia

b)    Memelihara harta dalam peringkat hajiyat seperti syariat tentang jual beli saham. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksitensi harta tetapi akan menyebabkan kesuliotan bagi manusia untuk memiliki harta melalui treansaksi jual beli

c)     Memelihara harus dalam peringkat tahsiniyat seperti ketnutan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.                                                           

A.    Kesimpulan

Secara global tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun diakhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah. Maqashid asy-syari’ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju sumber pokok kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan oleh Ahmad al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid asy-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.

Dalam mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau tujuan syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.

Kemudian adapaun tujuan hukum islam adalah untuk menjaga kemaslahatan:

a.     Memelihara agama (hifdz al-din)

b.     Memelihara jiwa (hifdz al-nafs)

c.     Memelihara akal (hifdz al-‘aql)

d.     Memelihara keturunan (hifdz al-nast)

e.     Memelihara harta (hifdz al-mal)

 

DAFTAR PUSTAKA

Syah Ismail Muhammad, dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992).

Arfa Faisar Ananda, Filsafat Hukum Islam, (Medan: Citapustaka, 2007).

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016).


BACA JUGA