A.
Makna Tujuan
Hukum
Secara global, tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik
kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab
tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah yang terdiri dari
dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan.
Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju sumber pokok
kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai yang menjadi
tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan oleh Ahmad
al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid asy-syari’ah
adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.
Al-Syatibi mengatakan bahwa maqashid
syariah adalah kelanjutan dan perkembangan dari konsep maslahah sebagaimana
telah di canangkan sebelum masa al-Syatibi. Dalam tinjauannya tentang hukum islam bahwa keputusan hukum islam
berarti kesatuan dalam asal-usulnya dan terlebih lagi dalam tujuan hukumnya.
Untuk menegakkan tujuan hukum ini, ia mengemukakan ajarannya tentang
maqashid syariah dengan penjelasan bahwa tujuan hukum adalah satu, yaitu
kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Menurutnya seseungguhnya syariat itu
bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Kajian ini
bertolak belakang dari pandangan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka
merealisasikan kemaslahatan hamba. Tidak satu pun hukum Allah yang tidak
mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif mala
mala yuthoq (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang
tidak mungkin terjadi pada hukum-hukum Tuhan.[1]
Kandungan
maqshid al-syariah adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis, maqashid
al-syariah tidak hanya dilihat dalam arti teknis belaka, akan tetapi dalam
upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung
nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan Tuhan kepada manusia. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan didunia dan akhirat,
berdasarkan penelitian para ahli usul fikih ada lima unsur pokok yang harus
dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama (hifdz
al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql),
keturunan (hifdz al-nast) dan harta (hifdz al-mal).[2]
Dalam mewujudkan dan memelihara
kelima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau
tujuan syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid
ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia.
Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan
kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih
baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar
manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima
unsur pokok tersebut.
B.
Tujuan Hukum
Islam
1.
Memelihara
agama (hifdz al-din)
Agama adalah suatu yang harus
dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari
martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama islam
adalah nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna.[3]
Secara umum
agama berarti: kepercayaan kepada Tuhan. Sedangkan secara khusus agama adalah
sekumpulan akidah, ibadah, hukum dan undang-undang yang disyariatkan oleh Allah
SWT, untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan mereka, dan perhubungan
mereka satu sama lain. Untuk mewujudkan dan menegakkannya agama islam telah
mensyariatkan iman dan berbagai hukum pokok yang lima yang menjadi dasar agama
islam, yaitu: persaksasian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah SWT dan bahwasanya
Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa
dibulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah. Menjaga atau
memelihara agama diberdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga
tingkat:
a)
Memelihara
agama dalam peringkat dharuriyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban
keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan sholat lima waktu.
Kalau sholat diabaikan maka terancamlah eksitensi agama.
b)
Memelihara
agama dalam peringkat hajiyat, yaitu melaksanakn ketentuan agama dengan maksud menghindari
kesulitan seperti sholat jama’ dan sholat qashar bagi yang sedang bepergian.
Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksitensi
agama, tetapi hanya mempersulit bagi orang yang akan melaksanakannya.
c)
Memelihara
agama dalam perangkat tahsiniyat yaitu melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada
Tuhan. Sebagai contoh adalah menutup aurat dengan
pakaian yang bagus dan indah baik dalam sholat maupun diluar sholat,
membersihkan badan, pakaian dan tempat. Kegiatan ini erat kaitannya dengan
akhlak terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin dilakukan maka tidak akan mengancam
eksitensi agama dan tidak pula menyebabkan kesulitan bagi orang yang
melaksanakannya. Maksudnya jika seseorang tidak dapat menggunakan penutup aurat
dengan pakaian yang bagus dan sempurna, maka sholat tetap dilaksanakan sebagai
dharuriyat sekalipun dengan pakaian yang minim.
2.
Memelihara jiwa
(hifdz al-nafs)
Islam seperti halnya sistem lain
melindungi hak-haknya untuk hidup, merdeka dan merasakan keamanan. Islam
melarang bunuh diri (an-Nisa: 29) dan pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa
alasan yang benar, di ibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya
barang siapa memelihara kehidupan, maka ia diibaratkan seperti memelihara
manusia seluruhnya (al-Maidah:32).[4]
Kemudian agama islam dalam
memelihara jiwa yaitu juga mengatur dalam mewujudkannya mensyariatkan
perkawinan untuk mendapatkan anak dan penerusnya, keturunan serta kelangsungan
jenis manusia dalam bentuk kelangsungan yang paling sempurna.[5] Memelihara
jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:
a)
Memelihara
jiwa dalam peringkat dharuriyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa
makanan atau mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok diabaikan maka akan
berakibat terancamnya eksitensi manusia.
b)
Memelihara
jiwa dalam peringkat hajiyat, seperti diperbolehkan memburu binatang untuk
menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak
menyebabkan eksitensi manusia terancam tertapi hanya akan menimbulkan kesulitan
hidup.
c)
Memelihara
jiwa dalam peringkat tahsiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan
minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika yang tidak
akan mengancam eksitensi hidup manusia tidak pula mempersulitnya jika tidak
dilaksanakan.8 hal ini berbeda dengan pemeliharaan jiwa pada peringkat diatas.
3.
Memelihara akal
(hifdz al-‘aql)
Manusia adalah makhluk Allah SWT.
Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain, pertama: Allah SWT
telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik dibandingkan dengan
makhluk yang lain, akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya jika
tidak ada hal yang kedua: yaitu akal.[6] Untuk
memelihara akal agama islam mensyariatkan pengharaman meminum khamr dan segala
yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau
mempergunakan segala yang memabukkan. Memelihara akal dilihat dari kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga
peringkat:
a)
Memelihara
akal dalam dharuriyat menjaganya dari hal yang merusak seperti minuman keras,
narkoba, dan jenis lainnya.
b)
Memelihara akal
dalam peringkat hajiyat, seperti dianjrkannya menuntut ilmu pengetahuan jika
hal ini tidak dilakukan maka tidakn akan menyebabkan eksitensi akal manusia
hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.
c)
Memelihara
akal dalam peringkat tahsiniyat seperti menghindarkan dari menghayal atau
memikirkan sesuatu yang tidak bermanfaat.
4.
Memelihara
keturunan (hifdz al-nast)
Untuk
memelihara kehormatan agama islam mensyariatkan hukuman had bagi laki-laki yang
berzina, perempuan yang berzina dan hukuman had bagi orang yang menuduh orang
lain berbuat zina tanpa saksi. Memelihara keturunan dilihat dari segi
tingakat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:
a)
Memlihara
keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyariatkan nikah dan dilarang
berzina. Kalau ketentuan ini dilanggar maka eksitensi keturunan akan terancam
sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak
yang harus dipenuhi terhadap anak.
b)
Memelihara
keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan
mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. Jika mahar tidak
disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus
membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hak talak, maka akan
menyulitkan dirinya sebab situasi rumah tangga yang tidak harmonis tidak
mendapatkan jalan keluar.
c)
Memelihara
keturunan dalam peringkat tahsiniyat seperti disyariatkan khutbah atau walimah
dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan.
Jika inintidak dilakukan maka tidak akan mengancam keturunan dan tidak akan
menimbulkan kesulitan dalam keturunan itu.
5.
Memelihara
Harta (hifdz al-mal)
Untuk menghasilkan dn meperoleh
harta kekayaan, agama islam mensyariatkan kewajiban berusaha mendapat rezeki,
memperbolehkan berbagai muamalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam
usaha. Sedangkan untuk memelihra harta kekayaan itu agama islam mensyariatkan
pengharaman pencurian, menghukum had terhadap laki-laki maupun wanita yang
mencuri, pengharaman penipuan dan pengkhianatan serta merusakan harta orang
lain, pencegahan orang yang bodoh dan lali serta menghindarkan bahaya.[7]
a)
Memelihara
harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang cara pemilikan harta
dan larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak sah. Apabila
ketentuan ini dilanggar maka akan mengancam eksitensi harta manusia
b)
Memelihara
harta dalam peringkat hajiyat seperti syariat tentang jual beli saham. Apabila
cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksitensi harta tetapi akan
menyebabkan kesuliotan bagi manusia untuk memiliki harta melalui treansaksi
jual beli
c) Memelihara harus dalam peringkat tahsiniyat seperti ketnutan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.
A.
Kesimpulan
Secara global tujuan syara’ dalam
menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik
kemaslahatan di dunia maupun diakhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab
tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah. Maqashid asy-syari’ah
terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan
atau tujuan. Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju
sumber pokok kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai
yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan
oleh Ahmad al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid
asy-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.
Dalam mewujudkan dan memelihara kelima
unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau tujuan
syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid ini
dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua,
maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan kesulitan
atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi.
Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar manusia dapat
melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok
tersebut.
Kemudian adapaun tujuan hukum islam adalah untuk menjaga
kemaslahatan:
a.
Memelihara
agama (hifdz al-din)
b.
Memelihara jiwa
(hifdz al-nafs)
c.
Memelihara akal
(hifdz al-‘aql)
d.
Memelihara
keturunan (hifdz al-nast)
e.
Memelihara
harta (hifdz al-mal)
DAFTAR PUSTAKA
Syah Ismail Muhammad, dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta:
Bumi Aksara, 1992).
Arfa Faisar Ananda, Filsafat Hukum Islam, (Medan:
Citapustaka, 2007).
Rohidin, Pengantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi
Aksara Books, 2016).








0 comments:
Posting Komentar