Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH TUJUAN HUKUM ISLAM


A.    Makna Tujuan Hukum

Secara global, tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun di akhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah yang terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju sumber pokok kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan oleh Ahmad al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid asy-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.

Al-Syatibi mengatakan bahwa maqashid syariah adalah kelanjutan dan perkembangan dari konsep maslahah sebagaimana telah di canangkan sebelum masa al-Syatibi. Dalam tinjauannya tentang hukum islam bahwa keputusan hukum islam berarti kesatuan dalam asal-usulnya dan terlebih lagi dalam tujuan hukumnya. Untuk menegakkan tujuan hukum ini, ia mengemukakan ajarannya tentang maqashid syariah dengan penjelasan bahwa tujuan hukum adalah satu, yaitu kebaikan dan kesejahteraan umat manusia. Menurutnya seseungguhnya syariat itu bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia didunia dan akhirat. Kajian ini bertolak belakang dari pandangan bahwa semua kewajiban diciptakan dalam rangka merealisasikan kemaslahatan hamba. Tidak satu pun hukum Allah yang tidak mempunyai tujuan. Hukum yang tidak mempunyai tujuan sama dengan taklif mala mala yuthoq (membebankan sesuatu yang tidak dapat dilaksanakan). Suatu hal yang tidak mungkin terjadi pada hukum-hukum Tuhan.[1]

Kandungan maqshid al-syariah adalah pada kemaslahatan. Kemaslahatan itu, melalui analisis, maqashid al-syariah tidak hanya dilihat dalam arti teknis belaka, akan tetapi dalam upaya dinamika dan pengembangan hukum dilihat sebagai sesuatu yang mengandung nilai-nilai filosofis dari hukum-hukum yang disyariatkan Tuhan kepada manusia. Dalam rangka mewujudkan kemaslahatan didunia dan akhirat, berdasarkan penelitian para ahli usul fikih ada lima unsur pokok yang harus dipelihara dan diwujudkan. Kelima unsur pokok tersebut adalah agama (hifdz al-din), jiwa (hifdz al-nafs), akal (hifdz al-‘aql), keturunan (hifdz al-nast) dan harta (hifdz al-mal).[2]

Dalam mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau tujuan syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.

B.    Tujuan Hukum Islam

1.     Memelihara agama (hifdz al-din)

Agama adalah suatu yang harus dimiliki oleh manusia supaya martabatnya dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk yang lain, dan juga untuk memenuhi hajat jiwanya. Agama islam adalah nikmat Allah yang tertinggi dan sempurna.[3]

Secara umum agama berarti: kepercayaan kepada Tuhan. Sedangkan secara khusus agama adalah sekumpulan akidah, ibadah, hukum dan undang-undang yang disyariatkan oleh Allah SWT, untuk mengatur hubungan manusia dengan Tuhan mereka, dan perhubungan mereka satu sama lain. Untuk mewujudkan dan menegakkannya agama islam telah mensyariatkan iman dan berbagai hukum pokok yang lima yang menjadi dasar agama islam, yaitu: persaksasian bahwa tiada Tuhan melainkan Allah SWT dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan sholat, mengeluarkan zakat, berpuasa dibulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah. Menjaga atau memelihara agama diberdasarkan kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga tingkat:

a)     Memelihara agama dalam peringkat dharuriyat, yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk peringkat primer, seperti melaksanakan sholat lima waktu. Kalau sholat diabaikan maka terancamlah eksitensi agama.

b)    Memelihara agama dalam peringkat hajiyat, yaitu melaksanakn ketentuan agama dengan maksud menghindari kesulitan seperti sholat jama’ dan sholat qashar bagi yang sedang bepergian. Kalau ketentuan ini tidak dilaksanakan maka tidak akan mengancam eksitensi agama, tetapi hanya mempersulit bagi orang yang akan melaksanakannya.

c)     Memelihara agama dalam perangkat tahsiniyat yaitu melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan. Sebagai contoh adalah menutup aurat dengan pakaian yang bagus dan indah baik dalam sholat maupun diluar sholat, membersihkan badan, pakaian dan tempat. Kegiatan ini erat kaitannya dengan akhlak terpuji. Kalau hal ini tidak mungkin dilakukan maka tidak akan mengancam eksitensi agama dan tidak pula menyebabkan kesulitan bagi orang yang melaksanakannya. Maksudnya jika seseorang tidak dapat menggunakan penutup aurat dengan pakaian yang bagus dan sempurna, maka sholat tetap dilaksanakan sebagai dharuriyat sekalipun dengan pakaian yang minim.

2.     Memelihara jiwa (hifdz al-nafs)

Islam seperti halnya sistem lain melindungi hak-haknya untuk hidup, merdeka dan merasakan keamanan. Islam melarang bunuh diri (an-Nisa: 29) dan pembunuhan terhadap seorang manusia tanpa alasan yang benar, di ibaratkan seperti membunuh seluruh manusia. Sebaliknya barang siapa memelihara kehidupan, maka ia diibaratkan seperti memelihara manusia seluruhnya (al-Maidah:32).[4]

Kemudian agama islam dalam memelihara jiwa yaitu juga mengatur dalam mewujudkannya mensyariatkan perkawinan untuk mendapatkan anak dan penerusnya, keturunan serta kelangsungan jenis manusia dalam bentuk kelangsungan yang paling sempurna.[5] Memelihara jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memelihara jiwa dalam peringkat dharuriyat, seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan atau mempertahankan hidup. Kalau kebutuhan pokok diabaikan maka akan berakibat terancamnya eksitensi manusia.

b)    Memelihara jiwa dalam peringkat hajiyat, seperti diperbolehkan memburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan halal. Kalau kegiatan ini diabaikan maka tidak menyebabkan eksitensi manusia terancam tertapi hanya akan menimbulkan kesulitan hidup.

c)     Memelihara jiwa dalam peringkat tahsiniyat, seperti ditetapkannya tata cara makan dan minum. Kegiatan ini hanya berhubungan dengan kesopanan dan etika yang tidak akan mengancam eksitensi hidup manusia tidak pula mempersulitnya jika tidak dilaksanakan.8 hal ini berbeda dengan pemeliharaan jiwa pada peringkat diatas.

3.     Memelihara akal (hifdz al-‘aql)

Manusia adalah makhluk Allah SWT. Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lain, pertama: Allah SWT telah menjadikan manusia dalam bentuk yang paling baik dibandingkan dengan makhluk yang lain, akan tetapi bentuk yang indah itu tidak ada gunanya jika tidak ada hal yang kedua: yaitu akal.[6] Untuk memelihara akal agama islam mensyariatkan pengharaman meminum khamr dan segala yang memabukkan dan mengenakan hukuman terhadap orang yang meminumnya atau mempergunakan segala yang memabukkan. Memelihara akal dilihat dari kepentingannya dapat dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memelihara akal dalam dharuriyat menjaganya dari hal yang merusak seperti minuman keras, narkoba, dan jenis lainnya.

b)    Memelihara akal dalam peringkat hajiyat, seperti dianjrkannya menuntut ilmu pengetahuan jika hal ini tidak dilakukan maka tidakn akan menyebabkan eksitensi akal manusia hilang tetapi akan menimbulkan kesulitan hidup karena kebodohan.

c)     Memelihara akal dalam peringkat tahsiniyat seperti menghindarkan dari menghayal atau memikirkan sesuatu yang tidak bermanfaat.

4.     Memelihara keturunan (hifdz al-nast)

Untuk memelihara kehormatan agama islam mensyariatkan hukuman had bagi laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina dan hukuman had bagi orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa saksi. Memelihara keturunan dilihat dari segi tingakat kebutuhannya akan dibedakan menjadi tiga peringkat:

a)     Memlihara keturunan dalam peringkat dharuriyat seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina. Kalau ketentuan ini dilanggar maka eksitensi keturunan akan terancam sebab tidak akan dikenali nasib dan hilangnya tanggung jawab tentang hak-hak yang harus dipenuhi terhadap anak.

b)    Memelihara keturunan dalam peringkat hajiyat seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar dalam akad nikah dan diberikan hak talak kepadanya. Jika mahar tidak disebutkan pada waktu akad maka akan menyulitkan bagi suami karena harus membayar mahar mits. Maka jika suami tidak memiliki hak talak, maka akan menyulitkan dirinya sebab situasi rumah tangga yang tidak harmonis tidak mendapatkan jalan keluar.

c)     Memelihara keturunan dalam peringkat tahsiniyat seperti disyariatkan khutbah atau walimah dalam perkawinan. Hal ini dilakukan merupakan pelengkap kegiatan perkawinan. Jika inintidak dilakukan maka tidak akan mengancam keturunan dan tidak akan menimbulkan kesulitan dalam keturunan itu.

5.     Memelihara Harta (hifdz al-mal)

Untuk menghasilkan dn meperoleh harta kekayaan, agama islam mensyariatkan kewajiban berusaha mendapat rezeki, memperbolehkan berbagai muamalah, pertukaran, perdagangan dan kerjasama dalam usaha. Sedangkan untuk memelihra harta kekayaan itu agama islam mensyariatkan pengharaman pencurian, menghukum had terhadap laki-laki maupun wanita yang mencuri, pengharaman penipuan dan pengkhianatan serta merusakan harta orang lain, pencegahan orang yang bodoh dan lali serta menghindarkan bahaya.[7]

a)     Memelihara harta dalam peringkat dharuriyat seperti syariat tentang cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang tidak sah. Apabila ketentuan ini dilanggar maka akan mengancam eksitensi harta manusia

b)    Memelihara harta dalam peringkat hajiyat seperti syariat tentang jual beli saham. Apabila cara ini tidak dipakai maka tidak akan mengancam eksitensi harta tetapi akan menyebabkan kesuliotan bagi manusia untuk memiliki harta melalui treansaksi jual beli

c)     Memelihara harus dalam peringkat tahsiniyat seperti ketnutan tentang menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan. Hal ini erat kaitannya dengan etika muamalah atau bisnis.                                                           

A.    Kesimpulan

Secara global tujuan syara’ dalam menetapkan hukum-hukumnya adalah untuk kemaslahatan manusia seluruhnya, baik kemaslahatan di dunia maupun diakhirat kelak. Sedangkan menurut bahasa Arab tujuan hukum islam berasal dari kata maqashid asy-syari’ah. Maqashid asy-syari’ah terdiri dari dua kata yakni maqashid dan syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan. Syariah artinya adalah jalan menuju sumber air ataun jalan menuju sumber pokok kehidupan. Menurut istilah maqashid syariah adalah kandungan nilai yang menjadi tujuan persyariatan hukum. Jadi, sebagai mana juga yang dikatakan oleh Ahmad al- Rausini dalam Nazhariyat al Maqashid Inda al-Syatibi, maqashid asy-syari’ah adalah maksud atau tujuan disyariatkannya hukum islam.

Dalam mewujudkan dan memelihara kelima unsur pokok tersebut, al-Syatibi membagi tiga tingakatan maqashid atau tujuan syariah, yaitu: pertama, maqashid al-dharuriyaf (tujuan primer), maqashid ini dimaksudkan untuk memelihara lima unsur pokok dalam kehidupan manusia. Kedua, maqashid alhajiyat (tujuan sekunder), maksudnya untuk menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan terhadap lima unsur pokok menjadi lebih baik lagi. Ketiga, maqashid al-Ahsiniyar (tujuan tersier), maksudnya agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk penyempurnaan pemeliharaan lima unsur pokok tersebut.

Kemudian adapaun tujuan hukum islam adalah untuk menjaga kemaslahatan:

a.     Memelihara agama (hifdz al-din)

b.     Memelihara jiwa (hifdz al-nafs)

c.     Memelihara akal (hifdz al-‘aql)

d.     Memelihara keturunan (hifdz al-nast)

e.     Memelihara harta (hifdz al-mal)

 

DAFTAR PUSTAKA

Syah Ismail Muhammad, dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1992).

Arfa Faisar Ananda, Filsafat Hukum Islam, (Medan: Citapustaka, 2007).

Rohidin, Pengantar Hukum Islam, (Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016).


BACA JUGA

0 comments:

Posting Komentar