This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM SIFAT DAN KARAKTERISTIK HUKUM ISLAM


A.    Sifat dan Karakteristik hukum Islam

1.     Sempurna

Syariat Islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan garis besar permasalahan. Oleh karena itu, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainnya tempat. Untuk hukum-hukum yang lebih rinci, syariat islam hanya menetapkan kaedah dan memberikan patokan-patokan umum. Penjelasan dan rinciannya diserahkan pada ijtihad pemuka masyarakat.

Dengan menetapkan patokan-patokan umum tersebut, syariat Islam dapat benar-benar menjadi petunjuk yang universal, dapat diterima di semua tempat dan setiap saat. Setiap saat umat manusia dapat menyesuaikan tingkah lakunya dengan garis-garis kebijaksanaan Al-Quran, sehingga mereka tidak melenceng.

Penetapan Al-Qur’an tentang hukum dalam bentuk yang global dan simpel itu di maksudkan untuk memberikan kebebasan pada umat manusia untuk melakukan ijtihad sesuai dengan situasi dan kondisi zaman. Dengan sifatnya yang global ini diharapkan hukum Islam dapat berlaku sepanjang masa.

2.     Elastis

Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Namun tidak memiliki dogma yang kaku, keras dan memaksa. Hanya memberikan kaidah-kaidah umum yang meski dijalankan oleh umat manusia. Dengan demikian, yang diharapkan dari umat Islam adalah tumbuh dan berkembangnya proses itjihad. Hak ijtihad diberikan kepada setiap muslim yang mampu berijtihad dan berpedoman kepada dasar-dasar kaidah yang telah ditetapkan.

Sebagai bukti bahwa hukum Islam bersifat elastis, dapat dilihat dalam kasus jual beli. Hukum yang berhubungan dengan jual beli tertuang dalam Q.S. al-Baqarah ayat ke 275, Q.S. an-Nisa’ ayat 29, Q.S al-Baqarah ayat 282, Q.S al-Jum’ah ayat 9. Dalam ayat-ayat tersebut diterangkan hukum boleh jual beli, persyaratan keridhaan antara kedua belah pihak, larangan riba, dan larangan jual beli waktu azan jum’at. Kemudian Rasul menjelaskan beberapa aspek jual beli yang lazim berlaku pada masa beliau. Selebihnya tradisi atau adat masyarakat tertentu dapat dijadikan sebagai bahan penetapan hukum jual beli.

Dalam transaksi jual beli modern, empat prinsip diatas mesti dipegang teguh agar tidak terjerumus dalam larangan-larangan Allah. Swalan dan Plaza merupakan contoh model jual beli modern. Prinsip-prinsip ‘an taradhin (kerelaan para pihak), larangan riba, dan larangan melupakan hubungan vertikal mesti ditegakkan, diluar itu semua manusia diberikan kebebasan yang luas. Ijab dan Qabul dalam jual beli adalah untuk menunjukan pemberlakuan prinsip ‘an taradhin. Ketika prinsip telah dipenuhi meski tanpa lafal ijab dan qabul seperti ketika masuk plaza, maka hukum jual beli tersebut adalah sah.

3.     Universal dan Dinamis

Ajaran Islam bersifat universal, meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Universalitas hukum Islam ini sesuai dengan pemilik hukum itu sendiri yang kekuasaannya tidak terbatas. Dan selain universal, hukum Islam juga mempunyai sifat yang dinamis (cocok untuk setiap zaman).

Bukti yang menunjukkan apakah hukum Islam memenuhi sifat tersebut atau tidak, harus dikembalikan kepada Al-Qur’an, karena merupakan wadah dari ajaran Islam yang diturunkan Allah kepada umat manusia.

Namun ada pengamat hukum Islam yang menyatakan bahwa dalam praktiknya hukum Islam tidak dapat berlaku secara universal. Pendapat ini lebih banyak melihat dari kenyataan sejarah bahwa penguasa Islam tidak memberlakukan hukum Islam dikawasan non-muslim atau kepada non-muslim yang ada diwilayahnya. Agaknya penilaian tersebut kurang tepat kalau dihubungkan dengan fakta sejarah pada masa Rasul.

Konstitusi Negara Muslim pertama, Madinah, menyetujui dan melindungi kepercayaan non-muslim dan kebebasan mereka untuk mendakwahkan. Konstitusi ini merupakan kesepakatan antara Muslim dan Yahudi, serta orang-orang Arab yang bergabung di dalamnya. Non-muslim dibebaskan (keharusan) membela negara dengan membayar jizyah, yang berarti tak hidup dan hak milik mereka dijamin. Istilah zimmi, berarti “orang (non-muslim) yang dilindungi Allah dan Rasul”. Kepada orang-orang non-muslim itu diberikqan hak otonomi yudisial tertentu. Warga Negara dan kalangan Ahli Kitab dipersilahkan menyelenggarakan keadilan sesuai dengan apa yang Allah wahyukan.

4.     Sistematis

Hukum Islam bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya.

Perintah shalat dalam Al-Qura’an senantiasa diiringi dengan perintah zakat. Berulang-ulang Allah berfirman: “makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan”.

Dari ayat diatas dipahami bahwah Islam tidak mengajarkan spiritual yang mandul. Dalam hukum Islam seseorang dilarang hanya bermu’amalah dengan Allah dan melupakan dunia. Dalam hukum Islam manusia diperintah mencari rezeki, tetapi hukum Islam melarang sifat imperial dan kolonial ketika mencari rezeki tersebut.

Demikian pula dengan lembaganya. Pengadilan dalam Islam tidak akan memberikan hukuman potong tangan kepada pencuri apabila keadaan masyarakat sedang kacau dan terjadi kelaparan, tidak akan memberikan hukum rajam bagi pezina kalau lokalisasi-lokalisasi pelacuran, buku dan film dewasa, kebiasaan berpakaian belum ditetapkan seperti yang dikehendaki oleh Islam. Dengan demikian hukum Islam dan lembaganya akan senantiasa berhubungan satu dengan lainnya. Hukum Islam tidak bisa dilaksanakan apabila diterapkan hanya sebagian dan ditinggalkan sebagian lain.

5.     Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi

Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah).

Seperti diterangkan syariat Islam mencangkup bidang mu’amalah dan ibadah. Dalam bidang ibadah terkandung nilai-nilai ta’abbudi / ghairu ma’qulah al-ma’na irrasional. Arinya, manusia tidak boleh beribadah kecuali dengan apa yang telah disyariatkan. Dalam bidang ini tidak ada pintu ijtihad bagi umat manusia.

Sedangkan dalam bidang mu’amalah, di dalamnya terkandung nilai-nilai ta’aqquli / ma’qulah al-ma’na rasional. Artinya, umat Islam dituntut untuk berijtihad guna membumikan ketentuan-ketentuan syariat tersebut.

Mencium Hajar Aswad ketika thawaf mengelilingi Ka’bah merupakan ibadah yang irrasional, sampai Umar bin Khattab sendiri mengatakan: “kamu adalah batu biasa, kalau Rasul tidak menciummu, akupun tidak menciummu”. Meski ada usaha rasionalisasi, usaha tersebut sifatnya temporer, karena ia merupakan ijtihad manusia yang akan selalu berubah dengan perubahan masa. Aspek irrasional dalam bidang ibadah ini sebagian diantara tujuannya adalah untuk menunjukan keterbatasan akal manusia.

Dari segi hukum Islam yang bersifat heteronomous dan yang bersifat irrasional, aturan-aturan hukum Islam itu sah atau baik karena semata-mata eksitensi kebajikan yang terkandung di dalamnya, karena rasionalitasnya.

Dahulu faktor penyebab diharamkannya babi bagi kaum muslimin merupakan suatu hal yang irrasional, tetapu ketika diketahui bahwa dalam babi terdapat unsur cacing pita dan penyakit lain, maka ia berubah menjadi raisonal. Namun, ketika cacing pita dan penyakit lain telat dapat dibersihkan dari daging babi, pengharaman babi tersebut kembali masuk dalam lingkup misteri atau irrasional.[1]

B.    Keluasan dan Keluwesan Hukum Islam

Faktor-faktor keluasan dan keluwesan hukum Islam

Di antara beberapa kenyataan yang tak dapat ditolak ialah kenyataan, bahwa syari'at Islam telah mampu menampung dunia Islam secara keseluruhan, dengan wilayah saling berjauhan, suku bangsa yang heterogin, kondisi budaya yang berbeda dan persoalan temporal yang selalu berganti.

Sesungguhnya Islam dengan sumber-sumber, nash-nash dan kaedah-kaedahnya pernah dalam suatu masa tampil dengan tangan tergenggam atau kaki terbelenggu di hadapan peristiwa-peristiwa kehidupan yang senantiasa berubah mulai dari periode sahabat dan sesudahnya. Dan Islam juga pernah menjadi aturan yang disucikan dan dipraktekkan di dunia Islam lebih kurang tiga belas abad lamanya, berakhir dengan datangnya abad penjajahan dari dunia Barat. Syari'at Islam mereka ambil sebagai sumber dan pedoman bagi pembentukan hukum positif mereka dan dengan itu pula mereka halalkan apa yang diharamkan Allah dan mereka batalkan apa yang difardhukan-Nya.

Dapatnya syari'at Islam memenuhi hajat dari setiap masyarakat yang berada di bawah hukumnya itu, tak lain disebabkan karena di samping kandungan yang terdapat di dalamnya yaitu kuatnya sendi-sendinya yang berdiri di atas prinsip akal sebagai inti obyek hukumnya, penghargaan tinggi terhadap fitrah manusia, memperhitungkan kenyataan yang ada, keseimbangan antara hak dan kewajiban, keseimbangan antara jiwa dan materi, antara dunia dan akhirat, menegakkan keadilan di antara sesama manusia tanpa pilih kasih, menyajikan hal-hal yang menguntungkan dan kebaikan serta menolak segala hal yang merugikan dan keburukan semampunya Allah telah pula menitipkan sifat kelenturan yang menakjubkan yang mana membuat syari'at Islam dapat menampung dan menghadapi Setiap yang asing, menyelesaikan setiap persoalan baru, tanpa kekerasan dan penganiayaan.

Dan tentang faktor fleksibelitas dan keluasan yang dimiliki syari'at Islam :

Faktor pertama: Luasnya ruang kemaafan yang tersedia

Faktor pertama yang dirasakan oleh orang yang mempelajari syari'at dan fiqihnya ini adalah luasnya ruang kemaafan (manthiqat al-‘afw) atau ruang kosong yang disengajakan oleh nash-nash agama membiarkannya demikian, sebagai ruang gerak bagi ijtihad para mujtahid untuk diisi dengan hal yang paling baik (ashalh) bagi umat, yang paling layak dan pantas dengan zaman dan kondisinya, dengan selalu memperhatikan tujuan-tujuan (maqasid) syariat yang umum, serta mempedomani jiwanya dan nash-nash yang mapan (muhkamat).

Semua ini menunjukkan bahwa membatasi jumlah taklif dan memberluas ruang kemaafan itu bukan terjadi secara acakan dan kebetulan saja, tetapi tindakan yang dilakukan secara sengaja oleh Tuhan, dengan tujuan agar syari 'at memiliki sifat keumuman, kekal, cocok dan baik untuk segala zaman, tempat dan keadaan.

Pengisian ruang ini (manthiqat al-‘afw) dengan upaya penetapan hukum dan pembuatan peraturan setelah habisnya periode turun wahyu adalah diserahkan kepada ijtihad para mujtahid. Mereka tidak berarti dipersusah karenanya selama mereka benar-benar ahli berijtihad.

Di sini terdapat banyak jalan, bermacam metode dari para fuqaha’ dalam mengisi ruang kosong dimaksud, tanpa pembebanan yang berlebihan dari syari'at terhadap salah satunya, selama segalanya telah ditempatkan pada proporsinya yang benar dan terpenuhi semua persyaratannya. Contoh bisa dengan jalan menggunakan metode qiyas, al-istihsan, al-istishlah, al-‘urf.

Faktor kedua: Pengutanaan nash-nash terhadap ketetapan hukum yang uviversal (Kulliy)

Sebagian besar dari nash-nash itu tampil dalam bentuk prinsip-prinsip dasar yang universal dan ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum. Ia tidak berbicara mengenai bagian-bagian yang kecil (juz'iyat), rincian-rincian dan tata cara secara mendetail, kecuali mengenai hal-hal yang sudah mapan dan langgeng, tidak berubah karena berubahnya masa dan tempat, seperti persoalan adat istiadat, perkawinan, perceraian dan persoalan kekeluargaan lainnya. Persoalan-persoalan yang langgeng dan mapan seperti ini, telah disiapkan oleh syari'at cara-cara dan aturan penyelesaiannya secara rinci sesuai keperluan guna menutup peluang bagi timbulnya perbuatan bid'ah dan penyimpangan dalam persoalan ibadat, menghapus pertengkaran dan pergulatan dalam menghadapi persoalan kekeluargaan serta menciptakan suasana mantap di kedua belah pihak sebagai dua sisi penentu dalam menghadapi segala persoalan hidup.

Selain dari persoalan kekeluargaan, yaitu persoalan yang penerapan hukumnya bisa berubah dengan berubahnya masa, tempat, kondisi dan adat, biasanya nash-nash yang berkaitan dengan itu bersifat umum dan fleksibel sekali. Al-Syari' dengan demikian, tidak mempersempit ruang gerak manusia dengan menetapkan peraturan yang sangat terinci dan pas-pasan yang boleh jadi hanya cocok untuk masa tertentu saja, atau untuk daerah tertentu atau untuk keadaan tenentu.

Faktor ketiga: Kemungkinan nash untuk menerima beberapa pemahaman

Kali ini, tampil faktor yang ketiga, yaitu dalam wujud kenyataan bahwa sebagian besar nash-nash yang membawa ketentuan-ketentuan hukum yang partikular dan terinci, yang diatur oleh al-Syari' Yang Maha Bijaksana dengan pengaturan yang memungkinkan dapat menampung lebih satu pemahaman, lebih dari satu penafsiran. Faktor ini, bersama dengan faktor sebelumnya, telah pula membantu bagi lahirnya madrasah-madrasah yang berbeda-beda aliran dan kecenderungan dalam fiqh Islam.

Karena itu tidaklah aneh apabila fiqh Islam itu berlapang dada untuk menyambut baik bagi lahirnya faqih yang ekstrem seperti Ibn 'Umar dan yang tidak ekstrem seperti Ibn 'Abbas; yang banyak berpegang pada qiyas, seperti Abu Hanifah; yang banyak berpegang pada atsar (pendapat sahabat dan tabi'in), seperti Ahmad ibn Hanbal; dan berpegang kepada lahir nash, seperti Daud. Kita telah menyaksikan adanya madrasah yang mengutamakan hadits dan atsar, ulama yang mementingkan makna dan tujuan nash dan ada pula yang menempuh jalan tengah tidak berat kepada salah satu yang disebutkan sebelumnya.

Faktor keempat: Memelihara kebutuhan dasar, halangan dan kondisi khusus

Faktor keempat yang membuat syari'at memiliki keluasan dan keluwesannya dapat dilihat dengan jelas bahwa syari'at Islam itu memelihara kebutuhan-kebutuhan dasar, halangan-halangan yang menimpa manusia yang mendapat pertimbangan selayaknya oleh syari'at, dan ditetapkannya ketentuan hukum khusus yang sesuai dengannya, sejalan dengan arahnya yang umum dalam memberikan kemudahan kepada makhluk serta menghapuskan ikatan dan belenggu yang ada dalam sebagian syari'at terdahulu.

a.     kesulitan itu mengundang kemudahan

b.     keadaan-keadaan terpaksa itu membuat hal-hal yang diharamkan menjadi dibolehkan

c.     keadaan terpaksa

d.     keadaan-keadaan darurat masyarakat dan kelestariannya

Faktor kelima: Berubahnya fatwa karena berbahnya masa, tempat, keadaan dan ‘urf

Telah kita ketahui melalui pengamatan induktif terhadap nash-nash, bahwa ketetapan-ketetapan hukum syari'at itu datang semata-mata untuk membuat mashlahat-mashlahat hamba menjadi kenyataan, menegakkan keadilan di tengah-tengah mereka, menghapuskan berbagai kezaliman dan kerusakan dari mereka. Semua ini selayaknya dipelihara ketika menafsirkan nash-nash dan menerapkan ketetapan-ketetapan hukum. Seorang faqih hendaknya tidak terpaku pada prinsip tunggal yang abadi, dengan menggunakannya dalam berfatwa, mengajar, menyusun karya tulis dan menyusun undang-undang, tanpa memperhatikan perubahan zaman, tempat, 'uruf dan keadaan. Bahkan, tujuan-tujuan syara' (maqashid al-syari’at) yang universal dan sasaran-sasarannya yang umum harus pula dipelihara ketika menetapkan hukum mengenai persoalan-persoalan yang juz'iy (particulars) dan khusus.[2]

 

A.    Kesimpulan

Sifat dan karakter hukum Islam: Sempurna, hukum-hukumnya bersifat tetap, tidak berubah-ubah lantaran berubahnya masa dan berlainnya tempat. Elastis, Hukum Islam juga bersifat elastis (lentur,luwes), meliputi segala bidang dan lapangan kehidupan manusia, kehidupan jasmani dan rohani, hubungan sesama makhluk dengan Khalik, serta tuntunan hidup dunia dan akhirat terkandung dalam ajarannya. Hukum Islam memperhatikan berbagai segi kehidupan, baik bidang mu’amalah, ibadah, jinayah, dan lainnya. Universal dan Dinamis, Ajaran Islam bersifat universal, meliputi seluruh alam tanpa ada batas, tidak dibatasi pada daerah tertentu seperti ruang lingkup ajaran-ajaran Nabi sebelumnya. Sistematis, Hukum Islam bersifat sistematis adalah bahwa hukum Islam itu mencerminkan sejumlah doktrin yang bertalian secara logis. Beberapa lembaganya saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Hukum Islam bersifat Ta’aqquli dan Ta’abbudi, Sebegitu jauh hukum Islam hanya mempunyai dua dasar pokok yaitu Al-Qur’an dan Sunnah. Di samping dua sumber pokok tersebut ada lagi sumber pokok lain yaitu konsesus masyarakat (ulama) yang mencerminkan suatu transisi kearah satu hukum yang berdiri sendiri (penafsiran terhadap Al-Qur’an dan Sunnah).

                                                 Daftar Pustaka

 

Fathurrahman Djamil,”FILSAFAT HUKUM ISLAM”. Logos Wacana Ilmu: Jakarta. 1997

Yusuf A-Qardlawy,”KELUASAN DAN KELUWESAN HUKUM ISLAM”. Dina Utama Semarang:

Semarang 1993


BACA JUGA

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM Perkembangan Hukum Islam


Bagaimana periode perkembangan hukum Islam di Indonesia?
Bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa kemerdekaan?
Apa yang menjadi faktor utama yang mendorong perkembangan hukum Islam?

1.     Hukum Islam pada Masa Pra Penjajahan Belanda

Masyarakat Indonesia sebelum Islam masuk telah menganut kepercayaan animesme dan dinamisme. Kemudian lahirlah kerajaan-kerajaan yang dibangun atas dasar kepercayaan yang dianutnya, lalu disusul dengan lahirnya kerajaan Islam yang didukung para wali pembawa dan penyiar agama Islam. Sebagian ahli sejarah menyatakan bahwa akar sejarah Hukum Islam di kawasan Nusantara dimulai pada abad pertama hijriah atau sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi.[3]

Titik awal gerakan dakwah para pendatang muslim dimulai di kawasan utara pulau Sumatera. Kemudian secara perlahan gerakan dakwah itu membentuk masyarakat Islam pertama di Perlak, Aceh Timur. Dari komunitas muslim di walayah itu menjadi cikal bakal lahirnya kerajaan Islam pertama yang dikenal dengan Samudera Pasai di wilayah Aceh Utara sekitar abad ketiga belas masehi. Dengan berdirinya kerajaan Pasai, Islam semakin menyebar yang dibuktikan dengan berdirinya kerajaan-kerajaan lain, seperti kerajaan Malaka tidak jauh dari Aceh, di Jawa lahir kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon. Di Sulawesi dan Maluku ada kerajaan Gowa dan kesultanan Ternate dan Tidore. Kehadiran kerajaan-kerajaan Islam yang menggantikan kerajaan Hindu-Budha membawa Hukum Islam di Indonesia untuk pertama kalinya digunakan dalam Hukum Positif. Pada masa itu para penguasa kerajaan Islam memposisikan Hukum Islam sebagai hukum negara. Dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara pada abad enam belas dan tujuh belasan.[4]

Cara pelaksanaan peradilan yang bercorak Islam “dikawinkan” dengan bentuk peradilan adat di Indonesia. Para raja mengangkat ulama-ulama sebagai penghulu dengan tugas disamping sebagai ulama, juga bertugas menyelesaikan sengketa dalam perkara perdata, perkawinan, perceraian dan warisan serta masalah-masalah ibadah. Raja-raja di Indonesia secara yuridis memberlakukan Hukum Islam secara kredo yang dikenal dengan teori Kredo atau syahadat, yaitu mengharuskan pelaksanaan Hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya akan tetapi tidak dalam konteks peraturan atau perundang-undangan kerajaan.

2.     Hukum Islam pada Masa Penjajahan Belanda

Penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran Verenigde Oostindische Compagnie (VOC) sebagai sebuah organisasi dagang Belanda, juga menjadi perpanjangantangan kerajaan Belanda di kawasan Hindia Timur dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan hukum Belanda yang mereka bawa. Namun penggunaan hukum Belanda mendapat kesulitan, oleh karena penduduk pribumi sangat sulit menerima hukum yang asing bagi mereka sehingga VOC membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan. Keadaan inilah yang oleh Prof. Mr. Lodewijk Willem Cristian van den Berg, disebut telah terjadi receptio in complexu yaitu penerimaan Hukum Islam secara menyeluruh oleh umat Islam. Hal ini kemudian dikenal dengan istilah teori receptio in complexu. Bukti teori receptio in complexu dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan berikut: Statuta Batavia yag ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa sengketa warisan antara orang pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan Hukum Islam, yakni hukum yang dipakai oleh rakyat sehari-hari.[5]

Pada tanggal 25 Mei 1670 Belanda melalui VOC mengeluarkan Resolutie derIndische Regeering yang berisi pemberlakuan hukum waris dan perkawinan Islam pada pengadilan VOC bagi orang Indonesia. Salomon Keyzer (1823-1868) dan Cristian van den Berg (1845-1927) menyatakan bahwa hukum mengikuti agama yang dianut seseorang.[6] Pengakuan terhadap Hukum Islam ini terus berlangsung bahkan hingga menjelang peralihan kekuasaan dari Kerajaan Inggris kepada Kerajaan Belanda kembali. Setelah Thomas Stanford Raffles menjabat sebagai gubernur selama 5 tahun (1811-1816) dan Belanda kembali memegang kekuasaan terhadap wilayah Hindia Belanda, semakin nampak bahwa pihak Belanda berusaha keras mencengkramkan kuku-kuku kekuasaannya di wilayah Indonesia.[7] Namun upaya itu menemui kesulitan akibat adanya perbedaan agama antara sang penjajah dengan rakyat jajahannya. Dengan melihat realitas yang ada membuat pejabat pemerintahan Hindia Belanda memulai politik campur tangan terhadap urusan keagamaan. Gubernur Jenderal dibenarkan mencampuri masalah agama bahkan harus mengawasi setiap gerak-gerik para ulama. Akhirnya muncul teori Receptie yang mengatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku apabila telah diresepsi oleh hukum Adat. Jadi hukum Adatlah yang menentukan ada tidaknya Hukum Islam.[8] Dengan munculnya teori ini, Snouck Hurgronye menjadikannya sebagai alat agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat memegang ajaran Islam dan Hukum Islam. Jika mereka kuat memegang ajaran Islam dan Hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dan dipengaruhi oleh budaya barat. Upaya pembatasan keberlakuan Hukum Islam oleh Pemerintah Hindia Belanda secara kronologis dapat dilihat dalam beberapa keputusan, sebagai berikut:

a.       Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan Politik Hukum yang sadar; yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda.

b.       Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan Hukum Islam di bawah sub koordinasi dari Hukum Belanda.

c.       Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang Pengadilan Agama di Jawa dalam memeriksa kasuskasus kewarisan (dengan alasan, ia belum diterima oleh Hukum Adat setempat).

d.       Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling (yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerring sreglement), yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan Hakim Agama Islam jika hal itu telah diterima oleh Hukum Adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi.14 Upaya Belanda mengontrol operasionalisasi Hukum Islam dengan berbagai cara membuat posisi Hukum Islam terus melemah hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942.[9]

3.     Hukum Islam pada Masa Pendudukan Jepang

Setelah Jendral Ter Poorten menyatakan menyerah tanpa syarat kepada panglima militer Jepang untuk kawasan Selatan pada tanggal 8 Maret 1942, segera Pemerintah Jepang mengeluarkan berbagai peraturan. Salah satu diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942, yang menegaskan bahwa Pemerintah Jepang meneruskan segala kekuasaan yang sebelumnya dipegang oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Ketetapan baru ini tentu saja berimplikasi pada tetapnya posisi keberlakuan hukum Islam sebagaimana kondisi terakhirnya di masa pendudukan Belanda.[10] Meskipun demikian, Pemerintah Pendudukan Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia. Di antaranya adalah:

a.       Janji Panglima Militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa.

b.       Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri.

c.       Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU.

d.       Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan Oktober 1943.[11]

e.       Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA.

f.        Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian “dimentahkan” oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.[12]

Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di Tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan.

4.     Hukum Islam pada Masa Kemerdekaan

Berakhirnya kolonialisme di Indonesia sekaligus juga mengakhiri fase resepsi dan eliminasi terhadap pemberlakuan Hukum Islam. Untuk memposisikan kembali Hukum Islam seperti sebelum adanya teori Receptie, maka Prof. DR. Hazairin memunculkan teori Receptie Exit dan Sayuti Thalib dengan teori Receptie a contrario yaitu teori yang mengatakan bahwa Hukum Adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan Hukum Islam.[13] Sebagai kelanjutan dari teori Receptie Exit dan teori Receptie a contrario, Ichtiyanto melahirkan teori eksistensi. Teori ini menerangkan Hukum Islam berada dalam Hukum Nasional sebagai bagian yang integral.[14] Teori-teori yang ada telah memberikan landasan berlakunya Hukum Islam di Indonesia. Pemberlakuan Hukum Islam, terutama di bidang hukum waris Islam dengan menerapkan penafsiran tekstual, ternyata secara empiris dirasakan menimbulkan ketidakadilan. Oleh karena itu dalam penerapan Hukum Waris Islam perlu dilakukan penafsiran teks ayat-ayat Al-Qur’an secara kontektual. Interpretasi secara kontekstual inilah yang disebut dengan teori Recoin (Receptio Contextual Interpretatio). [15]

Dengan demikian kedudukan Hukum Islam pada masa kemerdekaan mengalami kemajuan yang berarti. Meskipun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, tetapi bukan hal yang mudah untuk memberlakukan Hukum Islam di Indonesia. Pelan tapi pasti, terjadi formatisasi terhadap Hukum Islam, sebagai konsekuensi dipilihnya Pancasila sebagai ideologi negara. Di masa kemerdekaan ini Hukum Islam mengalami dua periode, yaitu periode persuasive-source dan authoritative-source. Periode persuasive adalah periode penerimaan Hukum Islam sebagai persuasif, yaitu sumber yang terhadapnya orang harus yakin dan menerimanya. Semua hasil sidang BPUPKI adalah sumber persuasive bagi UUD 1945, sehingga Piagam Jakarta juga merupakan persuasive-source UUD 1945. Meskipun dalam UUD 1945 tidak dimuat tujuh kata piagam Jakarta, namun Hukum Islam berlaku bagi bangsa Indonesia yang beragama Islam berdasarkan pasal 29 ayat (1) dan (2). Periode kedua, authoritative-source dimulai ketika piagam Jakarta ditempatkan dalam dekrit presiden RI tahun 1959. Dalam konsiderans dekrit presiden disebutkan “bahwa kami berkeyakinan bahwa piagam Jakarta bertanggal 22 juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dalam konstitusi tersebut.” Dengan demikian dasar hukum piagam Jakarta dan UUD 1945 ditetapkan dalam satu peraturan perundangan, yaitu Dekrit Presiden. Menurut hukum tata negara Indonesia, keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.

Memasuki orde baru, pembangunan nasional dalam berbagai bidang terus diupayakan, termasuk dalam bidang hukum. Dalam rumusan Garis Garis Besar Haluan Negara, yang merupakan haluan pembangunan nasional, menghendaki terciptanya hukum baru Indonesia. Hukum tersebut harus sesuai dengan cita-cita hukum Pancasila dan UUD 1945 serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Hukum baru Indonesia harus memuat ketentuan-ketentuan hukum yang menampung dan memasukkan Hukum Agama (termasuk Hukum Islam) sebagai unsur utamanya. Inilah dasar yuridis bagi upaya formatisasi Hukum Islam dalam hukum nasional. Formalisasi Hukum Islam dilakukan dengan upaya mentransformasikan Hukum Islam ke dalam aturan perundangan. Dalam peraturan perundang-undangan kedudukan Hukum Islam semakin jelas. Dari sinilah kemudian muncul legislasi Hukum Islam yang bersifat nasional, yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU No.28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Pasal 2 ayat (2) UU No.1 tahun 1974 menetapkan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut Hukum Agama masing-masing.[16]

5.     Hukum Islam pada Masa Reformasi

Ketika masa reformasi menggantikan Orde Baru (tahun 1998), keinginan mempositifkan Hukum Islam sangat kuat. Perkembangan Hukum Islam pada masa ini mengalami kemajuan. Secara riil Hukum Islam mulai teraktualisasikan dalam kehidupan sosial. Wilayah cakupannya menjadi sangat luas, tidak hanya dalam masalah hukum perdata tetapi masuk dalam ranah hukum publik. Hal ini dipengaruhi oleh munculnya undang-undang tentang Otonomi Daerah. Undang-undang otonomi daerah di Indonesia pada mulanya adalah UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang kemudian diamandemen melalui UU No.31 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Menurut ketentuan Undang-undang ini, setiap daerah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri termasuk dalam bidang hukum. Akibatnya bagi perkembangan Hukum Islam adalah banyak daerah menerapkan Hukum Islam. Meskipun Hukum Islam tidak berkembang lewat jalur struktural partai, namun Hukum Islam pada era reformasi sebagai kelanjutan dari era sebelumnya dapat berkembang pesat melalui jalur kultural. Hal itu terjadi sebagai konsekuensi logis dari kemajuan kaum muslim di bidang ekonomi dan pendidikan.[17]

Perkembangan Islam pada era Reformasi diikuti perkembangan Hukum Islam secara kultural. Keadaan tersebut ditunjang oleh lahirnya beberapa undang-undang sebagai hukum positif Islam, yaitu UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 jo No. 50 Tahun 2009; UU No. 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat; UU No. 17 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan haji diubah dengan UU No. 13 Tahun 2008; dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah.[18] Pada awal reformasi, kebijakan arah dan tujuan bangsa Indonesia diatur dalam GBHN tahun 1999. Dengan berlakunya GBHN tahun 1999 ini, Hukum Islam mempunyai kedudukan lebih besar dan tegas lagi untuk berperan sebagai bahan baku Hukum Nasional.[19]

Perkembangan Hukum Nasional pasca Reformasi mencakup tiga elemen sumber hukum yang mempunyai kedudukan yang sama dan seimbang yaitu Hukum Adat, Barat dan Islam. Ketiganya berkompetisi bebas dan demokratis, bukan pemaksaan.[20] Secara garis besar, pemberlakuan Hukum Islam di berbagai wilayah Indonesia dapat dibedakan dalam dua kelompok, yaitu penegakan sepenuhnya dan penegakan sebagian. Penegakan hukum Islam sepenuhnya dapat dilihat di provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Penegakan model ini bersifat menyeluruh karena bukan hanya menetapkan materi hukumnya, tetapi juga menstruktur lembaga penegak hukumnya. Daerah lain yang sedang mempersiapkan adalah Sulawesi selatan (Makassar) yang sudah membentuk Komite Penegak Syari’at Islam (KPSI), dan kabupaten Garut yang membentuk Lembaga Pengkajian, Penegakan, dan Penerapan Syari’at Islam (LP3SyI). Provinsi Nangroe Aceh Darussalam merupakan daerah terdepan dalam pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia. Dasar hukumnya adalah UU No.44 tahun 1999 tentang Keistimewaan Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Keistimewaan tersebut meliputi empat hal, diantaranya ialah:

a.     Penerapan syari’at Islam diseluruh aspek kehidupan beragama.

b.     Penggunaan kurikulum pendidikan berdasarkan syari’at Islam tanpa mengabaikan kurikulum umum.

c.     Pemasukan unsur adat dalam sistem pemerintah desa.

d.     Pengakuan peran ulama dalam penetapan kebijakan daerah.

B.    FAKTOR-FAKTOR PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM

Kemajuan yang dicapai Hukum Islam dalam periode ini tidak terlepas dari situasi dan kondisi sosial politik. Demikian pula semangat dan dinamika keilmuan yang semakin berkembang, turut memberi andil bagi kemajuan Hukum Islam. Secara ringkas, penulis akan mengemukakan beberapa faktor yang berpengaruh terhadap perkembangan Hukum Islam.

1.     Perhatian Para Khalifah Terhadap Fiqh dan Fuqaha

Seperti telah diuraikan pada bagian terdahulu bahwa beralihnya kekuasaan dari bani Umayyah ke Bani Abbasiyah telah membawa perubahan berarti bagi pertumbuhan dan perkembangan Hukum Islam. Hal ini dimungkinkan karena para khalifah Abbasiyah menaruh perhatian besar terhadap kehidupan agama. Mereka berusaha agar daulah tersebut berdiri di atas dasar undang-undang yang diambil dari fiqh Islam. Karena itu kebutuhan terhadap fiqh menjadi sangat mendesak.[21]

Kebutuhan mendesak mereka terhadap fiqh mempengaruhi pandangan mereka terhadap fuqaha. Mereka memberi tempat khusus bagi para fuqaha. Mereka sangat menghargai dan mengistimewakannya. Abu Ja’far al-Manshur, misalnya, memberi hadiah kepada mereka. Al-Mahdi dan khalifah sesudahnya menjauhkan kaum zindiq dan menyiksanya. Sementara Al-Rasyid menjadikan Abu Yusuf sebagai teman pergaulan dan Al-Makmun bergaul bersama ulama dalam diskusi ilmiah.[22] Perlakuan khusus para khalifah terhadap fuqaha menyebabkan fuqaha lebih leluasa dalam berfikir, berpendapat dan berkarya. Situasi ini sangat kontras dengan situasi pada masa Bani Umayyah. Pada masa itu, fuqaha sangat terkungkung kebebasannya dalam berpendapat. Kalaupun mereka mengeluarkan fatwa-fatwa, harus berdasarkan kepentingan politik tertentu.

2.     Kebebasan Berfikir

Kebijakan khalifah-khalifah Abbasiyah untuk tidak melakukan tekanan-tekanan kepada fuqaha, membuat fuqaha lebih bebas dalam berfikir dan mengeluarkan pendapatnya.[23] Tidak ada rasa takut yang selalu menghantui. Karena itu mereka dapat berijtihad dengan tenang tanpa dibatasi oleh suatu kekuatan yang mengkungkung pendapatnya. Mereka benar-benar menikmati kebebasan berfikir. Itu sebabnya mereka mampu melahirkan karya-karya besar yang sebagian di antaranya masih dapat dinikmati saat ini.

Sumber rujukan mereka dalam berijtihad adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari dua rujukan tersebut mereka berijtihad dengan kemampuan masing-masing. Akibatnya, apabila satu masalah dihadapkan kepada para fuqaha akan dapat diperoleh lebih dari satu fatwa hukum. Begitu pula dalam hal-hal yang tidak berkaitan dengan peradilan, misalnya masalah ibadah, yang tentu saja permasalahannya yang bersifat ijtihadiyah.

Dari kenyataan tersebut, terlihat dengan jelas betapa kebebasan berfikir telah membawa nuansa kedinamisan Hukum Islam. Dengan beragamnya pendapat atau fatwa yang dikemukakan oleh fuqaha akan memperkaya khazanah bagi perkembangan dan pertumbuhan Hukum Islam. Meskipun untuk kalangan tertentu dapat menilai kenyataan ini sebagai sesuatu yang kurang baik bagi pelaksanaan hukum Islam oleh masyarakat.

3.     Banyak Perdebatan

Sebagai buah dari kebebasan berfikir dan berpendapat, pada periode ini muncul berbagai perdebatan. Hal ini disebabkan para ulama dengan kebebasan yang dimilikinya berijtihad sesuai dengan kemampuan masing-masing. Perdebatan-perdebatan ini juga dipicu oleh banyaknya ulama dan meningkatnya taraf pemikiran. Perdebatan-perdebatan antara para ulama berkisar pada pembatasan makna lafaz bahasa, arti hakikat dan majaz, hubungan Al-Qur’an, Sunnah dengan lainnya, perbuatan sahabat apakah merupakan hujjah atau bukan, qiyas dan jangkauannya, dan lain-lain. Perdebatan itu terkadang dilakukan secara lisan di halaqah belajar, di rumah, atau di Masjid. Hal tersebut memberi sumbangan positif bagi kemajuan kegiatan ilmiah di kemudian hari.[24]

4.     Banyak Peristiwa dan Budaya yang Beragam

Semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam sebagai hasil dari ekspansi besar-besaran Dinasti Umayyah menyebabkan timbulnya berbagai masalah. Masalah-masalah itu muncul, di samping karena banyaknya penganut Islam yang baru juga karena beragamnya budaya di daerah-daerah yang dikuasai. Banyaknya persoalan yang muncul tersebut mendorong para fuqaha untuk membahasnya. Dengan demikian penduduk mengetahui hukumnya dan hidup mereka diwarnai dengan agama tersebut. Di Irak, fuqaha dihadapkan pada adat kebiasaan Parsi. Di Syiria, Al-Auza’i dan kawan-kawannya dihadapkan dengan adat kebiasaan yang bercorak Rumawi. Demikian pula di Mesir Laits bin Sa’ad dan Syafi’i dihadapkan dengan adat istiadat campuran Mesir dan Rumawi.[25]

5.     Pembukuan Ilmu Pengetahuan

Pembukuan ilmu pengetahuan merupakan konsekwensi lanjut dari faktor-faktor yang telah disebutkan. Meskipun demikian, faktor ini dianggap sebagai sebab kebangkitan ilmiah itu sendiri. Pembukuan pada periode ini tidak terbatas pada fiqih, meskipun fiqih merupakan prioritas. Dengan adanya pembukuan ini, pekerjaan para ulama menjadi lebih mudah karena merujuk pada kodifiksi tersebut. Di antara ilmu-ilmu yang dibukukan adalah Tafsir dan Sunnah Rasulullah saw. Kduanya sangat dibutuhkan oleh fuqaha dalam menyusun fiqih.[26]

Kesimpulan

Perkembangan hukum Islam di Indonesia telah melalui lima masa dengan berbagai teori, yaitu : masa pra penjajahan Belanda, masa penjajahan Belanda, masa pendudukan Jepang, masa kemedekaan dan masa reformasi. Selain itu, perkembangan hukum Islam turut didukung oleh berbagai faktor, diantaranya perhatian para Khalifah terhadap Fiqh dan Fuqaha, kebebasan berfikir, banyak perdebatan, banyak peristiwa dan budaya yang beragam dan pembukuan Ilmu Pengetahuan.

DAFTAR PUSTAKA

Musa, Muhammad Yusuf. al-Islam wa Khair al-Insaniyah. Diterjemahkan oleh A. Malik Madaniy dan Hamim dengan judul, Islam suatu Kajian Komprehensip. Jakarta: Rajawali Press, 1988.

As-Sayis, Syekh Muhammad Ali. Tarikh al-Fiqh al-Islami. Diterjemahkan oleh Dedi Junaedi dengan judul Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Jakarta: Akademika Pressindo, 1996.

Abdurrahman, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Cet. III; Jakarta: Akademika Pressindo, 2001.

Ahmad Rofiq, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Edisi Revisi. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Amad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia. Cet. I; Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1995.

 Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam. Cet. II; Padang: Angkasa Raya, 1993.

Amrullah Ahmad dkk., Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press, 1996.

Bahtiar Effendy, Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktek Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina, 1998.

Muhammad Daud Ali, “Hukum Islam: Peradilan Agama dan Masalahnya” dalam Tjun Surjaman (ed.), Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung: Rosda Karya, 1991.

Munawir Sjadzali, “Landasan Pemikiran Politik HUkum Islam dalam Rangka Menentukan Peradilan Agama di Indonesia”, dalam Tjun Surjaman (ed.), Hukum Islam di Indonesia, Pemikiran dan Praktek. Bandung: Rosda Karya, 1991.

Ramly Hutabarat, Kedudukan Hukum Islam dalam Konstitusi-Konstitusi Indonesia Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI, 2005. Republik Indonesia, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sajuti Thalib, Receptie A Contrario. Jakarta: Bina Aksara, 1982

Sudirman Tebba, Islam Pasca Orde Baru. Yogyakarta; Tiara Wacana, 2001.

Warkum Sumitro, Perkembangan Hukum Islam Di Tengah Kehidupan Sosial Politik Di Indonesia. Malang; Banyumedia Publishing, 2005.


BACA JUGA