Apa hakikat dari filsafat Islam?
Jelaskan apa yang dimaksud dengan hakikat filsafat hukum?
Apa yang dimaksud dengan hakikat hukum Islam?
Apa substansi Filsafat Hukum Islam?
A.
Hakekat Filsafat Hukum Islam
Kata filsafat hukum
Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; filsafat, hukum dan Islam. Pertama
Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos
(suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana).
Ada dua arti secara etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu:
1. Apabila filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka
artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan
sebagai kata sifat).
2. Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka
artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata
benda).
Untuk memahami filsafat hukum islam ada beberapa tahap ataupun
metodologi. Metodologi digunakan
sebagainya cara untuk membangun suatu teori untuk mendalami hukum islam
bahkan sampai membangun peraturan di dalam pikiran manusia. Menurut plato,
filsafat mulai dengan rasa kagum, tidak ada seorangpun yang dapat berfilsafat bila dia
tidak bisa kagum.
Tujuan filsafat ialah mengumpulkan pengetahuan manusia sebanyak
mungkin, mengajukan kritik dan menilai pengetahuan, menemukan hakikatnya, dan
menerbitkan serta mengatur semuanya di dalam bentuk yang sistematik. Filsafat
membawa kepada pemahaman, dan pemahaman membawa kepada tindakan yang lebih
layak.
Usaha filsafat mempunyai dua arah. Filsafat harus mengkritik jawaban-jawaban yang
tidak memadai, dan mencari jawaban yang benar. Ilmu hukum secara hakiki terbatas sifatnya. Untuk menghasilkan pengetahuan
setepat mungkin, semua ilmu membatasi diri pada tujuan dan tertentu dengan
mengkhususkan metode-metode tertentu. Filsafat memang harus mencari
jawaban-jawaban, tetapi jawaban-jawaban itu tidak pernah selesai dan tidak
pernah sampai pada akhir suatu masalah. Dengan demikian filsafat adalah seni
kritik, bukan seakan-akan dia membatasi diri pada destruktif, atau seakan-akan
takut untuk membawa pandangannya sendiri. Melainkan kritis dalam arti bahwa
filsafat tidak pernah puas diri, tidak pernah membiarkan sesuatu sebagai sudah
selesai, tidak pernah memotong perpincangan, selalu bersedia, bahkan senang
untuk membuka kembali perdebatan, selalu dan secara hakiki bersedia dialektis
dalam arti bahwa setiap kebenaran menjadi lebih benar dengan setiap putaran
tesis -antitesisi dan antitesisnya antitesi.
Descartes merumusakan pedoman penyelidikan supaya orang-orang tidak
tersesat dalam usahanya mencapai kebenarannya, sebagai berikut :
1. Jangan sekali-kali menerima sesuatu sebagai
kebenaran, jika tidak ternyata kebenarannya dengan terang benderang, dengan
sungguh-sungguh harus haruslah membuang segala prasangka, dan janganlah
campurkan apapun juga yang tidak tampak sejelas-jelasnya, hingga tak ada dasar
sedikit pun juga untuk di ragukan.
2.
Bagilah setiap kesulitan sesempurna
mungkin dan carilah jawaban secukupnya.
3. Aturlah pikiran dan pengetahuan
sedemikian rupa, sehingga mulai dari paling mudah dan sederhana kemudian
meningkat dari sedikit, setapak demi setapak untuk mencapai pengetahuan yang
lebih sulit dan lebih rumit.
4. Buatlah pengumpulan fakta
sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya dan seumum-umunya hingga
menyeluruh, sampai tak khawatir bila ada yang kelewatan.
Filsafat Hukum Islam yaitu tentang empat hal, yaitu :
1.
Ontologi hukum, yaitu tentang apa
dan bagaimana ilmu itu = hakikat hukum.
2. Epistimologi (apa sumber pengetahuan
manusia, saran untuk mencapai hukum islam, dan bagaimana tata cara
menggunakannya sarana itu sampai pada satu kebenaran ilmiah.
3. Aksilogi tentang norma apa yang
sebenarnya di patuhi di dalam menggali atau mengembangkan hukum islam dan
menerapkanya yang merupakan nilai-nilai normatif yang bagaimana macamnya.
4. Strategi pengembangan hukum islam,
yaitu sebagai penerus filsafat hukum yang ada sejak sudah lama yang di sebut
epistimologi = theory of knowledge.
Dengan demikian, filsafat hukum islam adalah meliputi filsafat (logika) bahasa metodologi dan lain sebagainya.
B.
Objek Kajian Filsafat Hukum Islam
Tujuan adannya Hukum adalah agar terciptanya kedamaian dunia dan
kebahagiaan di akhirat Kelak. Tujuan tersebut merupakan Manifestasi dari sifat
Allah SWT yaitu Sifat Ar Rahman
dan Ar Rahim yang artinya Maha Pengasih dan Maha Penyayang kepada semua
makhluknya. Inti syariah dan Hukum islam adalah Rahmatal lil’alamin yang
ditegakkan dengan perdamaian di muka bumi yang diatur dengan peraturan
masyarakat yang didalamnya memberikan keadilan kepada semua orang.
Sebagai cendekiawan muslim kontemporer mendefinisikan fikih sebagai
kaidah-kaidah hukum islam yang terperinci dlam berbagai cabang. Sedangkan ushul
fiqh adalah metode yang diterapkan dalam mengkaji hukum islam dan
sumbernya, dengan demikian dapat dikatakan bahwa fiqh merupakan hukum itu
sendiri, sedangkan ushul fiqh adalah metode hukumnya.
Sementara itu objek praktis dalam filsafat Hukum Islam sering
disebut sebagai al-syariah yang di dalamnya meliputi jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan. Contohnya adalah : Mengapa Manusia melakukan muamalah,
dan mengapa manusia harus di atur oleh hukum islam, Dan lain sebagainnya.
Objek kajian Filsafat Hukum Islam ada lima yaitu :
1.
Pembuat islam ( al Hakim) yakni
Allah SWT yang telah menjadikan para nabi dan Rasul terutama Nabi Muhammad SAW
yang menerima risalah berupa sumber ajaran islam yang tertian didalam kitab
suci al qur’an.
2.
Tentang sumber ajaran hukum islam
berkaitan dengan kalamullah yang tertulis dan yang tidak tertulis.
3.
Tentang orang yang menjadi subjek
dan objek dari kalam ilahi yakni mukallaf, yang di perintah atau dilarang atau
memiliki kebebasan untuk memilih.
4.
Tentang tujuan hukum islam
sebagai landasan amaliyah para mukallaf dan balasan-balasan berupa pahala dari
pembawa perintah.
5. Tentang metode yang digunakan para ulama dalam mengeluarkan dalil-dalil dari sumber ajaran hukum islam yakni al-Qur,an dan al-hadist serta pendapat para sahabat yang dijadikan acuan dalam pengalaman.
C.
Kegunaan
Filsafat Hukum Islam
Diantara
kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam:
1.
Menjadikan filsafat sebagai
pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.
2.
Dapat membedakan kajian ushul fiqih
dengan filsafat terhadap hukum Islam.
3.
Mendudukan Filsafat Hukum Islam
sebagai salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam
yang berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.
4.
Menemukan rahasia-rahasia syariat
diluar maksud lahiriahnya.
5.
Memahami ilat hukum sebagai bagian
dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban
hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi
dan kondisi yang terus berubah dinamis.
6. Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsur-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.
Menurut Juhaya S. Pradja studi Filsafat Hukum Islam berguna untuk menjadikan
hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan
dunia. Selain itu, studi Filsafat Hukum
Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan
hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat
manusia dan menjauhkan dari kerusakan. Filsafat Hukum Islam seperti filsafat
pada umumnya mempunyai dua tugas: tugas kritis dan tugas konstruktif. Tugas
kritis Filsafat Hukum Islam adalah mempertanyakan kembali paradigma-paradigma
yang telah mapan di dalam hukum Islam.Sementara tugas konstruktif Filsafat
Hukum Islam adalah mempersatukan cabang-cabang hukum Islam dalam kesatuan
sistem hukum Islam sehingga nampakbahwa antara satu cabang hukum Islam sengan
lainnya tidak terpisahkan. Dengan demikian Filsafat Hukum Islam mengajukan
pertanyaan-pertanyaan: apa hakikat hukum Islam; hakikat keadilan; hakikat
pembuat hukum; tujuan hukum; sebab orang harus taat kepada hukum Islam; dan
sebagainya.
A.
Kesimpulan
Kata filsafat hukum
Islam terdiri dari tiga suku kata, yaitu; filsafat, hukum dan Islam. Pertama
Filsafat, filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu Philosophia. Philos
(suka cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Istilah lain bahasa Yunani
adalah philein (mencintai) dan sophos (bijaksana). Ada dua arti secara
etimologi dari filsafat yang sedikit berbeda, yaitu:
1. Apabila filsafat mengacu pada asal kata philein dan shopos, maka
artinya mencintai hal-hal yang bersifat bijaksana (bijaksana dimaksudkan
sebagai kata sifat).
2. Apabila filsafat mengacu pada asal kata philos dan sophia maka
artinya adalah teman kebijaksanaan (kebijaksanaan dimaksudkan sebagai kata
benda).
Filsafat Hukum
islam ialah filsafat yang diterapkan pada Dunia Islam, yang
merupakan Filsafat Khusus dan didalamnya terdapat Objek tertentu. Maka filsafat hukum islam adalah
filsafat yang menganalisis hukum islam secara metodis dan sistematis sehingga mendapat
keterangan yang mendasar, atau menganalisis sehingga mendapat keterangan yang
mendasar. Atau bisa disebut menganalisis hokum secara ilmiah dengan filsafat
sebagai alatnya.
Objek kajian
Hukum islam tentang pembuat Hukum islam yaitu Allah SWT, tentang sumber ajara hukum islam, tentang orang yang menjadi subjek dan objek
dari kalam ilahi yakni orang mukalaf, yang dapat memilih tentang larangan
atau perintah untuk memilih. Tentang tujuan hukum islam yang
merupakan landasan amaliyah para
mukallaf dan balasan balasan berupa pahala.
Diantara
kegunaan memempelajari Filsafat Hukum Islam:
1.
Menjadikan filsafat sebagai
pendekatan dalam menggali hakikat, sumber dan tujuan hukum Islam.
2.
Dapat membedakan kajian ushul fiqih
dengan filsafat terhadap hukum Islam.
3.
Mendudukan Filsafat Hukum Islam sebagai
salah satu bidang kajian yang penting dalam memahami sumber hukum Islam yang
berasal dari wahyu maupun hasil ijtihad para ulama.
4.
Menemukan rahasia-rahasia syariat
diluar maksud lahiriahnya.
5.
Memahami ilat hukum sebagai bagian
dari pendekatan analitis tentang berbagai hal yang membutuhkan jawaban
hukumiyahnya sehingga pelaksanaan hukum Islam merupakan jawaban dari situasi
dan kondisi yang terus berubah dinamis.
6. Membantu mengenali unsur-unsur yang mesti dipertahankan sebagai kemapanan dan unsure-unsur yang menerima perubahan sesuai dengan tuntunaan situasional.
DAFTAR PUSTAKA
Suseno, Franz Magnis. 19912. Filsafat sebagai Ilmu Kritis.Yogyakarta: Kanisius.
Hasbi, Ash shidiieqiee. 1993. Filsafat Hukum islam. Jakarta: Bulan Bintang.
Kamali, Hasyim. 1996. Prinsip dan Teori-teori Hukum Islam.
Yoqyakarta: Pustaka Pelajar.
Praja, Juhaya S. 1995. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA.
Saebani, Beni Saebeni. 2007. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia.
USMAN, Suparman, et al. Filsafat
Hukum Islam. 2015.
Solikin, Nur. "Menguak Pemikiran Jasser Auda Tentang Filsafat Hukum Islam." Dalam, Jurnal al-'Adalah: Jurnal Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan 16.2 (2012).
https://syekhnurjati.ac.id/ jurnal/index.php/ mahkamah /article/ view / 1332
[1]
1 Harold H. Titus, dkk. Persoalan-Persoalan Filsafat, Alih Bahasa
M. Rasjidi (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), h. 11
[2] Kenneth. Gallagher, Epistimologi,
filsafat pengetahuan, (diterjemahkan oleh p. Hardono Hadi), Kanisius,
Yogyakarta, 1994, hlm 13
[3] Franz Magnis-Suseno, Filsafat sebagai Ilmu Kritis, Kanisius
Yogyakarta, 1992, hlm 19
[4]
MOH hashim Kamali, Prinsip dan teori-teori Hukum Islam, (Yogyakarta
: Pustaka Pelajar, 1996) hlm 2
[5] Ash shidiieqiee hasbi, Filsafat Hukum Islam ( Jakarta:
Bulan bintang,1993) hlm 62
[6].Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 62-63.
[7] Juhaya S. Praja, Filsafat Hukum Islam, (Bandung: Pusat Penerbitan UNISBA, 1995) hlm. 25
[8].Beni Ahmad Saebani, Filsafat Hukum
Islam, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 62-63.








0 comments:
Posting Komentar