This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 07 Januari 2023

Tinjauan Umum Tentang Partai Politik



Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), partai adalah kumpulan orang-orang yang memiliki azas dan tujuan sama, politik  adalah hal-hal yang berkenaan dengan tata negara, urusan yang mencakup siasat dalam pemerintahan negara.[1] Partai politik muncul pertama kali di Eropa Barat. Kemunculan partai politik dilatar belakangi dengan semakin meluasnya ide bahwa partai politik merupakan yang perlu di perhitungkan serta ikutserta dalam proses politik, maka partai politik berkembang dengan fungsi sebagai penghubung antara rakyat di suatu pihak dan pemerintah pihak lain.[2]

Menurut Lipset dan Rokkan, dasar pembentukan partai politik di Eropa adalah social cleavages, yaitu pembelahan sosial yang dihasilkan oleh ketegangan-ketegangan sosial-kultur antara pusat dan daerah, negara dan agama, tuan tanah-industriawan dan pengusaha-buruh. Dalam ketegangan sosial kultur ini, orang akan melakukan identifikasi diri dan pada akhirnya memilih suatu representasi politik bagi kepentingannya yang lain, misalnya dalam rangka pemilihan Umum.[3]

Di Indonesia, partai politik pertama-tama lahir pada zaman Kolonial Belanda sebagai manifestasi bangkitnya kesadaran nasional, partai-partai politik didirikan bertujuan untuk melakukan pergerakan kearah kemerdekaan Republik Indonesia. Mereka melihat kemerdekaan sebagai hak setiap orang dan kelompok orang yang telingkup di suatu bangsa, tanpa perlu menghubungkannya dengan aliran yang hidup dalam masyarakat, maupun ajaran agama yang di anut.[4] Selama Jepang berkuasa di Indonesia, kegiatan partai politik dilarang, kecuali untuk golongan Islam yang membentuk Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia (MASYUMI). Pada masa zaman demokrasi terpimpin telah tampak sekali bahwa PKI memainkan peranan bertambah kuat, terutama melalui G 30 S/PKI akhir September 1965.[5]

Pemilu pada tahun 1997 dimasa orde baru diselenggarakan pada 29 Mei untuk memilih anggota DPR dan DPRD tingkat I dan II, pemilu ini dimenangkan oleh Golongan Karya. Pemilu ini merupakan pemilu terahir pada masa Orde Baru. Setelah gelombang reformasi, Indonesia menganut sistem multi partai dan terus berlanjut hingga sampai sekarang.[6]Presiden dan wakil presiden dipilih setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil, yang diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional tetap dan mandiri.

 

1.     Pengertian Partai politik

Partai politik merupakan menjadi manifestasi dari suatu sistem politik yang sudah modern atau dalam memodrenisasi diri. Eksistensi partai politik tidak lepas dari tiga hal diantaranya[7] adalah sebagai berikut:

a.   Anggota/kader partai yang jumlahnya lebih besar kader yang loyal terhadap partai politik tentu sangat diperlukan, mengingat kebanyakan keanggotaan partai bersifat normatif dan tingkat kesetiaan terhadap partai tidak benar-benar mengakar;

b.   peran dan tugas internal organisasi dalam hal ini organisasi partai politik, memainkan peran penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan, kaderisasi dan melenggengkan ideologi politik yang menjadi latar belakang pendirian partai politik;

c.   Kelompok elite partai mempunyai wewenang dan dapat menentukan garis kebijakan partai.[8]

Maurice Duverger menjelaskan mengenai karaktersitik partai politik ditinjau dari berbagai sisi, diantaranya:

1.   Organisasi

Partai-partai politik diklasifikasikan berdasarkan keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi, hal ini dilihat dari individu yang secara langsung masuk dan mengaitkan diri dalam partai politik tertentu, dan melihat dari keikutsertaan dalam suatu partai politik karena adanya kepentingan;

2.     Keanggotaan

Keanggotaan dalam partai politik dibedakan antara partai kader dan partai massa. Dalam partai kader, proses seleksi teradap anggotanya dilakukan secara ketat dengan memperhatikan berbagai aspek yang di harapkan biasa menarik pendukung pemilih yang sebanyak-banyaknya dalam pemilihan umum. Sedangkan partai massa cendrung mendapatkan jumlah anggota  sebanyak-banyaknya dengan elite kepemimpinan yang diseleksi secara tepat.[9]

3.     Kepemimpinan

Kepemimpinan diasumsikan sebagai suatu bentuk oligarki yang menggambarkan kelas penguasa yang sering disebut inner circle.

 

2.     Fungsi Partai Politik

Menurut Miriam Budiarjo, fungsi partai politik diantaranya sebagai komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik dan pengatur konflik. Dari fungsi tersebut dapat disimpulkan bahwa partai politik terdiri dari orang-orang yang mempunyai tujuan yang sama yaitu mempertahankan kehendak atau merebut suatu kekuasaan dengan cara mengikuti kegiatan yang konstitusional seperti pemilihan umum.[11]

Adapun fungsi partai politik antara lain sebagai berikut:

a.     Komunikasi politik

      Komunikasi politik adalah proses penyampean informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah. Komunikator dalam proses komunikasi politik memainkan peran sosial terutama dalam pembentukan opini publik dan biasanya komunikator adalah pemimpin organisasi atau partai politik tersebut.

      Selain itu, komunikasi politik juga disebut penggabungan kepentingan  setelah pendapat dan aspirasi masyarakat ditampung lalu diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang lebih teratur setelah itu partai politik merumuskan menjadi sebuah usulan kebijakan, kemudian tertuang dalam bentuk program partai yang diperjuangkan melalui parlemen kepada Pemerintah agar dijadikan kebijakan umum.[12]

b.     Sosialisasi Politik

      Sosialisasi politik  merujuk pada proses dimana sikap-sikap politik dan pola-pola tingkah laku politik diperoleh atau dibentuk guna menyampekan patokan-patokan politik dan keyakinan keyakinan politik kepada generasi berikutnya. Sosialisasi politik juga merupakan proses pembentukan sikap dan orientasi politik anggota masyarakat.[13]

c.     Partisipasi Politik

      Partisipasi politik merupakan kegiatan seseorang dalam partai politik. Partisipasi politik mencakup semua kegiatan  sukarela melalui keikutsertaan seseorang dalam proses pemilihan pemimpin-pemimpin politik dan turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam pembentukan kebijakan umum. Indikatornya adalah berupa kegiatan individu atau kelompok yang bertujuan ikut aktif dalam kegiatan politik, memili pemimpin publik atau mempengaruhi kebijakan publik.[14]


d.     Pendidikan Politik

      Terdapat salah satu fungsi partai politik menurut Sukarni yang dikutip dari Maurice Duverger, bahwa partai politik juga berfungsi sebagai sarana pendidikan politik kepada masyarakat. Kemudian fungsi partai politik dapat dikategorikan menjadi dua dalam wadah internal organisasi ekstrnal organisasi. Fungsi dari internal organisasi yaitu bahwasanya peran organisasi sangat penting dalam pembinaan, edukasi, pembekalan dan kaderisasi agar partai politik menjadi lebih kuat. Fungsi partai politik yang bersifat eksternal adalah dimana organisasi ini berkontribusi bagi masyarakat, bangsa dan negara agar moral dan etika masyarakat terjaga lebih baik.[15]




[1]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Gramedia PustakaUtama, Tahun 2008)

[2]  Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003), Hal 5

[3] Berutu, Ali Geno. "Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014." Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam 16, no. 2 (2017).

[4] Rusli Karim, Perjalanan Partai politik di Indonesia, sesudah Potret Pasang surat,(Rajawali, Jakarta Tahun 1983) hal 54

[5]  Sigit jatmika, Partai Kebijakan dan Demokrasi (Pustaka Pelajar, Yogyakarta Tahun 1999) hal 32

[6]  Berutu, Ali Geno. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada, 2020.

[7]  A Rahman H.I, Sistem Politik Indonesia, (Yogyakarta, Graha Ilmu, Tahun 2007) hal 43

[8] Firmanzah, mengelola Partai Politik,Komunikasi dan Positioning Ideologi Politik di Era Demokrasi, ( Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Tahun 2011) hal 70

[9]  Berutu, Ali G. 2019. “ACEH DAN SYARIAT ISLAM.” OSF Preprints. December 14. doi:10.31219/osf.io/q5b8n. https://osf.io/q5b8n

[10]   Ibid Hal 62

[11]  Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003) hal 365

[12]  Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama Tahun 2003) hal 405

[13]  Ramlan Subakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia, Tahun 1992) hal 122

[14]  Ibid hal 407

[15]  Firmanzah, Mengelola Partai Politik, (Jakarta: Yayasan  Obor Indonesia, Tahun 2008) Hal 69

BACA JUGA