This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM FALSAFAH IBADAH DAN MUAMALAH


A.    Pengertian Ibadah

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda.  Pengertian ibadah menurut Hasby Ash Shiddieqy yaitu “perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara seorang hamba untuk menuju Rabbnya”.[1] Ibadah merupakan bentuk penghambaan diri seorang manusia kepada Allah SWT, dan ibadah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:

1.     Ibadah Secara Etimologi

Kata Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni ‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah, menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain alTanassuk dengan arti beribadah.

2.     Ibadah Secara Terminologi

Ibadah secara terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguhsungguh yang memiliki urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya.[2]

Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang dilakukan sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sebagai Tuhan yang disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah sepatutnya mengabdi dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan-Nya.

B.    Pembagian Ibadah

Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

1.     Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain.

2.     Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.[3]

C.    Hikmah Melaksanakan Ibadah

Hikmah melaksanakan ibadah bertujuan untuk menyembuhkan hati manusia, sebagaimana obat untuk menyembuhkan badan yang sakit, sebagai contoh ibadah dapat menyembuhkan hati manusia, misalnya seseorang yang sedang resah dan gelisah, keresahan dan kegelisahan dapat disembuhkan dengan shalat. Begitu juga orang yang mempunya penyakit tamak atau rakus dalam hal makan dan minum, penyakit tersebut dapat dikurangi bahkan dapat disembuhkan bila orang tersebut rajin berpuasa. Ibadah juga dapat menyembuhkan badan yang sakit, yaitu ibadah shalat dapat menyembuhkan penyakit pegal-pegal pada persendian tubuh atau yang sering disebut dengan rematik, karena gerakan gerakan yang dilakukan dalam shalat menyerupai gerakan olah raga yang dapat menyehatkan dan melenturkan sendi pada tubuh manusia. “shalat itu membaharui kepercayaan dan keimanan kepada Allah dan menghidupkan prinsip-prinsip islam yaitu bersifat amanah berlaku benar ,menepatijanji dan mengutamakan orang lain”. Dapat kita pahami bahwa ibadah merupakan jalan perantara untuk mewujudkan hal-hal yang lain, yaitu kebaikan akhlak dan budi pekerti serta keamanan dan ketentraman masyarakat.[4]

            Ibadah adalah sesuatu perkara yang wajib ditunaikan oleh seorang hamba Allah di dunia baik yang wajib maupun sunnah. Sebab di dalamnya terdapat hikmahhikmah yang semestinya diketahui oleh hamba-Nya. Hikmah-hikmah tersebut sebagai berikut:

1.     Tidak menyekutukan Allah SWT.

Seorang hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik. Ia telah mengetahui segala sifat-sifat yang dimiliki Nya adalah lebih besar dari segala yang ada, sehingga tidak ada wujud lain yang dapat mengungguli-Nya.

2.     Memiliki ketakwaan yang kuat. 

Ketakwaan yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT. Setelah manusia melihat kemurahan dan keindahan Nya munculah dorongan untuk beribadah kepada Nya. Sedangkan ketakwaan yang dilandasi rasa takut timbul karena manusia menjalankan ibadah dianggap sebagai suatu kewajiban bukan sebagai kebutuhan. Ketika manusia menjalankan ibadah sebagai suatu kewajiban adakalanya muncul ketidakikhlasan, terpaksa dan ketakutan balasan pelanggaran karena tidak menjalankankewajiban.

3.     Senantiasa terhindar dari segala perbuatan maksiat. 

Ibadah memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh kemaksiatan, tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan berkualitas. Ibadah ibarat sebuah baju yang harus selaludipakai dimanapun manusia berada.

4.     Memiliki jiwa sosial yang tinggi

Ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya. Sebagaimana ketika melakukan ibadah puasa, ia merasakan rasanya lapar yang biasa dirasakan orang-orang yang kekurangan, sehingga mendorong hamba tersebut lebih memperhatikan orang lain.

5.     Selalu berbagi dengan orang lain (tidak kikir)

Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Tetapi karena kecintaan manusia yang begita besar terhadap keduniawian menjadikan dia lupa dan kikir akan hartanya. Berbeda dengan hamba yang mencintai Allah SWT, senantiasa dawam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, ia menyadari bahwa miliknya adalah bukan haknya tetapi ia hanya memanfaatkan untuk keperluanya semata-mata sebagai bekal di akhirat yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan hartauntuk keperluan umat.[5]

D.    Tujuan dan Prinsip – Prinsip Ibadah 

Prinsip ibadah ini harus diperhatikan oleh setiap orang muslim karena merupakan hal yang sangat penting dalam menghantarkan kegiatan ibadah manusia kepada penerimaan dan penolakan. Prinsip-prinsip ibadah tersebut antara lain sebagai berikut:

1.     Hanya menyembah kepada Allah semata.

2.     Ibadah dilaksanakan tanpa perantara.

3.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

4.     Ibadah harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.

5.     Ibadah yang dilaksanakan harus seimbang antara unsur jasmani dan ruhani.

6.     Ibadah mudah dan meringankan .

Ibadah dalam Islam merupakan suatu hal yang diperintahkan oleh Allah SWT dan memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Fungsi ibadah adalah membentuk manusia muslim yang bertaqwa. Selain itu, Ismail Muhammad Syah menyebutkan dengan mengutip pendapat Abbas al-Aqqad bahwa tujuan pokok ibadah meliputi:

1.     Mengingatkan manusia akan unsur ruhani dalam dirinya, yang memiliki kebutuhan-kebutuhan yang berbeda dengan jasmaniyahnya.

2.     Mengingatkan manusia bahwa dibalik kehidupan yang fana ini masih ada lagi kehidupan yang kekal dan abadi.[6]

E.    Pengertian Muamalah

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi memiliki beberapa pengertian, yaitu:

1.     Muamalah adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan agama.

2.     Muamalah adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain, atau individu dengan negara Islam, dan atau negara Islam dengan negara lain.

3.     Muamalah adalah peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.[7]

F.    Prinsip Dasar dan Kaidah Fiqh Mu’amalah

Prinsip dasar dan kaidah fiqh mu’amalah adalah sebagai berikut:

1.     Muamalah pada dasarnya boleh (mubah). 

Kebolehan muamalah berdasarkan kaidah ushul fiqh sebagai berikut: “Pada dasarnya muamalah itu boleh, Atau kaidah lain, pada dasarnya muamalah itu halal hingga ada dalil yang tegak untuk melarangnya”.

2.     Muamalah yang dilakukan untuk mewujudkan kemasalahatan.

Muamalah bertujuan untuk mewujudkan kemasalahatan. Sebagaimana Djuwain mengatakan dengan mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang mengatakan:“Syariah diturunkan untuk mewujudkan kemaslahatan, menyempurnakan, mengeliminasi, mereduksi kerusakan, memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan nilai masalahat yang maksimal diantara beberapa maslahat, dan menghilangkan nilai kerusakkan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih kecil.”

3.     Menetapkan harga kompetitif

Menetapkan harga kompetitif adalah menetapkan harga yang lebih rendah yang tidak mungkin bisa diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi dengan meniadakah unsur penimbunan, gharar (penipuan) dan makelar (simsar). Sebagai dasar hukum dalam sebuah hadis Nabi SAW: “Dari Abi Sa’id bin al-Musayyab menceritakan bahwa Ma’mar berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menimbun (suatu barang atau makanan) maka ia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim).

4.     Meninggalkan intervensi yang dilarang

Islam Melarang seorang melakukan intervensi terhadap akad atau jual beli yang sedang dilakukan oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Dari Abu Hurairah ra berkata, Rasulullah SAW melarang orang kota membeli barang dagangan orang desa dengan cara mengintervensi. Dan janganlah seseorang membeli (barang dagangan) yang sudah dibeli oleh saudaranya dan janganlah meminang (seorang perempuan) yang sudah dipinang oleh saudaranya”.(HR. Al-Bukhari).

5.     Menghindari eksploitasi

Islam mengajarkan kepada umatnya agar tidak melakukan kedzaliman, keserakahan kepada orang lain dengan mementingkan dirinya sendiri.

6.     Memberikan kelenturan dan toleransi

Toleransi merupakan karakateristik dari ajaran Islam yang direalisasikan dalam dimensi kehidupan muamalah, seperti politik, ekonomi dan hubungan kemasyarakatan. Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan mempermudah transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.Karena Allah SWT akan memberikan rahmat kepada orang yang mempermudah transaksi jual beli. Selain itu, kelenturan dan transaksi itu bisa diberikan kepada debitur yang sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedangan mengalami resesi. Melakukan re-scheduling  piutang yang telah jatuh tempo, kemudian disesuaikan dengan kemapamanan finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi ketidakbutuhannya terhadap objek transaksi (inferior product).

7.     Jujur dan amanah 

Kejujuran merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah mengucapkan, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa meraup keuntungan yang berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi. Sementara, orang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang tidak semestinya. Perlu perjuangan keras dalam membumikan kejujuran dalam setiap langkah kehidupan. Rasulullah SAW selalu mengapresiasi kepada pedagang yang jujur dan amanah, sebagaimana dalam sabda-Nya: “Dari Abu Sa’id, dari Nabi SAW bersabda: “Pedagang yang jujur lagi amanah itu nanti akan bersama para Nabi, para Shiddiqin dan para Syuhada”.(HR. AlTirmidzi).[8]

G.   Ruang Lingkup Mu’amalah

Ruang lingkup mu’malah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

1.     Ruang lingkup Mu’amalah Adabiyah Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, tidak ada penipuan, tidak ada pemalsuan, dan tidak ada penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari indera manusia yang kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup bermasyarakat.

2.     Ruang lingkup Mu’amalah Madiyah Ruang lingkup mu’amalah madiyah adalah masalah jual beli (al-Bai’ wa alTijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan tenaga (alMudharabah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai (al‘Ariyah), barang titipan (al-Wadhi’ah), barang temuan (al-Luqathah), garapan tanah (al-Muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukhabarah), upah (ujrah al‘Amal), gugatan (syuf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah), pemberian (hibah), hadiah (al-Hadiyah) pembebasan (al-Ibra),  damai (al-Shulhu), dan ditambah dengan pemasalahan kontemporer (alMu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi, kredit, dan lain-lain.

H.   Akhlak Bermu’amalah

Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain:

1.     Bertamu ke rumah atau tempat orang lain.

2.     Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim.

3.     Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim.

4.     Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.

5.     Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain.

6.     Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.[9]

A.    Kesimpulan 

Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga berbeda. Pembagian Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:

Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ibadah ‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih lainnya.

Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan damai.  Di antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain yaitu Bertamu ke rumah atau tempat orang lain, Membangun hubungan persaudaran dengan sesamamuslim,Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim, Larangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani, Mengucapkan perkataan yang baik kepada orang lain, Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.

   

DAFTAR PUSTAKA 

Ash Shiddiqy, Hasby, Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975).

Rohmansya, Fiqh Ibadah dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017).

Huda, Qamarul, Fiqh Mu’amalah , (Yogyakarta: Teras, 2011).

 

BACA JUGA

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM DAN PERUBAHAN SOSIAL


A.    Latar Belakang Masalah

Perubahan sosial dan hukum Islam saling berkaitan dalam melakukan perubahan. Satu sisi perubahan solisal karna hukum Islam. Disisi lain perubahan hukum Isalm karna perubahan sosial. Keberadaan hukum Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW dengen jelas merubah sosisl masyarakat padawaktu itu dari masyarakat jahiliyah uang berpegang pada adat dan kebiasaan mereka menjadi masyaraka Islam yang berpegag teguh pada hukum Islam. Tetetapi hukm Islam juga melakukan perubahan karena terjadi perubahan sosial. Sesuasi dengan kaidah fiqih yang dibuat oleh fuqaha:berubahnya fatwa sebab berubahnya masa, tempat, keadaan, dan adat kebiasaan dengan melakukan perubahan hukum maka hukum Islam tersebuut dinamais, dan mampu beradaptasi sehingga hukum Islam tak lekang dengan zaman.

Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial akans selalu tumbuh dan berkembang menunut kepastian hukum seiring berjalannya waktu.

B

A.    Pengertian Hukum Islam

Agama Islam mempunyai sumber-sumber hukum Islam yang dijadikan dasar untuk mengatur berbagai aspek kehidupan manusia  yakni Al-Quran dan Hadist. Dimana dalam kehidupan setiap mukalaf sudah diatur didalam agama sesuai yang diperintahkan oleh Allah SWT, Allahlah yang membuat hukum yang dititahkan kepada seluruh mukallaf, baik yang berkaitan dengan kepentingan dunia ataupun akhirat. didalam peristiwa itu terdapat hukum seperti hukum wajib dan hukum haram. Atau lebih mudahnya adalah perbuatan seorang muslim yang terkait dengan perintah syariat.[1]

Secara garis besar Hukum Islam dua sumber hukum yakni hukum naqly dan sumber hukum aqly. Sumber hukum naqly adalah sumber huum yang berasal dari Al-quran dan As-sunah, sedangkan hukum naqly adalah usaha menemukan hukum dengan pola pikir dengan berbagai metode.[2]

As-sunnah adalah tindakan rosulullah yang dijadikan sebagai pedoman umat muslim, namun disisi lain nabiullah SAW telah wafat dizaman sebelum kita. Semakain berkembangnya zaman semakin kompleks pula problematika yang ada dikehidupan masyarakat, diamana suatu masalah tersebut belum ada di zaman nabi Muhammad SAW dan tentunya belum di putuskan titik terang untuk penyelesaian masalah tersebut.[3]

Ijtihad merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan suatu masalah yang belum ada di dalam Al-quran dan Hadist. Dinamisasi karakteristik hukum Islam  dalam menangapi, merespon dan menjawab suatu masalah baru yang tidak ada dalam  A-quran dan As-sunnah adalah sebagai konsekwensi logis dari perubahan sosial.[4]

B.    Perubahan Sosial

            Rogers et.al. mengemukakan bahwa perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.[5] Sedangkan Selo Soemarjan dan Soelaeman Soemardi mengemukakan bahwa perubahan sosial diartikan sebagai suatu variasi dari cara-cara hidup yang telah diterima, baik karena perubahan-peubahan kondisi geografis, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi, maupun karena adanya difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat tersebut.[6] Menurut Samuel Koenig, perubahan sosial menunjuk pada modifikasi-modifikasi yang terjadi dalam pola-pola kehidupan manusia. Modifikasi-modifikasi itu terjadi karena berbagai sebab, baik sebab-sebab intern maupun sebab-sebab ekstern.[7]

            Dalam hal ini para sosiolog pada umumnya meyakini bahwa perubahan sosial adalah gejala sosial yang sangat wajar dan merupakan ciri utama masyarakat, di mana masyarakat yang dinamis adalah masyarakat yang terus bergerak dalam rangka menemukan sesuatu yang baru. Sebagai gejala yang wajar, maka hampir tidak ada masyarakat yang tidak berubah. Masyarakat yang mengalami intensitas perubahan sosial merupakan masyarakat yang memiliki dinamika interaksi sosial yang cukup tinggi, dan demikian pula sebaliknya.[8]

            Perubahan sosial atau struktur-struktur dari komponennya, menimbulkan daya adaptasi yang lebih besar untuk memanfaatkan sumber-sumber daya yang berasal dari lingkungan fisik organismenya (fungsinya adalah adaptasi, yang mewujudkan diri dalam bentuk teknik-teknik untuk memanfaatkan lingkungan bagi kelangsungan hidup manusia seperti pemanfaatan teknologi dan aktifitas perekonomian).[9]

            Untuk memahami maksud dari perubahan sosial, tentu persoalan utama yang perlu diperhatikankan adalah pembatasan definisi perubahan sosial itu sendiri.[10] Perubahan sosial pada masyarakat dapat diketahui dengan cara membandingkan keadaan masyarakat pada waktu tertentu dengan keadaan di masa lampau. Melakukan studi perubahan sosial, maka harus dilihat adanya perbedaan atau perubahan kondisi obyek yang menjadi perhatian studi, dan kemudian dilihat dari konteks waktu yang berbeda.

            Masalah hukum bisa dilihat pula sebagai suatu perubahan sosial, karena itu ia interdependen dengan perubahan sosial. Ini menunjukkan betapa problem sosial itu tekanan pengaruhnya terhadap hukum, dalam arti bahwa hukum harus senantiasa menanggapi problem tersebut.[11]

            Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

A.     Kependudukan

Kependudukan sering dihubungkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan dirinya. Semakin kecil jumlah penduduk, semakin sedikit pula warisan sosial dipunyai oleh masyarakat bersangkutan untuk melakukan sintesa-sintesa dari berbagai unsur yang ditinggal oleh warisan sosial tersebut. Semakin banyak sintesa yang dilakukan semakin banyak pula pembaharuan yang bisa diadakan. Pertambahan jumlah penduduk juga mempengaruhi pola-pola tingkah laku anggota masyarakat. Hal itu Indonesia mendorong pemindahan keluar jawa (transmigrasi), yang bisa menimbulkan perubahan sosial di daerah pemukiman baru. Ledakan penduduk mendorong dilakukanya upaya pengendalian (keluarga berencana). Disini muncul tiga problem sosial, yaitu pemindahan penduduk (transmigrasi), hubungan komunitas yang heterogen dan keluarga berencana, semuanya menuntut tanggapan hukum.

B.    Habitat Fisik

Habitat fisik hanya merupakan faktor pembatas bagi kemungkinan-kemungkinan karya manusia, ia berperan pasif. Perubahan habitat fisik memainkan peranan besar dalam rangka perubahan sosial, misalnya menciutnya lahan pertanian akan berpengaruh pada cara pemilikan dan cara pemanfaatan. Perubahan ini sangat lambat dan berada di luar pengamatan manusia, namun bisa dipercepat dan pada giliranya menggerakkan perubahan sosial pula.

C.    Teknologi

Teknologi merupakan faktor yang sangat nyata pengaruhnya dengan perubahan sosial, tetapi bukan merupakan faktor berdiri sendiri melainkan sebagai proses sosial yang bersifat kolektif. Dalam hubunganya dengan kerangka hubungan antar sistem, teknologi dikaitkan dengan sistem kebudayaan. Betapa besar peranan teknologi dalam turut mengubah struktur masyarakat dapat dibayangkan bahwa perubahan itu cepat sekali dibandingkan dengan masa ratusan tahun lalu. Grafik kenaikan dalam kecepatan yang mengagumkan, yaitu berupa kemajuan-kemajuan di bidang teknologi. Semuanya menimbulkan perubahan sosial yang pada giliranya menuntut tanggapan hukum.

D.    Struktur masyarakat dan kebudayaan

Struktur masyarakat dan kebudayaan mempunyai hubungan yang erat dengan perubahan sosial. Hal ini menimbulkan daya adaptasi yang amat besar, yang dimulai dengan keterikatan orang pada nilai tertentu, yaitu :

1)    Rasionalitas

2)    Pengkajian secara pasti habitat fisik dan biologis

3)    Penerobosan dengan menggunakan akal pikiran terhadap hukum alam

Teknologi telah benar-benar merupakan hasil dari ilmu pengetahuan. Pengembangan sikap keilmuan ini telah membebaskanya dari penyandaran pada otoritas masjid-gereja (agama) atau kekuatan-kekuatan lain kepada kemampuan akal pikiran itu sendiri. Adaptasi terjadi dalam bidang ekonomi: dikenal dengan uang dan pasar, mobilisasi sumber daya secara lebih intensif. Tingkat kemanfaatan penggunaan uang sangat dipertinggi oleh adanya lembaga-lembaga pemilikan dan kontrak yang mengaktifkan hukum formal.

Selain faktor-faktor tersebut, terdapat pula faktor revolusi, peperangan, dan pengaruh kebudayaan. Faktor yang mendorong proses jalanya perubahan sosial tersebut antara lain :

1)    Sistem pendidikan yang maju

2)    Toleransi terhadap perilaku yang menyimpang

3)    Sistem stratifikasi sosial yang terbuka

4)    Penduduk yang heterogen

5)    Ketidakpuasan terhadap beberapa bidang kehidupan tertentu

Sedangkan faktor penghambatnya antara lain :

1)    Kurangnya hubungan dengan masyarakat lain

2)    Perkembangan ilmu pengetahuan yang lamban

3)    Sikap masyarakat yang tradisionalis

4)    Adanya kepentingan yang tertanam kuat sekali

5)    Rasa takut terjadi disintegrasi kebudayaan, prasangka terhadap hal baru, dan ideologi.[12]

Dikemukakan pula oleh Talcott Parson dalam Teori Fungsional sebagai salah satu teori perubahan sosial. Teori ini penekanannya bahwa masyarakat terintegrasi atas dasar kesepakatan dari para anggotanya akan nilai-nilai kemasyarakatan tertentu yang mempunyai kemampuan mengatasi perbedaan-perbedaan sehingga masyarakat tersebut dipandang sebagai suatu sistem yang secara fungsional terintegrasi dalam suatu keseimbangan[13]. Menurut Parson terdapat empat fungsi untuk semua sistem “tindakan”. Suatu fungsi adalah kumpulan hal yang ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tertentu atau kebutuhan sistem.[14] Parsons kemudian mengembangkan apa yang dikenal sebagai imperatif-imperatif fungsional agar sebuah sistem bisa bertahan. Imperatif-imperatif tersebut adalah Adaptasi, Pencapaian Tujuan, Integrasi, dan Latensi atau yang biasa disingkat AGIL (Adaptation, Goal attainment, Integration, Latency).[15]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut, misalnya yang berasal dari pengaruh kebudayaan masyarakat lain. Adanya perubahan dari masyarakat tradisional ke masyarakat modern karena terpengaruh kebudayaan modern. Masyarakat tradisional adalah masyarakat yang masih kental dengan tradisi setempat yang dianut oleh mereka secara turun temurun. Masyarakat tradisional diidentikkan dengan masyarakat pedesaan, meskipun tidak semua masyarakat desa bersifat tradisional. Pada masyarakat tradisional seseorang tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Mereka berhubungan dengan alam secara langsung dan terbuka. Individu dan masyarakat terikat akrab dengan alam semesta. Pada masyarakat tradisional pada umumnya sosial budaya dikuasai oleh tradisi dan kepercayaan, bukan dikuasai oleh hukum dan perundang-undangan[16].

Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, antara lain berkat adanya komunikasi modern dengan taraf teknologi yang berkembang dengan pesat, maka penemuan baru baik dalam bidang teknologi, terjadinya suatu revolusi, modernisasi dalam berbagai bidang, dan lain-lain kejadian di suatu tempat dengan cepat dapat diketahui oleh masyarakat lain yang bertempat tinggal jauh dari pusat terjadinya peristiwa tersebut, maka masyarakat tradisional sosial masyarakatnya secara bertahap berubah kepada masyarakat modern. Masyarakat modern adalah masyarakat yang lebih mengedepankan rasionalitas dan lebih terbuka akan hal-hal baru. Modernis dalam struktur modern. Struktur sosial modern adalah jaringan hubungan antar manusia dalam masyarakat modern, dari padanya berkembang pranata sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Dalam tata kerjanya menggunakan prinsip rasionalitas, analitik, kausal empiris, obyektif. Masyarakat modern ditandai oleh pertumbuhan pengetahuan.[17]

Perubahan sosial bisa pula dilihat dari konteks waktu yang berbeda, yaitu adanya perubahan sosial dari masa klasik[18] kepada masa kontemporer.[19]

Perubahan sosial bisa pula terjadi dengan sebab berasal dari luar masyarakat tersebut karena terjadinya peperangan. Terjadinya peperangan dalam satu wilayah yang menyebabkan berkurangnya jumlah penduduk, sebagaimana yang terjadi di beberapa negara sekarang, atau terjadinya perpindahan dari satu wilayah kepada wilayah yang lain sehingga jumlah penduduk menjadi bertambah, akan menyebabkan terjadinya perubahan sosial. Dan atau sebab lingkungan alam seperti terjadi bencana alam.

Perubahan sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat ada perubahan yang tidak direncakan dan perubahan yang direncanakan. Adapun perubahan yang tidak direncanakan adalah perubahanperubahan yang berlangsung di luar kehendak dan pengawasan masyarakat. Perubahan yang tidak dikehendaki ini biasanya lebih banyak menimbulkan pertentangan-pertentangan yang merugikan kehidupan masyarakat yang bersangkutan.[20]

Sedangkan perubahan yang direncanakan adalah perubahan yang diperkirakan atau yang telah direncanakan terlebih dahulu sebelumnya oleh pihak-pihak yang hendak mengadakan perubahan di dalam masyarakat. Pihakpihak yang menghendaki suatu perubahan dinamakan agent of change, yaitu seseorang atau sekelompok orang yang mendapat kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.[21]

 

D.    Hubungan Hukum Islam dengan Perubahan  Sosial

Istilah perubahan sosial di sini dipergunakan lebih dalam pengertian umum untuk menunjukkan bahhwa perubahan dalam persoalan sosial itu telah terjadi dalam rangka merespon kebutuhan-kebutuhan sosial itu sendiri. Salah satu kebutuhan sosial ini berhubungan dengan hukum, dan ini sangat terkait dengan dua aspek kerja hukum dalam hubungannya dengan perubahan sosial, yakni (1) hukum sebagai sarana kontrol sosial agar masyarakat bertingkah laku sesuai dengan harapan hukum yang sebenarnya; dan (2) hukum sebagai sarana kontrol rekayasa (engineering) untuk mencapai tata tertib hukum atau keadaan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita dan perubahan yang diinginkan.[22] 

Dalam konteks Islam, pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha. Dalam kasus seperti inilah sebuah ijtihad hukum diperlukan, dan salah satu bentuknya adalah pemberian fatwa. Berbagai pertanyaan berkenaan dengan berbagai masalah kehidupan dilontarkan kepada ulama atau mufti, baik secara lisan maupun tertulis, dan ulama atau mufti harus menjawabnya. Terlebih lagi jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya selain dia, untuk saat yang dibutuhkan waktu itu. Jawaban ini tentu saja berangkat dari ijtihad. Dengan demikian, fatwa muncul untuk merespon realitas.

Para ulama‟ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Ini antara lain sejalan dengan teori qawl qadim dan qawl jadid yang dikemukakan oleh Imam Shafi‟i, bahwa hukum juga dapat berubah, karena berubahnya dalil (‘illat) hukum yang ditetapkan pada peristiwa tertentu dalam pelaksanaan maqasid} al-shari’ah. Perubahan hukum perlu dilaksanakan secara terus menerus karena hasil ijtihad selalu bersifat relatif, itulah sebabnya jawaban terhadap masalah baru senantiasa harus bersifat baru pula, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Alquran dan Sunah.[23

Konsep qawl qadim dan qawl jadid alShafi’i[24] ini tampaknya juga menjadi pegangan al-Qarad}āwi dalam memberikan fatwa-fatwa hukum. Bahkan al-Qarad}āwi tampak mengikuti apa yang telah dilakukan oleh „Umar bin al-Khaththāb yang berpegang pada ruh Shari’at Islam,[25] maupun pandangan alShathibi  yang berpegang pada maqasid alshari’ah.[26] Hal ini terlihat misalnya dalam memberikan fatwa tentang bolehnya wanita bepergian tanpa ditemani muhrimnya. Karena semula larangan itu adalah karena ‘illat hukumnya berkaitan dengan keadaan sosial yang tidak menjami keamanan seorang perempuan. Namun sekarang kondisi sosial telah berubah dan terjamin keamanannya. Karena itu dengan sendirinya larangan bepergian itu harus berubah pula bersamaan dengan berubahnya ‘illat hukum. 

 


KESIMPULAN

·       Al-quran dan As-sunnah merupakan sumber hukum Islam yang didalamnya terdapat tatanan dan aturan yang datang dari Allah SWT yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia.

·       Perubahan sosial adalah suatu proses yang melahirkan perubahan-perubahan didalam struktur dan fungsi dari suatu sistem kemasyarakatan.

·       Faktor-faktor yang biasa dikenali dalam hubunganya dengan awal perubahan sosial, adalah :

1.     Kependudukan

2.     Habitat Fisik

3.     Teknologi

4.     Struktur masyarakat serta kebudayaan.

·       Hubungan hukum islam dengan perubahan soaial adalah suatu pembaruan hukum dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan sosial ini berproses dengan kondisi dan situasi serta dengan tuntutan zaman. Hal ini disebabkan oleh karena norma-norma yang terkandung dalam kitab-kitab fiqh sudah tidak mampu lagi memberikan solusi terhadap berbagai masalah baru yang belum muncul pada masa kitab-kitab fiqh itu ditulis oleh para fuqaha

Daftar Pustaka

Ghufron A Masadi, pemikiran fazhur rahman tentang metedologi penelitian hukum Islam (Jakarta: Raja Grafindo,1997)

Literatur standar tentang topik ini Abdul Wahab Khallaf, Mashadiru-‘Tsyari I-Islami Fima la Nashsha, Fihi, Darul Qalam, Kuwait, 1972.; Muathafa Ahmad Al-Zarqa

Fathurahman Azhari, dianamika perubahab sosial

Ibn Rsnd, bidayat al mujtahid (indonesis: daar kutub)

Sugihen, Bahrein T., Sosiologi Pedesaan (Suatu Pengantar),(Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997)

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu Pengantar, (Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1994)

Ary H. Gunawan, Sosiologi Pendidikan, pp.

Sutjipto Rahardo, Hukum dan Perubahan Sosial (Bandung: Alumni, 1983)

Wilbert E Maore, Order and Change, Essay in Comparative Sosiology (New York: John Wiley & Sons, 1967)

Soejono Soekanto. Beberapa Permasalahan dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia (Jakarta: Yayasan Penerbit ui, 1975)

Alexander Stingl, The Biological Vernacular from Kant to James, Weber, and Parsons (Lampeter: Mellen Press, 2009)

George Ritzet-Douglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern (Jakarta: Kencana, 2010)

Pasaribu LL dan B. Simandjuntak, Sosiologi Pembangunan (Bandung: Tarsito, 1986)

Klasik secara etimologi adalah masa lampau, sehingga yang dimaksud zaman klasik adalah zaman dimana manusia masih baru mengenal berbagai alat atau benda dan teknologi tapi yang sederana.

Khaeruman,B. (2016). Al-Qaradawi dan Orientasi Pemikiran Hukum Islam untuk Menjawab Tuntutan Perubahan Sosial. Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya, 1(2),227-238


BACA JUGA