This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH AL BAGHYU


A.Pengertian  Pemberontakan atau Al-Baghyu

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Pemberontakan ialah tindakan khusus, pemberontak pemberontak ini disebut dengan bughat.

1.     Pendapat Malikiyah

Pemberontakan adalah sekelompok kaum muslimin yang bersebrangan dengan al-imam al-Azam (kepala negara) atau wakilnya, dengan menolak hak dan kewajiban atau bermaksud untuk menggulingkannya.

2.     Pendapat Syafi’iyah dan Hanabilah

Pemberontakan adalah ke luarnya kelompok yang memiliki kekuatan dan pemimpin yang ditaati, dari kepatuhan kepada kepala negara (imam), dengan menggunakan alasan (ta’wil) yang tidak benar. Dari definisi-definisi yang dikemukakan oleh para ulama tersebut, dapat dikemukakan bahwa pemberontakan adalah pembangkangan terhadap kepala negara (imam) dengan menggunakan kekuatan berdasarkan argumentasi atau alasan (ta’wil). 

Menurut ulama’ Hanafiyah, al Baghyu diartikan sebagai keluarnya sesorang dari ketaan kepada imam yang sah tanpa alasan.

B.Unsur-unsur Jarimah Pemberontakan

Dari rangkuman definisi yang telah dikemukakan diatas, dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarima pemberontakan itu ada tiga, yaitu:

1.     Pembangkangan terhadap kepala negara (imam)

Pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara. Kewajiban atau hak tersebut bisa merupakan hak Allah yang di tetapkan untuk kepentingan masyarakat, dan bisa juga berupa hak individu yang di tetapkan untuk kepentingan perorangan (individu). Contohnya seperti penolakan untuk membayar zakat,penolakan untuk melaksanakan putusan hakim,seperti hukuman had zina atau hukuman qishash. Akan tetapi berdasarkan kesepakatan para fuqaha, penolakan untuk tunduk kepada pemerintah yang menjurus kepada kemaksiatan, bukan merupakan pemberontakan, melainkan merupakan suatu kewajiban. Hal ini oleh karena ketaatan tidak diwajibkan kecuali di dalam kebaikan, dan tidak boleh dalam kemaksiatan. Oleh karena itu apabila seorang iamam memerintahkan sesuatu yang bertentangan dengan syarat maka tidak ada kewajiban bagi siapapun untuk menaati apa yang diperintahkannya.

2.     Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan

Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil. Apabila baru dalam tahap penghimpunan kekuatan saja, maka tindakan mereka belum di anggap sebagai pemberontakan melainkan hanya di kategorikan sebagai ta’zir. Akan tetapi menurut Imam Abu Hanifah mereka itu sudah di anggap sebagai pemberontak. Hal ini karena menurut Imam Abu Hanifah pemberontakan itu sudah dimulai sejak mereka berkumpul untuk menghimpun kekuatan dengan maksud untuk berperang dan membangkang terhadap Imam, bukan menunggu sampai terjadinya penyerangan secara nyata.

3.     Adanya niat yang melawan hukum

Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang. Unsur ini terpenuhi apabila seorang bermaksud menggunakan kekuatan untuk menjatuhkan imam atau tidak menaatinya. Apabila tidak ada maksud untuk keluar dari imam atau tidak ada maksud untuk menggunakan kekuatan maka perbuatan pembangakan  itu belum dikategorikan sebagai pemberontakan.

 

D.    PERTANGGUNGJAWABANTINDAK PIDANA PEMBERONTAKAN

Larangan sekaligus ancaman hukuman bagi perbuatan pemberontakan dalam  Q.S Al Hujuratayat 9-10.

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الأخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ (10)

Damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang, maka keduanya dengan adil, dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.

 

1. Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.

Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Demikian pula halnya jarimah yang terjadi setelah selesainya mughalabah (pertempuran). Apabila sebelum terjadinya pemberontakan itu ia membunuh orang, ia di kenakan hukum qishas. Jika ia melakukan pencurian maka ia dihukum sebagai pencuri, yaitu potong tangan apabila syarat-syaratnya terpenuhi. Apabila ia merampas harta milik orang lain maka ia diwajibkan mengganti kerugian. Jadi dalam hal ini ia tidak dihukum sebagai pemberontak, meskipun tujuan akhirnya pemberontakan.

2. pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah.

Tindak pidana yang terjadi pada saat saat terjadinya pemberontakan dan pertempuran ada dua macam yaitu:

a.     Yang berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Tindak pidana yang langsung dengan pemberontakan, seperti merusak jembatan, mengebom gudang amunisi, gedung-gedung pemerintahan, membunuh para pejabat atau menawannya, semuanya itu tidak dihukum dengan hukuman untuk jarimah biasa, melainkan dengan hukuman untuk jarimah pemberontakan, yaitu hukuman mati apabila tidak ada pengampunan.

b.     Yang tidak berkaitan langsung dengan pemberontakan.

Adapun tindak pidana yang terjadi pada saat berkecamuknya pertempuran tetapi tidak berkaitan dengan pemberontakan, seperti minum minuman keras, zina, dianggap sebagai jarimah biasa dan pelaku perbuatan tersebut dihukum dengan hukuman hudud sesuai dengan jarimah yang dilakukannya.

E.    Penanggulangan tindakan pemberontakan

Tindakan penanggulangan pemberontakan dapat dilakukan dengan 3 cara:

1.     Tindakan pencegahan atau preventif.

Tindakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pembangkangan. 

2.     Tindakan represif.

Tindakan ini digunakan sebagai bentuk penundaan atau penghalangan tindakan pembangkangan. Tindakan ini bersifat langsung kepada pelaku pembangkangan.

3.     Tindakan rehabilitasi atau Kuratif.

Tindakan yang merevisi akibat dari pembangkangan terutama individu yang melakukan hal tersebut. 


PENUTUP

A.    Kesimpulan

Pemberontakan atau  Al-Baghyu menurut arti bahasa adalah mencari atau menuntut sesuatu. Dalam pengertian istilah terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh ulama mazhab yang redaksinya berbeda-beda. Dapat diketahui bahwa unsur-unsur jarimah pemberontakan itu ada tiga, yaitu : Pembangkangan terhadap kepala negara (imam), pengertian membangkang adalah menentang kepala negara dan berupaya untuk memberhentikannya, atau menolak untuk melaksanakan kewajiban sebagai warga negara.Pembangkangan dilakukan dengan  menggunakan kekuatan, Pemberontakan menurut Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Ahmad dimulai sejak digunakannya kekuatan secara nyata maka pembangkangan itu belum di anggap sebagai pemberontakan dan mereka di perlakukan sebagai orang yang adil.Adanya niat yang melawan hukum. Untuk terwujudnya tindak pidana pemberontakan disyaratkan adanya niat yang melawan hukum dari mereka yang membangkang.

Sebagaipertanggung jawabannya seorang yang melaukan pemberontakan dikenakan sangski berupa : Pertanggungjawaban sebelum Mughalabah dan sesudahnya.Orang yang melakukan pemberontakan dibebani pertanggungjawaban atas semua tindak pidana yang dilakukannya sebelum mughalabah (pertempuran), baik perdata maupun pidana, sebagai pelaku jarimah biasa. Pertanggungjawaban atas perbuatan pada saat mugholabah dan yang berkaitan langsung dan tidak langsung.

B.Saran

Dalam penyusunan makalah ini, saya jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah. Dan saya juga masih perlu banyak belajar dalam  banyak hal, terutama dalam penyusunan makalah ini. Saya sangat senang  dan merasa terbuka jika ada yang memberi kritik, saran, maupun masukan dalam penulisan makalah ini. Supaya saya dapat mengetahui letak kesalahan dalam penyusunan dan dapat memperbaiki makalah ini dan dapat lebih baik lagi dalam penyususunan makalah berikutnya.

 

DAFTAR PUSTAKA

Asshiddqie, Jimly, Daud Rasyid. MEMBUMIKAN HUKUM PIDANA ISLAM. Jakarta. Gema Insani ress 2003

Irfan, Nurul, Masyrofah. FIQH JINAYAH. Jakarta.Grafika Offset 2015

Schach, Joseph. PENGANTAR HUKUM ISLAM. Jakarta. IAIN Raden Fatah 1985

 

BACA JUGA

MAKALAH JARIMAH MURTAD (RIDDAH)

 

JARIMAH MURTAD (RIDDAH)


PEMBAHASAN

 

A.  Definisi Jarimah Murtad (Riddah)

Dalam kitab fiqh jarimah murtad disebut dengan istilah riddah, yang secara bahasa berarti memalingkan atau mengembalikannya. Kata ini juga berarti kembali dari suatu kondisi kepada kondisi yang lain atau kembali kepada kekafiran sesudah beragama Islam. Sementara itu secara istilah hukum pidana Islam, riddah berarti kembali dari agama Islam menuju kepada kekafiran yang dilakukan dengan sebatas niat atau dengan ucapan sebagai penghinaan, penentangan, maupun keyakinan.[1]

Menurut istilah syara’, riddah yaitu meninggalkan agama Islam dan menentangnya setelah agama tersebut dianutnya dan riddah hanya terjadi dikalangan orang yang telah memeluk Islam.[2]

Sehingga murtad (riddah) adalah orang yang kembali dari agama Islam kepada kekufuran, seperti orang yang mengingkari eksistensi Allah sebagai pencipta; tidak mengakui para utusan Allah; menghalalkan segala sesuatu yang telah disepakati keharamannya dan sebaliknya; menafikan suatu kewajiban yang telah disepakati dan menambahkan ketentuan hukum yang telah baku. Selain itu, disebut pula murtad orang yang berniat keluar dari agama Islam atau selalu ragu dalam keislaman.

B.  Dasar Hukum Jarimah Murtad[3]

1.      Al-Qur’an

Dalam hal ini Allah swt telah menetapkan ketentuan-Nya pada surah Al-Baqarah ayat 217, yang artinya “Barang siapa yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam keadaan kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalannya di dunia dan akhirat, mereka kekal di dalamnya”.

“sesungguhnya orang-orang yang kembali ke belakang (kepada kekafiran) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, syaitan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka” Q.S. Muhammad: 25.

“barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daei padanya dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang rugi” Q.S. Ali-Imran: 85

2.      Hadits

        Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad dari Islam), hendaklah kalian membunuhnya” [H.R Bukhari]

jiwa seseorang muslim tidak boleh diganggu (dibunuh), kecuali karena salah satu dari tiga hal, yaitu: orang yang sudah kawin berzina, jiwa karena membunuh jiwa dan orang yang meninggalkan agamanya dan menjauhi golongannya” [H.R Al-Syaikhan]

C.  Unsur Pokok dan Macam Jarimah Murtad

Jarimah murtad memiliki dua unsur penting, yaitu :[4]

1.   Unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam.

Yakni tidak lagi meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar. Keluarnya dari agama Islam melalui tiga cara, yakni:

a.     Melakukan perbuatan yang diharamkan atau tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan.

b.     Memproklamirkan diri telah keluar dari Islam atau mengatakan ingkar kepada Allah dan syariat Islam.

c.     Meyakini hal-hal yang tidak terdapat dalam doktrin ajaran Islam.

Sehingga, untuk bisa dianggap murtad tidak hanya dari segi keyakinan, namun juga harus direalisasikan melalui ucapan atau perbuatan. Hal ini sejalan dengan pendapat para ulama, yang dimaksud dengan keluar dari Islam (murtad/riddah) yakni dapat dilakukan dengan perbuatan (atau meninggalkan perbuatan), dengan ucapan dan dengan iktikad.[5]

2.   Unsur melawan hukum

Sengaja melakukan suatu tindakan atau mengucapkan lintasan hati secara jelas pada saat sadar dan mengetahui bahwa semua hal itu mengakibatkan pelaku dianggap kafir. Unsur ini sangat berkaitan dengan niat dan kesengajaan. Ulama kalangan Syafi’iyah mensyaratkan bahwa untuk terjadi jarimah murtad pelaku harus berniat untuk melakukannya.

Wahbah Al-Zuhaili mengemukakan bahwa para ulama sepakat untuk sahnya jarimah murtad harus memenuhi dua syarat, yaitu: 1) berakal sehat; dan 2) dalam kondisi sadar dan tidak berada dalam tekanan. dengan batasan ini, orang gila, anak kecil dan orang yang terpaksa (berada dibawah tekanan) tidak bisa dianggap murtad, walaupun ia mengucapkan atau melakukan perbuatan murtad. [6]

Yang dimaksud keluar dari Islam (murtad) menurut ulama terdapat tiga bentuk, yaitu:[7]

1.   Murtad dengan perbuatan yaitu melakukan perbuatan yang haram dengan menganggapnya tidak haram atau meninggalkan perbuatan wajib dengan menganggapnya tidak wajib, misalnya sujud kepada matahari atau bulan atau melakukan zina dengan menganggap zina bukan suatu perbuatan haram.

2.   Murtad dengan ucapan adalah ucapan yang menunjukkan kekafiran, seperti menyatakan bahwa Allah punya anak dengan anggapan bahwa ucapan tersebut tidak dilarang.

3.   Murtad dengan itikad yaitu itikad yang tidak sesuai dengan itikad (akidah) Islam, seperti beritikad langgengnya alam, Allah sama dengan makhluk. Tetapi, itikad semata-mata tidak menyebabkan seseorang menjadi kufur sebelum dibuktikan dengan bentuk ucapan atau perbuatan.

D.  Sanksi Hukum bagi Jarimah Murtad

Sanksi yang diberikan kepada pelaku jarimah murtad tergolong menajdi tiga kategori, yaitu:[8]

1.   Sanksi asli

Sanksi ini berupa hukumam hudud dengan cara dihukum mati. Dasarnya adalah hadits sahih yang menegaskan bahwa barangsiapa mengganti agamanya, bunuhlah ia. Meskipun demikian, pelaku tidak boleh serta-merta dibunuh sebelum diajurkan untuk tobat (3 kali 24 jam/3 hari 3 malam) dan kembali ke agama Islam. Jika pelaku bertobat, maka darahnya terpelihara, tetapi apabila pelaku enggan bertobat, pelaku akan tetap dihukum mati. Menurut ulama kalangan Syafi’iyah, anjuran bertobat ini tidak hanya berlaku bagi laki-laki, tetapi juga perempuan.

2.   Sanksi pengganti

Sanksi ini berlakukan apabila pelaku tidak mau bertobat. Akan tetapi apabila pelaku bersedia bertobat, ia bebas dari tuntutan hukuman aslinya berupa hukuman mati. Namun bukan berarti pelaku terbebas dari hukuman sama sekali, tetapi beralih dari hukuman had kepada hukuman takzir. Hukuman ini dapat berupa cambuk, penawanan atau ganti rugi. Jika jarimah murtad terus terjadi, ulama dapat memberlakukan takzir dengan hukuman yang sangat keras.

3.   Sanksi pelengkap

Abdul Qadir Audah mengemukakan bahwa pelaku jarimah murtad masih terdapat sanksi selain sanksi asli dan pengganti yaitu sanksi pelengkap yang terdiri dari dua macam, yakni:

a.   Pembekuan aset

Imam Malik, Al-Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa harta kekayaan milik orang murtad yang mati atau terbunuh tidak dapat dibagi-bagi dan tidak dapat diwariskan kepada keluarganya, baik yang muslim maupun nonmuslim.

Sanksi ini hanya sebagai pelengkan, apabila pelaku bertobat dan kembali kepada agama Islam dengan serius, harta kekayaan dan nyawanya kembali terlindungi. Akan tetapi, jika ia terbunuh dalam kondisi masih murtad, maka asetnya menjadi harta negara (al-fai’), menurut pendapat jumhur ulama, yaitu mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali.

Sesuai hadits yang diriwayatkan Bukhari, yakni Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Orang kafir tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang muslim dan sebaliknya orang muslim tidak bisa mewariskan kepada ahli warisnya yang kafir”.

Sehingga dapat dipahami bahwa anatar orang muslim dan orang kafir tidak dapat saling mewarisi.

b.   Pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan

Pada prinsipnya jarimah murtad tidak memengaruhi pelaku dalam kewenangan atas harta kekayaannya, sehingga pelaku murtad tetap diperbolehkan untuk memiliki dan memindahkan harta miliknya kepada pihak lain dengan cara hibah, jual beli atau sewa. Akan tetapi, orang murtad tidak dibenarkan memindahkan hak miliknya dengan cara waris karena adanya perbedaan agama.

Jarimah murtad hanya akan berpengaruh pada hak pelaku dalam kewenangan untuk membelanjakan harta kekayaan yang dimiliki, baik harta itu telah ia miliki sebelum maupun sesudah murtad. Sehingga, seseorang yang meninggal dalam keadaan murtad, harta kekayannya harus dibekukan. Apabila tetap dibelanjakan, dinilai batil karena pada kekayaan tersebut terdapat hak orang lain yang seharusnya diberikan kepadanya (dalam hal ini adalah harta kaum muslimin) karena warisan orang murtad seharusnya menjadi hak kaum muslimin, baik diberikan melalui baitul mal maupun al-fai’, pendapat ini disampaikan oleh jumhur ulama, Maliki, Al-Syafi’i dan Hanbali.

 

PENUTUP 

A.  Kesimpulan

Jarimah murtad atau riddah adalah keluarnya atau kembalinya seorang muslim kepada kekafiran (memilih keyakinan agama lain) tanpa paksaan yang telah baligh dan sadar.

Jarimah murtad ini berlandaskan dari hukum al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 217, Muhammad: 25, Ali-Imran: 85 dan  hadits. Dengan dua unsure pokok yaitu unsur keluar dari agama Islam menuju agama non-Islam; unsur melawan hukum.

Macam dari jarimah murtad adalah murtad dengan perbuatan; murtad dengan ucapan dan murtad dengan itikad. Yang pelakunya dijatuhi hukuman mati (had) sebagai hukuman asli, namun apabila pelaku melakukan tobat sebelum masa tenggang (3 hari 3 malam) habis maka pelaku dihukumi sanksi pengganti yakni hukuman takzir. Selain itu terdapat pula sanksi pelengkap yakni pembekuan aset dan pembatasan kewenangan dalam membelanjakan harta kekayaan.

B.  Saran

       Kami selaku penyusun menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Hal ini  dikarenakan masih terbatasnya kemampuan kami. Oleh karena itu kami mengharap kritik dan saran yang sifatnya membangun. Dan kami mengharap semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk penulis maupun pembaca pada umumnya.

 

DAFTAR PUSAKA

 

Nurul, M. Irfan. Hukum Pidana Islam. (Jakarta: AMZAH, 2016)

Saleh, Hasan. Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer. (Jakarta: Rajawali Pers, 2008)

Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda. (Jakarta: Gema Insani Press, 2003)

 

 

BACA JUGA