A.
Pengertian
Hukuman
Hukuman dalam
bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal
dari kata: ( عَقَبَ ) yang sinonimnya: ( خَلَفَهُ وَ جَاءَ
بِعَقَبِهِ ), artinya: mengiringnya dan datang di belakangnya. Dalam
pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, barang kali lafaz
tersebut bisa diambil dari lafaz: ( عَقَبَ ) yang
sinonimnya: ( جَزَاهُ سَوَاءً بِمَ فَعَ),
artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa
sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah
perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami
bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan
yang menyimpang yang telah dilakukannya.
Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai
“siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.
Menurut hukum pidana Islam, hukuman adalah seperti didefinisikan
oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut.
اَلْعُقُوْبَةُ هِىَ اَلْجَزَاءُالْمُقَرَّرُ
لِمَصْلَحَةِالْجَمَاعَةِعَلَى عِصْيَانِ أَمْرِ الشَّارِعِ
Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan
masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.
Dari
definisi tersebut dapatlah dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan
yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang
melanggar ketentuan syara’, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan
kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.[1]
B.
Macam-macam Hukuman
Hukuman dalam hukum pidana Islam dapat dibagi kepada beberapa bagian,
dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.
1.
Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang
lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah). Yaitu hukuman yang ditetapkan
untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti
hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, hukuman dera seratus
kali untuk jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah
pencurian.
b.
Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah), yaitu hukuman yang
menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan
karena alasan yang sah, seperti hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash,
atau hukuman ta’zir sebagai pengganti hukuman had atau hukuman qishash
yang tidak bisa dilaksanakan.
c.
Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti
hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan
menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai
tambahan untuk hukuman qishash atau diat, atau hukuman pencabutan
hak untuk menjadi saksi bagi orang yang melakukan jarimah qadzaf
(menuduh orang lain berbuat zina), di samping hukuman pokoknya yaitu jilid
(dera) delapan puluh kali.
d.
Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti
hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusa tersendiri dari hakim dan syarat
inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contohnya seperti
mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.
2.
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman
maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian:
a.
Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau
batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had
(delapan puluh kali atau seratus kali). Dalam hukuman jenis ini, hakim tidak
berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut, karena hukuman itu
hanya satu macam saja.
b.
Hukuman yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah.
Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang
sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada
jarimah-jarimah ta’zir.
3.
Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuman tersebut,
hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Hukuman yang sudah ditentukan (‘Uqubah Muqaddarah), yaitu
hukuman-hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara’ dan
hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah atau
menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan (‘Uqubah
Lazimah). Dinamakan demikian karena ulil amri tidak berhak untuk
menggugurkannya atau memaafkannya.
b.
Hukuman yang belum ditentukan (‘Uqubah Ghair Muqaddarah), yaitu
hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya dari sekumpulan
hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan jumlahnya untuk
kemudian disesuaikan dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini disebut juga
Hukuman Pilihan (‘Uqubah Mukhayyarah), karena hakim dibolehkan unuk
memilih di antara hukuman-hukuman tersebut.
4.
Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman maka hukuman dapat dibagi
kepada tiga bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Hukuman Badan (‘Uqubah Badaniyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas
badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera), da penjara.
b.
Hukuman jiwa (‘Uqubah Nafsiyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas
jiwa manusia, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.
c.
Hukuman harta (‘Uqubah Maliyah), yaitu hukuman yang dikenakan
terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.
5.
Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat
dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:
a.
Hukuman hudud yaitu, hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah
hudud.
b.
Hukuman qishash dan diat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah
qishash dan diat.
c. Hukuman kifarat, yaitu hukuman yang
ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diat dan beberapa jarimah
ta’zir.
d.
Hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah
ta’zir.
Pembagian hukuman yang kelima ini merupakan pembagian yang sangat penting,
karena sebenarnya inilah substansi dari hukuman dalam hukum pidana Islam.
Bagian inilah yang akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.
Dalam hukum pidana
Islam terbagi atas dua bagian, yaitu:
1. Ketentuan hukum yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishas
dan Diyat yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadis.
2. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim melalui putusannya yang disebut hukumanta’zir.
Hukum
publik dalam ajaran Islam adalah jinayah yang memuat aturan mengenai perbuatan
yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah
ta’zir. Jarimah adalah perbuatan tindak pidana. Jarimah hudud adalah
perbuatan pidana yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya di dalam Al-Qur’an dan
Hadis. Lain halnya dengan Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang
bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) sebagai pelajaran
bagi pelakunya.[2]
Ditinjau dari segi hubungannya
antara satu hukuman dengan hukuman lain, dapat dibagi empat:
1. Hukuman pokok, yaitu hukuman yang asal bagi satu kejahatan, seperti hukuman
mati bagi pembunuh dan hukuman jilid bagi pezina ghairu muhsan.
2. Hukuman pengganti, yaitu hukuman yang menempati hukuman pokok, apabila hukuman
pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan hukum, seperti hukuman denda
bagi pembunuh yang disengaja yang dimaafkan qishasnya oleh keluarga korban.
3. Hukuman tambahan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku atas dasar mengikuti
hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan dari
harta terbunuh.
4. Hukuman pelengkap, yaitu hukuman yang dijatuhkan sebagai pelengkap terhadap
hukuman yang telah dijatuhkan, seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong
di lehernya. Hukuman ini harus berdasarkan keputusan hakim tersendiri.
Sedangkan hukuman pengganti tidak memerlukan keputusan hakim tersendiri.
Ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan
hukuman, maka hukuman dapatdibagi dua:
1.
Hukuman yang tidak memiliki satu batas tertentu, disana hakim tidak dapat menambah atau mengurangi batas itu, seperti hukuman had.
2.
Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah, dimana
hakim dapat memilih hukuman yang paling adil
dijatuhkan
kepada
terdakwa, seperti dalamkasus maksiat yang
diancamdengan ta’zir.[3]
C. Sebab-sebab Terhapusnya Hukuman
Berikut adalah penyebab tehapusnya hukuman
1.
Paksaan
Dalam hal ini, ada beberapa pengertian tentang paksaan. Pertama, paksaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain. Kedua, paksaan adalah perbuatan yang keluar dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan yang diperintahkan.
Ketiga, paksaan merupakan ancaman atas seseorang dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakannya. Keempat, paksaan adalah sesuatu yang diperintahkan seseorang kepada orang lain yang membahayakan dan menyakitinya.
2. Mabuk
Tidak dijatuhi hukuman
oleh sebab ini adalah jika ia dipaksa atau secara terpaksa atau dengan kehendak
sendiri, tetapi tidak mengetahui bahwa yang diminumnya itu bisa mengakibatkan mabuk.
3. Gila (majnun)
Orang gila tidak
dikenakan hukum jarimah karena tidak mempunyai kekuatan berpikir dan memilih.
4. DibawahUmur
Anak dibawah umur dipandang belum dibebani hukum atau tidak termasuk mukallaf, oleh karenanya, tidak ada kewajiban hukum atasnya dan tidak ada pertanggung jawaban atas perbuatannya sehingga ia mencapai dewasa.
D.
Tujuan Pelaksanaan Hukuman
a.
Pencegahan (ArRad’uwaZajru)
Pengertian
pencegahan
adalah
menahan orang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya, atau agar
ia tidak terus menerus melakukan
jarimah
tersebut. Disamping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain
selain pelaku agar ia
tidak
ikut-ikutan
melakukan
jarimah, sebab ia bias mengetahuibahwa hukuman yang
dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan
kepada orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama.
Dengan demikian, kegunaan
pencegahan
adalah
rangkap, yaitu menahan orang yang
berbuat itu sendiri untuk tidak mengulangi
perbuatannya, dan menahan orang lain
untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan
diri
dari
lingkungan
jarimah.
Tujuan yang pertama ini, berefek kepada masyarakat, sebab dengan tercegahnya pelaku dari perbuatan jarimah
maka
masyarakat
akan
tenang, aman, tenteram dan damai. Dan juga efeknya terhadap pelaku, sebab dengan tidak dilakukannya jarimah maka pelakuakan selamat dan terhindar dari penderitaan akibat dari hukuman itu.
b.
Perbaikan dan Pendidikan
(Al Ishlahwa Tahdzib)
Maksudnya
adalah agar bias mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang
baik dan menyadari
kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu kesadaran
bahwa
ia
menjauhi
jarimah
bukan
karena
takut
akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebencian terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridha Allah.
Disamping
kebaikan
pribadi
pelaku, syari’at islam dalam menjatuhkan hukumanjuga bertujuan membentuk masyarakat yang baik
yang diliputi oleh rasa saling
menghormati
dan
mencintai
antara
sesama
anggotanya
dengan
mengetahui
batas-batas
hak
dan
kewajibannya.[4]
E. Hal-hal Yang Mempengaruhi Hukuman
Penghapusan hukuman, diberlakukan apabila:
1.
Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa denda, diyat, dan perampasan harta.
2.
Hilangnya anggota badan yang harus dikenai hukuman, maka hukumannya berpindah kepada diyat dalam kasus jarimah qishas.
3.
Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun
Ulil Amri dapat menjatuhi hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.
4.
Perdamaian dalam kasus jarimah qishas dan diyat. Dalam hal ini pun Ulil Amri
dapat
menjatuhkan
hukuman
ta’zir
bila
kemaslahatan umum menghendakinya.
5.
Pemaafan dalam kasus qishas dan diyat serta dalam kasus jarimah ta’zir yang berkaitan
dengan
hak adami.
6.
Diwarisinya qishas. Dalam hal ini pun UlilAmri
dapat
menjatuhkan
hukuman
ta’zir, seperti Ayah
membunuh anaknya.
7. Kadaluwarsa. Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad di dalam Hudud tidak adakadaluwarsa.
Sedangkan
dalam
jarimah ta’zir mereka membolehkan adanya kadaluarsa bila Ulil Amri menganggapp adanya kemaslahatan umum. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dalam kasus jarimah Ta’zir biasa diterima adanya kadaluwarsa. Adapun dalam jarimah qishas, diyat, dan
jarimah qadzaf tidak diterima kadaluwarsa. Dalam hal ini diterimanya kadaluwarsa dalam jarimah ta’zir, itu bilamana pembuktiannya
melalui
persaksian
dan para saksinya tidak memberikan persaksiannya dalam waktu enam bulan setelah kasusm itu terjadi.
Dari paparan diatas ada kesan yang kuat bahwa di dalam menjatuhkan hukuman, kepentingan korban kejahatan dan kepentingan pelaku kejahatan harus dipertimbangkan secara seimbang. Dengan demikian rasa
keadilan dalam masyarakat
dapat
tercapai.[5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut Hukum Pidana Islam, hukuman dibagi menjadi beberapa macam
sesuai dengan tindak pidana yang dituangkan dalam syara’ ataupun yang tidak
terdapat nash hukumnya.
Hukuman dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.
B.
Kritik dan
saran
Demikian sedikit
uraian tentang hukuman . Penulis yakin bahwa
disana sini masih terdapar banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis
yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara
maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan
terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intelektual musim untuk
mengambil nilai-nilai positif demi kebangunan intelektual seseorang muslim di
masa yang akan datang.
Selanjutnya besar
harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin...
DAFTAR PUSTAKA
Muslich, Ahmad Wardi, PengantarAsasHukumPidana Islam,
Djazuli, A, FiqhJinayah, Jakarta: PT. Raja
Grafindo, cet ke-3, 2000
Ali, Zainuddin, HukumPidana
Islam, Jakarta: SinarGrafika, 2007












