This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH HUKUMAN


A.    Pengertian Hukuman

Hukuman dalam bahasa Arab disebut ‘uqubah. Lafaz ‘uqubah menurut bahasa berasal dari kata: ( عَقَبَ ) yang sinonimnya: ( خَلَفَهُ وَ جَاءَ بِعَقَبِهِ ), artinya: mengiringnya dan datang di belakangnya. Dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati pengertian istilah, barang kali lafaz tersebut bisa diambil dari lafaz: ( عَقَبَ ) yang sinonimnya: (  جَزَاهُ سَوَاءً بِمَ فَعَ), artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.

Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.

Dalam bahasa Indonesia, hukuman diartikan sebagai “siksa dan sebagainya”, atau “keputusan yang dijatuhkan oleh hakim”.  

Menurut hukum pidana Islam, hukuman adalah seperti didefinisikan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut.

اَلْعُقُوْبَةُ هِىَ اَلْجَزَاءُالْمُقَرَّرُ لِمَصْلَحَةِالْجَمَاعَةِعَلَى عِصْيَانِ أَمْرِ الشَّارِعِ

Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat, karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara’.

                        Dari definisi tersebut dapatlah dipahami bahwa hukuman adalah salah satu tindakan yang diberikan oleh syara’ sebagai pembalasan atas perbuatan yang melanggar ketentuan syara’, dengan tujuan untuk memelihara ketertiban dan kepentingan masyarakat, sekaligus juga untuk melindungi kepentingan individu.[1]

B.    Macam-macam Hukuman

Hukuman dalam hukum pidana Islam dapat dibagi kepada beberapa bagian, dengan meninjaunya dari beberapa segi. Dalam hal ini ada lima penggolongan.

1.     Ditinjau dari segi pertalian antara satu hukuman dengan hukuman yang lainnya, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman pokok (‘Uqubah Ashliyah). Yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah yang bersangkutan sebagai hukuman yang asli, seperti hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan, hukuman dera seratus kali untuk jarimah zina, atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.

b.     Hukuman pengganti (‘Uqubah Badaliyah), yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok, apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah, seperti hukuman diat (denda) sebagai pengganti hukuman qishash, atau hukuman ta’zir sebagai pengganti hukuman had atau hukuman qishash yang tidak bisa dilaksanakan.

c.     Hukuman tambahan (‘Uqubah Taba’iyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri, seperti larangan menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya, sebagai tambahan untuk hukuman qishash atau diat, atau hukuman pencabutan hak untuk menjadi saksi bagi orang yang melakukan jarimah qadzaf (menuduh orang lain berbuat zina), di samping hukuman pokoknya yaitu jilid (dera) delapan puluh kali.

d.     Hukuman pelengkap (‘Uqubah Takmiliyah), yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat harus ada keputusa tersendiri dari hakim dan syarat inilah yang membedakannya dengan hukuman tambahan. Contohnya seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya.

2.     Ditinjau dari segi kekuasaan hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman maka hukuman dapat dibagi menjadi dua bagian:

a.     Hukuman yang mempunyai satu batas, artinya tidak ada batas tertinggi atau batas terendah, seperti hukuman jilid (dera) sebagai hukuman had (delapan puluh kali atau seratus kali). Dalam hukuman jenis ini, hakim tidak berwenang untuk menambah atau mengurangi hukuman tersebut, karena hukuman itu hanya satu macam saja.

b.     Hukuman yang mempunyai dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah. Dalam hal ini hakim diberi kewenangan dan kebebasan untuk memilih hukuman yang sesuai antara kedua batas tersebut, seperti hukuman penjara atau jilid pada jarimah-jarimah ta’zir.

3.     Ditinjau dari segi keharusan untuk memutuskan dengan hukuman tersebut, hukuman dapat dibagi kepada dua bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman yang sudah ditentukan (‘Uqubah Muqaddarah), yaitu hukuman-hukuman yang jenis dan kadarnya telah ditentukan oleh syara’ dan hakim berkewajiban untuk memutuskannya tanpa mengurangi, menambah atau menggantinya dengan hukuman yang lain. Hukuman ini disebut hukuman keharusan (‘Uqubah Lazimah). Dinamakan demikian karena ulil amri tidak berhak untuk menggugurkannya atau memaafkannya.

b.     Hukuman yang belum ditentukan (‘Uqubah Ghair Muqaddarah), yaitu hukuman yang diserahkan kepada hakim untuk memilih jenisnya dari sekumpulan hukuman-hukuman yang ditetapkan oleh syara’ dan menentukan jumlahnya untuk kemudian disesuaikan dengan pelaku dan perbuatannya. Hukuman ini disebut juga Hukuman Pilihan (‘Uqubah Mukhayyarah), karena hakim dibolehkan unuk memilih di antara hukuman-hukuman tersebut.

4.     Ditinjau dari segi tempat dilakukannya hukuman maka hukuman dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman Badan (‘Uqubah Badaniyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas badan manusia, seperti hukuman mati, jilid (dera), da penjara.

b.     Hukuman jiwa (‘Uqubah Nafsiyah), yaitu hukuman yang dikenakan atas jiwa manusia, bukan badannya, seperti ancaman, peringatan, atau teguran.

c.     Hukuman harta (‘Uqubah Maliyah), yaitu hukuman yang dikenakan terhadap harta seseorang, seperti diat, denda, dan perampasan harta.

5.     Ditinjau dari segi macamnya jarimah yang diancamkan hukuman, hukuman dapat dibagi kepada empat bagian, yaitu sebagai berikut:

a.     Hukuman hudud yaitu, hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah hudud.

b.     Hukuman qishash dan diat, yaitu hukuman yang ditetapkan atas jarimah-jarimah qishash dan diat.

c.     Hukuman kifarat, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk sebagian jarimah qishash dan diat dan beberapa jarimah ta’zir.

d.     Hukuman ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan untuk jarimah-jarimah ta’zir.

Pembagian hukuman yang kelima ini merupakan pembagian yang sangat penting, karena sebenarnya inilah substansi dari hukuman dalam hukum pidana Islam. Bagian inilah yang akan dijelaskan dalam uraian di bawah ini.

Dalam hukum pidana Islam terbagi atas dua bagian, yaitu:

1. Ketentuan hukum yang pasti mengenai berat ringannya hukuman termasuk Qishas dan Diyat yang tercantum dalam Al Qur’an dan Hadis.

2. Ketentuan hukuman yang dibuat oleh hakim melalui putusannya yang disebut hukumanta’zir.
        Hukum publik dalam ajaran Islam adalah jinayah yang memuat aturan mengenai perbuatan yang diancam dengan hukuman, baik dalam jarimah hudud maupun dalam jarimah ta’zir. Jarimah adalah perbuatan tindak pidana. Jarimah hudud adalah perbuatan pidana yang mempunyai bentuk dan batas hukumannya di dalam Al-Qur’an dan Hadis. Lain halnya dengan Jarimah Ta’zir adalah perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa (hakim) sebagai pelajaran bagi pelakunya.[2]

Ditinjau dari segi hubungannya antara satu hukuman dengan hukuman lain, dapat dibagi empat:

1. Hukuman pokok, yaitu hukuman yang asal bagi satu kejahatan, seperti hukuman mati bagi pembunuh dan hukuman jilid bagi pezina ghairu muhsan.

2. Hukuman pengganti, yaitu hukuman yang menempati hukuman pokok, apabila hukuman pokok itu tidak dapat dilaksanakan karena suatu alasan hukum, seperti hukuman denda bagi pembunuh yang disengaja yang dimaafkan qishasnya oleh keluarga korban.

3. Hukuman tambahan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku atas dasar mengikuti hukuman pokok, seperti terhalangnya seorang pembunuh untuk mendapatkan warisan dari harta terbunuh.

4. Hukuman pelengkap, yaitu hukuman yang dijatuhkan sebagai pelengkap terhadap hukuman yang telah dijatuhkan, seperti mengalungkan tangan pencuri yang telah dipotong di lehernya. Hukuman ini harus berdasarkan keputusan hakim tersendiri. Sedangkan hukuman pengganti tidak memerlukan keputusan hakim tersendiri.

           

Ditinjau dari segi kekuasaan hakim yang menjatuhkan hukuman, maka hukuman dapatdi­bagi dua:

1.     Hukuman yang tidak memiliki satu batas tertentu, disana hakim tidak dapat menambah atau mengu­rangi batas itu, seperti hukuman had.

2.     Hukuman yang memiliki dua batas, yaitu batas tertinggi dan batas terendah, dimana hakim dapat ­memilih hukuman yang paling adil dijatuhkan kepada terdakwa, seperti dalamkasus mak­siat yang diancamdengan ta’zir.[3]

C.    Sebab-sebab Terhapusnya Hukuman                        

            Berikut adalah penyebab tehapusnya hukuman

1.     Paksaan

Dalam hal ini, ada beberapa pengertian tentang paksaan. Pertama, paksaan adalah per­buatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain. Kedua, pak­saan adalah perbuatan yang keluar dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk melakukan perbuatan yang diperintahkan. Ketiga, paksaan merupakan ancaman atas seseorang dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakannya. Keempat, paksaan adalah sesuatu yang diperin­tahkan seseorang kepada orang lain yang membahayakan dan menyakitinya.

2.     Mabuk

                        Tidak dijatuhi hukuman oleh sebab ini adalah jika ia dipaksa atau secara terpaksa atau dengan kehendak sendiri, tetapi tidak mengetahui bahwa yang diminumnya itu bisa mengakibatkan mabuk.

3.     Gila (majnun)

            Orang gila tidak dikenakan hukum jarimah karena tidak mempunyai kekuatan berpikir dan memilih.

4.     DibawahUmur

Anak dibawah umur dipandang belum dibebani hukum atau tidak termasuk mukallaf, oleh karenanya, tidak ada kewajiban hukum atasnya dan tidak ada pertanggung jawaban atas perbuatannya sehingga ia mencapai dewasa.

D.    Tujuan Pelaksanaan Hukuman

a.     Pencegahan (ArRad’uwaZajru)

Pengertian pencegahan adalah menahan orang berbuat jarimah agar ia tidak mengulangi perbuatan jarimahnya, atau agar ia tidak terus menerus melakukan jarimah tersebut. Disamping mencegah pelaku, pencegahan juga mengandung arti mencegah orang lain selain pelaku agar ia tidak ikut-ikutan melakukan jarimah, sebab ia bias mengetahuibahwa hukuman yang dikenakan kepada pelaku juga akan dikenakan kepada orang lain yang juga melakukan perbuatan yang sama. Dengan demikian, kegunaan pencegahan adalah rangkap, yaitu menahan orang yang berbuat itu sendiri untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan menahan orang lain untuk tidak berbuat seperti itu serta menjauhkan diri dari lingkungan jarimah.

Tujuan yang pertama ini, berefek kepada masyarakat, sebab dengan tercegahnya pelaku dari perbuatan  jarimah maka masyarakat akan tenang, aman, tenteram dan damai. Dan juga efeknya terhadap pelaku, sebab dengan tidak dilakukannya jarimah maka pelakuakan selamat dan terhindar dari penderitaan akibat dari hukuman itu.

b.     Perbaikan dan Pendidikan (Al Ishlahwa Tahdzib)

Maksudnya adalah agar bias mendidik pelaku jarimah agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahannya. Dengan adanya hukuman ini, diharapkan akan timbul dalam diri pelaku suatu  kesadaran bahwa ia menjauhi jarimah bukan karena takut akan hukuman, melainkan karena kesadaran diri dan kebencian terhadap jarimah serta dengan harapan mendapat ridha Allah.

Disamping kebaikan pribadi pelaku, syari’at islam dalam menjatuhkan hukumanjuga bertujuan membentuk masyarakat yang baik yang diliputi oleh rasa saling menghormati dan mencintai antara sesama anggotanya dengan mengetahui batas-batas hak dan kewajibannya.[4]

E.    Hal-hal Yang Mempengaruhi Hukuman

Penghapusan hukuman, diberlakukan apabila:

1.   Pelaku meninggal dunia, kecuali untuk hukuman yang berupa denda, diyat, dan perampasan harta.

2.   Hilangnya anggota badan yang harus dikenai hukuman, maka hukumannya berpindah kepada diyat dalam kasus jarimah qishas.

3.   Tobat dalam kasus jarimah hirabah, meskipun Ulil Amri dapat menjatuhi hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.

4.   Perdamaian dalam kasus jarimah qishas dan diyat. Dalam hal ini pun Ulil Amri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir bila kemaslahatan umum menghendakinya.

5.   Pemaafan dalam kasus qishas dan diyat serta dalam kasus jarimah ta’zir yang berkaitan dengan hak adami.

6.   Diwarisinya qishas. Dalam hal ini pun UlilAmri dapat menjatuhkan hukuman ta’zir, seperti Ayah membunuh anaknya.

7.   Kadaluwarsa. Menurut Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad di dalam Hudud tidak adakadaluwarsa.

Sedangkan dalam jarimah ta’zir mereka membolehkan adanya kadaluarsa bila Ulil Amri menganggapp adanya kemaslahatan umum. Sedangkan menurut mazhab Hanafi dalam kasus jarimah Ta’zir biasa diterima adanya kadaluwarsa. Adapun dalam jarimah qishas, diyat, dan jarimah qadzaf tidak diterima kadaluwarsa. Dalam hal ini diterimanya kadaluwarsa dalam jarimah ta’zir, itu bilamana pembuktiannya melalui persaksian dan para saksinya tidak memberikan persaksiannya dalam waktu enam bulan setelah kasusm itu terjadi.

Dari paparan diatas ada kesan yang kuat bahwa di dalam menjatuhkan hukuman, kepentingan korban kejahatan dan kepentingan pelaku kejahatan harus dipertimbangkan secara seimbang. Dengan demikian rasa keadilan dalam masyarakat dapat tercapai.[5]

                                                                             BAB III

   PENUTUP

A.    Kesimpulan

Menurut Hukum Pidana Islam, hukuman dibagi menjadi beberapa macam sesuai dengan tindak pidana yang dituangkan dalam syara’ ataupun yang tidak terdapat nash hukumnya.

Hukuman dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang menyimpang yang telah dilakukannya.

B.    Kritik dan saran

Demikian sedikit uraian tentang hukuman . Penulis yakin bahwa disana sini masih terdapar banyak kekurangan dan kelemahan khususnya analisis yang tumpul sehingga belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan secara maksimal. Oleh karena itu, penulis menerima dengan senang hati dan tangan terbuka setiap saran dalam rangka menggali khazanah intelektual musim untuk mengambil nilai-nilai positif demi kebangunan intelektual seseorang muslim di masa yang akan datang.

Selanjutnya besar harapan semoga tugas ini dapat bermanfaat dan menjadi amal sholeh. Amin...

 

DAFTAR PUSTAKA 

Muslich, Ahmad Wardi,  PengantarAsasHukumPidana Islam,

Djazuli, A, FiqhJinayah, Jakarta: PT. Raja Grafindo, cet ke-3, 2000

Ali, Zainuddin, HukumPidana Islam, Jakarta: SinarGrafika, 2007

 


BACA JUGA