This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH HUKUM PIDANA ISLAM TENTANG QAZAF


Apa itu qadzaf dan bagaimana hukumnya?
Apa hukuman bagi orang yang melakukan qadzaf yang tidak dikuatkan dengan saksi?
Qadzaf adalah hukuman bagi orang yang menuduh melakukan perbuatan maksiat berupa apa?

A. Pengertian Qadzaf

Qadzaf secara bahasa berarti melempar dengan batu dan lainnya. Sedangkan dalam istilah syara’, pengertian qadzaf ada dua macam, yaitu:

1.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.

2.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir.

Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh muhsan maupun ghairu muhsan.

Kelompok qadzaf macam yang kedua mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf yang pertama, yaitu qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Abdur Rahman Al-Jaziri mendefinisikan Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) ataupun secara dilalah (tidak jelas).[1]

B. Unsur-unsur dan syarat qadzaf

1. Unsur-unsur Qadzaf

Unsur-unsur jarimah qadzaf ada 3 yaitu:

a.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.

Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhnya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang tidak. Seperti kata-kata “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.

Dengan demikian, apabila kata atau kalimat tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan hanya dikenakan hukuman ta’zir.

Tuduhan yang pelakunya (penuduhnya) dikenai hukuman had, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)    Kata-kata tuduhan harus tegas dan jelas, yaitu tidak mengandung pengertian lain selain tuduhan zina. Apabila tuduhan itu tidak sharih maka tuduhan dengan kinayah (sindiran). Adapun qadzaf (tuduhan) dengan kinayah, hukumanya menurut mazhab Syafi’i. Apabila dengan tuduhan kinayahnya itu memang diniatkan sebagai qadzaf maka penuduh dikenai hukuman had. Akan tetapi, kalau tidak ada niat qadzaf maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

2)    Orang yang dituduh harus tertentu (jelas). Apabila orang yang dituduh itu tidak diketahui maka penuduh tidak dikenai had.

3)    Tuduhan harus mutlak, tidak dikaitkan dengan syarat dan tidak disandarkan dengan waktu tertentu. Dengan demikian, apabila tuduhan dikaitkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

b.   Orang yang dituduh harus orang yang muhshan

Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh) yaitu;

1.     Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ            

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS.An-Nur: 4).

2.     Al-Qur’an Surat An- Nur ayat 23

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS.An-Nur:23).

c.   Adanya niat yang melawan hukum.

Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhanya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. “Datangkan saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu”.

Atas dasar ini jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.[2]

2. Syarat-syarat Qadzaf

Dalam ajaran Agama Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qadzaf.

a). Yang menuduh berakal dan telah baligh.

                 b). Tuduhannya tidak terbukti.

                 c). Orang yang dituduh itu jelas dan keadaanya muhsan.

                 d). Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya.

                 e). Tuduhanya itu objeknya zina

f). Tuduhannya itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya.

C.  Hukuman Jarimah Qadzaf

      Hukuman untuk jarimah qadzaf ada 2 macam, yaitu:

a.     Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara’, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah.

b.     Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya. Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4, artinya:

Dan orang-orang yang enuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang kafir”.

c.     Untuk budak maka hukumannya separuh dari hukuman orang merdeka.

Dalam kitab Bukhari ada hadis serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh.

D.    Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf.

1.     Persaksian

Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:

a)     Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.

b)    Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

c)     Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.

d)    Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an (meneguhkan bahwa istrinya memang berbuat zina).

2.     Pengakuan

Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat, seberat derita yang akan ditimpakan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seseorang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan beritndak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang sangat merugikan.

3.     Sumpah

            Menurut Imam SyafI’I jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf. Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab SyafI’I. sebagian Ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’I.[3]

 

E.    Hukuman dan Syarat Hukuman bagi para pezina

         Di dalam kitab-kitab hadis shahih seperti Bukhari dan Muslim, banyak sekali hadis-hadis mengenai hukuman terhadap orang yang berbuat zina. Di dalam islam, tidak dikenal kata mantan pezina karena hukumannya dalam islam sudah sangat jelas. Bagi yang telah menikah (muhson) maka hukumannya adalah lebih berat daripada yang belum menikah (ghairu muhson), pezina yang telah menikah maka hukumannya adalah rajam sampai mati dan bagi yang belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali di hadapan umum.

Adapun syarat-syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hudud adalah sebagai berikut:

1.     Wilayah hukum resmi

Hukuman rajam dan hukuman syari’ah lainnya harus diberlakukan atau disahkan secara resmi sebagai hukum di wilayah yang memang menjalankan hukum islam. Di dalam wilayah tersebut harus ada masyarakat yang memeluk hukum syari’ah, yang mana masyarakat tersebut harus paham, sadar, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis-jenis hukuman yang berlaku dan mereka harus ridha dan setuju atas berlakunya hukum itu.

2.     Ada Mahkamah Syar’iyyah

Pelaksanaan hukum rajam hanya boleh dijalankan melalui seperangkat mahkamah syariah yang resmi dan sah. Mahkamah tadi dipimpin oleh qadhi yang memang ahli dalam bidang syari’ah Islam. Qadhi ini ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara dan bukan sekedar pimpinan non formal.

3.     Peristiwa terjadi di dalam wilayah hukum islam

Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa doproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam suatu wilayah yang menerapkan hukum Islam. Maka apabila ada orang yang berasal dari suatu wilayah atau negara yang menerapkan hukum islam melakukan zina di wilayah atau negara yang tidak menerapkan hukum islam, orang tadi tidak dapat diproses secara hukum Islam dan berlaku juga sebaliknya.

4.     Terdapat 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku sendiri.

Agar suatu perkara dapat diproses di mahkamah syar’iyyah, kasus zina yang diajukan itu haruslah memiliki sekurang-kurangnya 4 orang saksi dan mereka bersaksi bahwa perbuatan zina itu memang benar terjadi, apabila saksi yang ada kurang dari 4 orang, maka kesaksian nya tidak dapat diterima oleh mahkamah syar’iyyah. Tapi hal itu hanya berlaku apabila tidak ada pembuktian lain dalam perkara tersebut. Adapun dalil-dalil.[4]

A. Kesimpulan

               Tuduhan merupakan perbuatan yang sangat kaji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakikatnya perbuatan qadzaf ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat lainnya, seperti menggunjing, menghasut, berbohong dll. Sehingga dosa yang didapatkan berlipat ganda.

               Dari penjelasan diatas, penulis menarik kesimpulan, bahwa para ulama telah sepakat menyatakan sesungguhnya perbuatan qadzaf (menuduh seseorang zina) merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan dapat dijatuhkan hukuman had atau ta’zir. Hukuman had diberikan apabila tuduhan itu mengarah kepada perihal zina, sedangkan hukuman ta’zir diberikan jika tuduhan itu mengarah kepada menyakiti orang lain. Tuduhan tersebut harus berupa jelas. Adapun pembuktian jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.

 

DAFTAR PUSTAKA 

A, Djazuli. 1997. Fikih Jinayah. Jakarta: Raja Grfindo Persada.

Irfan, Nurul. 2015. Fikih Jinayah. Jakarta: AMZAH. 

Muslich, Ahmad Wardi. 2005.  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

 

BACA JUGA

MAKALAH FILSAFAT HUKUM ISLAM TENTANG QOWAIDUL AHKAM

 

QOWAIDUL AHKAM


PEMBAHASAN

I.               Sejarah Qowaidul Ahkam

Kaidah hukum telah mempunyai bibit sejak zaman Rasulullah SAW. Dalam sejarah perkembangan hukum Islam, hukum muncul lebih dahulu dibandingkan dengan kaidah hukum, karena kaedah hukum disusun berdasarkan hukum-hukum fiqh, yang bersifat terperinci. Penyusunan kaidah hukum dilakukan melalui proses dan pemahaman terhadap hukum-hukum yang dikandung ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi SAW. Akan tetapi kaidah-kaidah hukum tidaklah disusun dalam suatu kurun waktu tertentu, kaidah-kaidah hukum itu baru tersusun secara sistematis di kemudian hari sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan ijtihad di kalangan para pakar dan pendiri madzhab dalam hukum Islam.

Makna-makna yang terkandung dalam kaidah-kaidah hukum ditetapkan oleh para pakar hukum Islam yang kemudian dikenal sebagai pendiri dan tokoh madzhab hukum. Mereka menyusun kaidah-kaidah hukum berdasarkan pengalaman empiriknya yang kemudian dirumuskannya melalui penalaran induktif. Dengan demikian tidak mengherankan jika kaidah-kaidah hukum itu baru dikodifikasikan pada abad ke-3 H. [1] Akan tetapi sejauh penelitian yang dilakukan para ahli fiqh kontemporer, tidak diketahui secara pasti siapa yang pertama kali memunculkan kaidah hukum itu. Menurut ulama fiqh, sebagai salah satu disiplin ilmu tersendiri kaidah hukum muncul pada abad ke-4 H, yang tersebar dalam beberapa madzhab fiqh.[2]

Adapun agar lebih jelas pemahaman kita mengenal sejarah awal mula qawa’idul hukum ini kita bagi dalam beberapa fase :

1.     Fase Kemunculan

Fase kemunculan dan berdirinya kaidah hukum, dimulai dari zaman Rasulullah SAW hingga akhir abad III H/IX M.

Jika kaidah hukum didefinisikan sebagai suatu ketentuan hukum yang dapat mencakup berbagai masalah ashl dan furu’, maka banyak hadits yang dapat diketegorikan sebagai kaidah hukum. Sesuai dengan pembatasan itu, bahkan terdapat hadits yang dapat diberlakukan sebagai kaidah-kaidah hukum tanpa ada perubahan, seperti Hadits :

الخراجبالضمان

Artinya : “orang yang menikmati hasil sesuatu bertanggung jawab atas resikonya.”[3]

Oleh karena itu, masa kelahiran qawaidul hukum ini dapat dikatakan telah dimulai sejak zaman Rasulullah SAW.

2.     Fase Pembentukan

Aimmatul Mazahib dalm mengistimbathkan suatu hukum memiliki kerangka pikir tertentu yang dapat dijadikan aturan pokok, sehingga hasil istimbathnya dapat dievaluasi secara obyektif oleh penerus-penerusnya. Kendati demikian kemampuan imam mazhab tidaklah sama, ketidak samaan itu adakalanya di latar belakangi oleh kondisi serta alam dimana ia berada, karena itu mereka mencoba membuat generalisasi pokok-pokok pikirannya melalui kaidah-kaidah dasar sebagai acuan dalam beristimbath, melalui kaidah-kaidah dasar tersebut maka dapat diketahui titik relevansi antara ijtihad satu dengan ijtihad lainnya, meskipun konfigurannya berbeda-beda namun substansinya dapat dikatakan sama. Aturan-aturan pokok itulah yang disebut dengan kaidah hukum.

Pada fase pembentukan sulit dilacak pencetus-pencetus qawa’idul ahkam, yang jelas kaidah-kaidah itu dicetuskan oleh pakar-pakar hukum seperti Imam Mazahib dan kemudian diteruskan oleh ulama-ulama yang datang sesudah mereka dan dipindahkan dari mazhab ke mazhab yang lain.

Ulama hukum juga sepakat bahwa madzhab paling awal yang menerapkan kaidah hukum dalam berbagai kasus fiqh adalah Mazhab Hanafi, melalui Imam Abu Tahir ad-Dibas (tokoh Mazhab Hanafi yang hidup pada akhir abad ke-3 hingga awal abad ke-4). Dalam jajaran tokoh fiqh Mazhab Hanafi ia termasuk generasi kedua, sezaman dengan Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Hasan Al-Karkhi (260-340 H). Ulama fiqh menuturkan bahwa Abu Tahir ad-Dibas mengumpulkan beberapa kaidah dasar dalam Mazhab Hanafi dalam karyanya yang berjudul Ta’sis An-Nazar (Dasar-Dasar Teori).[4]

Terdapat pula pendapat yang menjelaskan bahwa Ibnu Nujaim dari mazhab Hanafiah lebih dahulu berusaha dalam pembentukan kaidah hukum. Imam Nuajim menyelaraskan kaidah-kaidah yang diambil atau dinukil dari Al-Asybah wan Nazhair yang dikarang oleh As-Syuyuthi. Dapat dikatakan bahwa kaidah yang dicetuskan oleh Imam Nujaim merupakan kaidah dasar dalam khazanah mazhab Hanafiah.[5]

3.     Fase Kodifikasi

Usaha kodifikasi kaidah-kaidah hukum bertujuan agar kaidah-kaidah itu dapat berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya, serta untuk mempertahankan loyalitas hasil ijtihad para mazhabi, sehingga bagi pengikutnya tidak bermazhab bil qoul, namun yang lebih tepat adalah bermazhab bil manhaj (bermetodologi). Dapat dikatakan bahwa tokoh pendahulu dalam penulisan kaidah-kaidah hukum dalam Islam adalah Imam Abu Hasan Ubaidillah bin Hasan Al-Karkhi (260-340 H) yang dikenal dengan nama Al-Karkhi.[6]

Dijelaskan pula bahwa kumpulan kaidah-kaidah hukum yang pertama kali disusun dalam bentuk Risalah adalah kaidah hukum yang disusun oleh Al-Karkhi yang mengambil kaidah kaidah-kaidah yang dihimpun oleh Abu Thahir sehingga Risalahnya itu memuat 37 kaidah.[7]

Berikut ini para ulama’ yang mengkodifikasi kaidah hukum sesuai dengan Mazhabnya :

a.     Kalangan Fuqaha Hanafiah.

1)    Abu Thahir Ad-Dibas, faqih di abad ke-3 dan ke-4 H, yang merupakan pemula mengkodifikasi kaidah-kaidah hukum dengan mengumpilkan 17 buah kaidah dan disempurnakan oleh Imam Abu Hasan Al-Karakhi sejumlah 37 kaidah.[8]

2)    Imam Abu Zaid abdullah Ibnu Umaruddin Ad-Dabusy Al-Hanafi, abad ke 5 dengan karyanya “Ta’sisun Nazhar”.

3)    Zainul Abidin Ibnu Ibrahim Al-Mishry (926-970 H), karyannya “Al-Asybah wan Nazhair”.

4)    Ahmad Ibnu Muhammad Al-Hamawy, abad ke-9, mensyarah kitab al-asybah wan nazhair dengan judul “Ghamzu Uyuil Bashar”.

5)    Muhammad Abu Said Al-Khadimi, abad ke-12, karyannya “Majmu’ul Haqoiq” dan disyarah oleh Mustafa Muhammad dengan judul “Manafi’ud Daqiq”.

b.     Kalangan Fuqaha Malikiah.

1)    Imam Juzaim, karyanya “Al-Qawa’id”.

2)    Syihabuddin Abil Abbas Ahmad bin Idris Al-Qarafy, abad ke-7, karyanya “Anwarul Furu’ fi An-Wa’il Furu’”.[9]

c.     Kalangan Fuqaha Syafi’iah.

1)    Imam Muhammad Izzuddin Ibnu Abdis Salam, abad ke-7 H, karyanya “Qawa’idul Ahkam fi Masholihil Anam”.

2)    Imam Tajuddin As-Subky, abad ke-8 karyanya “Al-Asybah wan Nazhair” dan disempurnakan oleh Jalaluddin Abdir Rahman Abi Bakr As-Suyuti (849-911 H) dengan judul yang sama.

d.     Kalangan Fuqaha Hanabilah.

1)    Najmuddin Ath-Thufi, wafat tahun 717 H, karyanya                    “Al-Qawa’idul Kubra” dan “Al-Qawa’idus Sughra”.

2)    Imam Abdur Rahman Rajab, wafat tahun 795 H, karyanya “Al-Qaw’id”

4.     Fase Kemajuan dan Sistematisasi Kaidah Hukum

Fase ini dimulai dengan kelahiran Majallah Al-Ahkam Al-Adliyyah (Kompilasi Hukum Islam di masa Turki Usmani). Kompolasi ini pada dasarnya merupakan hasil usaha para ulama Turki di zaman Sultan Abdul Aziz Khan Al-Usmani, yang ditetapkan pada tanggal 26 Sya’ban 1292 H/28 September 1875 M. Ia merupakan ensiklopedia fiqh Islam dalam bidang mu’amalah dan hukum acara peradilan yang terdiri atas 1851 pasal. Kitab tersebut disusun dengan bahasa perundang-undangan. Dalam majalah tersebut, tidak semua pasal berupa kaidah fiqh tetapi terdapat pula kaidah ushul.[10]

 

II.            Pengertian Qawa’idul Ahkam

Qawa’idul ahkam merupakan pembahasan penting yang ada dalam materi ushul fiqh, adapun yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah qawa’idul ushul dan fiqh dengan sub materi ; pengertian qawa’idul ahkam, sejarah pembentukan, tujuan dan kegunaannya.

Kata qawa’idul ahkam terdiri dari dua kata yakni qawa’id dan ahkam, qawa’id merupakan jamak dari qa’idah yang menurut bahasa bermakna dasar atau asas.[11]

Sedangkan pengertian qawa’id secara terminologi dapat kita lihat dari berbagai pernyataan para ulama :

Al-Mahalli :

قضيةكليةيتعرفمنهااحكامجزئياتها

Artinya : “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan bagian-bagiannya.”[12]

As-Subki :

الامرالكليالذيينطبقعلىجزئياتكثيرةتفهماحكامهامنها

Artinya : “ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa dipahami hukumnya dari perkara tersebut.”[13]

Musthafa Ahmad bin Zarqa :

اصولفقهيةكليةفينصوصموجزةدستوريةتضمناحكاماتشريعيةعامةفي

الحوادثالتيتدخلتحتموضوعها

Artinya : “Dasar-dasar yang bertalian dengan hukum syara’ yang bersifat mencakup (sebagian besar bagian-bagiannya) dalam bentuk teks-teks perundang-undangan yang ringkas (singkat dan padat) yang mengandung penetapan hukum-hukum yang umum pada peristiwa yang dapat dimaksudkan pada permasalahannya.”[14]

Musthafa Az-Zarqa yang disadur oleh Dr. Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy :

حكماغلبيينطبقعلىمعظمجزئياته

Artinya : “Hukum yang bersifat aghlabi (berlaku sebagian besar) yang meliputi sebagian besar lainnya.”[15]

Adapun pengertian ahkam merupakan jamak dari hukum, yang secara etimologi adalah (al-man’u) yakni mencegah, seperti حكمتعليهبكذااذامنعتهمنخلافه mengandung pengertian bahwa engkau mencegah melakukan sesuatu yang berlawanan dengan itu. Hukum juga berarti (al-Qadha’) yakni putusan, seperti kata-kata حكمتبينالناس mengandung pengertian bahwa engkau telah memutuskan dan menyelesaikan kasus mereka. Dapat pula hukum menurut penetapan lughat bermakna:

اثباتشيءعلىشيءاونفيهعنه

Artinya : “Menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakan sesuatu daripadanya”

 

Menurut para ahli ushul fiqh, pengertian hukum adalah :

خطاباللهالمتعلقبأفعالالمكلفينطلبااوتخييرااووضعا

Artinya : “Firman Allah atau sabda Nabi yang mengenai segala pekerjaan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan (suruhan dan larangan) ataupun semata-mata menerangkan kebolehan, atau menjadikan sesuatu sebab, atau syarat, atau penghalang bagi sesuatu hukum”.

Pengertian hukum yang lebih luas lagi adalah :

قضايامشتملةعلىاسناداوصافشرعيةلاعمالالإنسانالظاهرةوالباطنة

Artinya : “Ketetapan-ketetapan yang menyandarkan sifat-sifat (hukum) syar’i kepada perbuatan-perbuatan manusia yang zhahir dan yang bathin”.

      Menurut istilah ahli fiqh, yang disebut hukum adalah bekasan dari titah Allah atau sabda Rasulullah SAW. Apabila disebut syara’ maka yang dikehendaki adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia, yaitu yang dibicarakan dalam ilmu fiqh, bukan hukum yang berkaitan dengan akidah dan akhlak.[16]

      Bila beberapa definisi ini diteliti secara seksama, sebenarnya antara satu dan lainnya berdekatan dan tidak ditemukan perbedaan mendasar yang menyebabkan adanya berbedaan esensi yang dimaksud. Namun demikian, menurut hemat penulis yang paling tepat dari pengertian kaidah ialah yang terakhir (dari Musthafa Az-Zarqa). Karena kaidah-kaidah hukum, baik kaidah Fiqhiyah yang disusun oleh Fuqaha maupu kaidah-kaidah Ushuliyah yang disusun oleh Ulama Ushul Fiqh, pada umumnya bersifat aghlabi, sebab masih terdapat pengecualian-pengecualian pada kaidah-kaidah itu.[17]

Contoh kaidah Ushuliyah :

الأمرللوجوبوالنهيللتحريم

Artinya : “Perintah (dalam Al-Qur’an dan Sunah) itu menunjukkan hukum wajib (pada dasarnya) dan larangan itu menunjukkan hukum haram (pada dasarnya)”.

      Misalnya perintah shalat dan larangan berbuat zina. Namun ada beberapa perintah atau larangan dalam al-Qur’an atau Sunah itu tidak menunjukkan wajib atau haram, tetapi menunjukkan mubah jika datangnya perintah itu sesudah larangan, seperti perintah Nabi untuk ziarh kubur. Demikian pula tidak semua larangan menunjukkan haram, seperti larangan jual beli pada waktu sesudah adzan shalat Jum’at. Larangan ini hanya sampai makruh bukan haram. Dan jual belinya sendiri sah, tetapi tidak begitu baik (makruh).

Contoh kaidah Fiqhiyah :

لاينسبلساكتقول

Artinya : “Tidak dibangsakan bagi orang yang diam itu suatu ucapan”.

Maksudnya, bahwa orang yang diam itu tidak bias dianggap setuju, seperti diamnya orang tua atau guru terhadap anak-anak didiknya. Juga diamnya ulama’ atau si tersangka waktu diperiksa tidak bias dianggap setuju atau mengiyakan pertanyaan. Namun, ada pengecualiannya, yakni diamnya Nabi terhadap perkataan dan perbuatan sahabat dipandang setuju, bahkan termasuk sunah taqririyah.[18] Dan juga diamnya si gadis waktu ditanya oleh walinya tentang mau tidaknya ia dikawinkan dengan si Fulan. Pengecualian ini berdasarkan Hadits Nabi Muhammad SAW :

                                     الأَيِّمُاحقبنفسهامنوليهاوالبكرتُستأمروإذنهاسكوتها

Artinya : “Janda lebih berhak dengan dirinya daripada walinya, dan gadis diminta persetujuannya tentang dirinya. Adapun persetujuannya (cukup) dengan sikap diamnya.(HR. Muslim, An-Nasa’i, Abu Daud, At-Tarmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad”[19]

III.          Tujuan Qowaidul Ahkam

Para ulama’ ushul telah menetapkan sejumlah kaidah hukum yang wajib diketahui dan diperhatikan oleh setiap orang yang akan menafsirkan nash-nash tasyri’. Kaidah-kaidah itu dihasilkan dari hasil penelitian hukum yang diambil dari nash dan ‘illat-illat hukum itu, dan prinsip-prinsip syari’at yang umum serta jiwa dari syari’ah itu sendiri. Nyata kepada mereka bahwa syara’ bermaksud untuk mewujudkan maksud-maksud yang umum. Sebahagian nash-nash itu diterapkan untuk melindungi hak-hak perorangan dan sebahagian yang lain diterapkan untuk melindungi hak-hak masyarakat serta sebahagian yang lain diterapka agar dapat melindungi hak perorangan dan masyarakat.

Ulama’ fiqh dalam berijtihad senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah kulliyah yang sama nilainya dengan undang-undang internasional, walaupun nama dan istilahnya lain. Kaidah itu semua bertujuan untuk memelihara jiwa Islam dalam menetapkan hukum dan mewujudkan keadilan, kebenaran, persamaan, kemaslahatan dengan memelihara keadaan darurat.

Oleh karena pentingnya kaidah-kaidah itu dan besar manfaatnya serta mendalam pengaruhnya dalam memberi petunjuk hukum-hukum furu’ bila kita memerlukan hujjah dan dalil serta serta mengistimbathkan hukum, maka para fuqaha’ dari segala mazhab memperhatikan sungguh-sungguh kaidah-kaidah itu, lalu mereka menyusun berbagai kitab-kitab yang menjadi suatu perbendaharaan yang berharga untuk kita.[20]

IV.          Kegunaan Qowaidul Ahkam

Abdul Wahab Khalaf  mengisyaratkan bahwa lapangan hukum begitu luas, Karena mencakup hukum furu’, karena itu perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu’ menjadi beberapa kelompok, dan tiap-tiap kelompok itu merupakan kumpulan dari masalah-masalah yang serupa.

Dengan berpegang pada kaidah hukum, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistimbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah. Banyak para fuqaha’ berkata :

منرعيالاصولكانحقيقابالوصولومنرعيالقواعدكانخليقاباءدراكالمقاصد

Artinya : “Barangsiapa memelihara ushul, maka ia akan sampai pada maksud, barang siapa memelihara qawa’id selayaknya ia mencapai maksud.”[21]

Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin Ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah hukum adalah sebagai suatu jalan untuk mendapat suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta mencari bagaimana cara menyikapi kedua hal tersebut. Sedang Al-Qarafi dalam Al-Furu’nya menulis bahwa seorang faqih tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah hukum, karena jika tidak berpegang pada kaidah itu maka hasil ijtihadnya banyak bertentangan dan berbeda antara furu’-furu’ itu. Dengan berpegang pada kaidah hukum tentunya mudah menguasai furu’-furu’nya.

Karena itu setiap fuqaha’ selalu mempunyai kaidah kulliyah sebagai cerminan dari hasil ijtihad furu’nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.[22]

 

DAFTAR PUSTAKA 

Abdul Aziz Dahlan…(et al.)., Ensiklopedia Hukum Islam, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2001

Abdul Mujib, Al-Qawa’idul Fiqhiyyah, Nur Cahaya, Yogyakarta, 1980

Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia, Pondok Pesantren Al-Munawwir, Yogyakarta, Edisi Lux, 1984

Asjmuni Abdul Rahman, Qoidah-qoidah Fiqh, Bulan Bintang, Jakarta, 1976

Asy-Syuyuthi, Al-Jam’us Shagir fi Ahaditsil Basyirin Nadzir, Juz I, Mustafa Al-Babi          Al-Halabi, Cairo, 1954

Jalal Syamsudin Al-Mahalli, Syarh ‘ala Matn Jam’ul Jawami’, Musthafa Al-Babi Al-         Halabi, Mesir, 1998

Juhaya S Praja, Filsafat Hukum Islam, Yayasan PIARA, Bandung, 1993

Masyfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syari’ah, CV Haji Masagung, Jakarta, 1990

Muhammad Hasbi Ash-Shidieqy, Pengantar Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta,            1975

Rachmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 1999

Tajuddin Abdul Wahab Al-Subki, Al-Asybah wan Nazhair, Markaz Buhutsul ‘Ilmi,            Mesir, TT

Totok Jumantoro., Samsul Munir Amin., Kamus Ushul Fiqh, Amzah, 2005


BACA JUGA