A.
Pengertian
Ibadah
Ibadah mengandung banyak pengertian berdasarkan sudut
pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing ahli pun juga
berbeda. Pengertian ibadah menurut Hasby
Ash Shiddieqy yaitu “perantara bukan tujuan, maksudnya adalah perantara seorang
hamba untuk menuju Rabbnya”.[1]
Ibadah merupakan bentuk penghambaan diri seorang manusia kepada Allah SWT, dan
ibadah dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1. Ibadah
Secara Etimologi
Kata
Ibadah bentuk isim mashdar atau kata benda yang berasal dari bahasa Arab yakni
‘Abada-Ya’budu’-‘Ibadatan wa ‘Ubudiyyatan, yang memiliki arti beribadah,
menyembah, mengabdi kepada Allah SWT. Atau dengan kata lain alTanassuk dengan
arti beribadah.
2. Ibadah
Secara Terminologi
Ibadah secara
terminologi sebagaiman disebutkan oleh Yusuf al-Qardhawi yang mengutip pendapat
Ibnu Taimiyah bahwa ibadah adalah puncak ketaatan dan ketundukan yang di
dalamnya terdapat unsur cinta yang tulus dan sungguhsungguh yang memiliki
urgensi yang agung dalam Islam dan agama karena ibadah tanpa unsur cinta
bukanlah ibadah yang sebenar-benarnya.[2]
Kesimpulannya bahwa ibadah adalah perbuatan yang
dilakukan sebagai usaha menghubungkan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,
sebagai Tuhan yang disembah. Bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT dan sudah
sepatutnya mengabdi dan beribadah. Taat menjalankan perintah dan menjauhi
segala larangan-Nya.
B.
Pembagian
Ibadah
Ibadah
yang dilakukan oleh setiap muslim di dunia dibagi dua bagian, yaitu:
1. Ibadah
Khashah (khusus) adalah apa yang ditetapkan Allah SWT akan
perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang tertentu. Misalnya shalat,
zakat, puasa, haji, dan lain-lain.
2. Ibadah
‘Ammah (umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah
muamalah (jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan
amalan shalih lainnya.[3]
C.
Hikmah
Melaksanakan Ibadah
Hikmah melaksanakan ibadah bertujuan untuk
menyembuhkan hati manusia, sebagaimana obat untuk menyembuhkan badan yang
sakit, sebagai contoh ibadah dapat menyembuhkan hati manusia, misalnya
seseorang yang sedang resah dan gelisah, keresahan dan kegelisahan dapat
disembuhkan dengan shalat. Begitu juga orang yang mempunya penyakit tamak atau
rakus dalam hal makan dan minum, penyakit tersebut dapat dikurangi bahkan dapat
disembuhkan bila orang tersebut rajin berpuasa. Ibadah juga dapat menyembuhkan
badan yang sakit, yaitu ibadah shalat dapat menyembuhkan penyakit pegal-pegal
pada persendian tubuh atau yang sering disebut dengan rematik, karena gerakan
gerakan yang dilakukan dalam shalat menyerupai gerakan olah raga yang dapat
menyehatkan dan melenturkan sendi pada tubuh manusia. “shalat itu membaharui
kepercayaan dan keimanan kepada Allah dan menghidupkan prinsip-prinsip islam
yaitu bersifat amanah berlaku benar ,menepatijanji dan mengutamakan orang
lain”. Dapat kita pahami bahwa ibadah merupakan jalan perantara untuk
mewujudkan hal-hal yang lain, yaitu kebaikan akhlak dan budi pekerti serta
keamanan dan ketentraman masyarakat.[4]
Ibadah adalah sesuatu perkara yang
wajib ditunaikan oleh seorang hamba Allah di dunia baik yang wajib maupun
sunnah. Sebab di dalamnya terdapat hikmahhikmah yang semestinya diketahui oleh
hamba-Nya. Hikmah-hikmah tersebut sebagai berikut:
1. Tidak
menyekutukan Allah SWT.
Seorang
hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada
Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik. Ia telah mengetahui
segala sifat-sifat yang dimiliki Nya adalah lebih besar dari segala yang ada,
sehingga tidak ada wujud lain yang dapat mengungguli-Nya.
2. Memiliki
ketakwaan yang kuat.
Ketakwaan
yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah
merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT. Setelah manusia melihat kemurahan
dan keindahan Nya munculah dorongan untuk beribadah kepada Nya. Sedangkan
ketakwaan yang dilandasi rasa takut timbul karena manusia menjalankan ibadah
dianggap sebagai suatu kewajiban bukan sebagai kebutuhan. Ketika manusia
menjalankan ibadah sebagai suatu kewajiban adakalanya muncul ketidakikhlasan,
terpaksa dan ketakutan balasan pelanggaran karena tidak menjalankankewajiban.
3. Senantiasa
terhindar dari segala perbuatan maksiat.
Ibadah
memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh
kemaksiatan, tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan
berkualitas. Ibadah ibarat sebuah baju yang harus selaludipakai dimanapun
manusia berada.
4. Memiliki
jiwa sosial yang tinggi
Ibadah
menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan
disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang
dikerjakannya. Sebagaimana ketika melakukan ibadah puasa, ia merasakan rasanya
lapar yang biasa dirasakan orang-orang yang kekurangan, sehingga mendorong
hamba tersebut lebih memperhatikan orang lain.
5. Selalu
berbagi dengan orang lain (tidak kikir)
Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Tetapi karena kecintaan manusia yang begita besar terhadap keduniawian menjadikan dia lupa dan kikir akan hartanya. Berbeda dengan hamba yang mencintai Allah SWT, senantiasa dawam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, ia menyadari bahwa miliknya adalah bukan haknya tetapi ia hanya memanfaatkan untuk keperluanya semata-mata sebagai bekal di akhirat yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan hartauntuk keperluan umat.[5]
D.
Tujuan
dan Prinsip – Prinsip Ibadah
Prinsip ibadah ini harus diperhatikan oleh setiap
orang muslim karena merupakan hal yang sangat penting dalam menghantarkan
kegiatan ibadah manusia kepada penerimaan dan penolakan. Prinsip-prinsip ibadah
tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Hanya
menyembah kepada Allah semata.
2. Ibadah
dilaksanakan tanpa perantara.
3. Ibadah
harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.
4. Ibadah
harus dilaksanakan dengan ikhlas karena Allah.
5. Ibadah
yang dilaksanakan harus seimbang antara unsur jasmani dan ruhani.
6. Ibadah
mudah dan meringankan .
Ibadah dalam Islam merupakan suatu hal yang diperintahkan
oleh Allah SWT dan memiliki fungsi yang sangat bermanfaat bagi manusia. Fungsi
ibadah adalah membentuk manusia muslim yang bertaqwa. Selain itu, Ismail
Muhammad Syah menyebutkan dengan mengutip pendapat Abbas al-Aqqad bahwa tujuan
pokok ibadah meliputi:
1. Mengingatkan
manusia akan unsur ruhani dalam dirinya, yang memiliki kebutuhan-kebutuhan yang
berbeda dengan jasmaniyahnya.
2. Mengingatkan
manusia bahwa dibalik kehidupan yang fana ini masih ada lagi kehidupan yang
kekal dan abadi.[6]
E.
Pengertian
Muamalah
Muamalah secara etimologi berasal dari bahasa Arab
yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa ‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi,
bekerja. Sedangkan pengertian muamalah secara terminologi memiliki beberapa
pengertian, yaitu:
1. Muamalah
adalah hubungan antara manusia dalam usaha mendapatkan alat-alat kebutuhan
jasmaniah dengan cara sebaik-baiknya sesuai dengan ajaran-ajaran dan tuntutan
agama.
2. Muamalah
adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lain, atau
individu dengan negara Islam, dan atau negara Islam dengan negara lain.
3. Muamalah
adalah peraturan-peraturan yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup
bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia.[7]
F.
Prinsip
Dasar dan Kaidah Fiqh Mu’amalah
Prinsip
dasar dan kaidah fiqh mu’amalah adalah sebagai berikut:
1. Muamalah
pada dasarnya boleh (mubah).
Kebolehan
muamalah berdasarkan kaidah ushul fiqh sebagai berikut: “Pada dasarnya muamalah
itu boleh, Atau kaidah lain, pada dasarnya muamalah itu halal hingga ada dalil
yang tegak untuk melarangnya”.
2. Muamalah
yang dilakukan untuk mewujudkan kemasalahatan.
Muamalah
bertujuan untuk mewujudkan kemasalahatan. Sebagaimana Djuwain mengatakan dengan
mengutip pendapat Ibnu Taimiyyah yang mengatakan:“Syariah diturunkan untuk
mewujudkan kemaslahatan, menyempurnakan, mengeliminasi, mereduksi kerusakan,
memberikan alternatif pilihan terbaik di antara beberapa pilihan, memberikan
nilai masalahat yang maksimal diantara beberapa maslahat, dan menghilangkan
nilai kerusakkan yang lebih besar dengan menanggung kerusakan yang lebih
kecil.”
3. Menetapkan
harga kompetitif
Menetapkan
harga kompetitif adalah menetapkan harga yang lebih rendah yang tidak mungkin
bisa diperoleh kecuali dengan menurunkan biaya produksi dengan meniadakah unsur
penimbunan, gharar (penipuan) dan makelar (simsar). Sebagai dasar hukum dalam
sebuah hadis Nabi SAW: “Dari Abi Sa’id bin al-Musayyab menceritakan bahwa
Ma’mar berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang menimbun (suatu
barang atau makanan) maka ia telah berbuat dosa”. (HR. Muslim).
4. Meninggalkan
intervensi yang dilarang
Islam
Melarang seorang melakukan intervensi terhadap akad atau jual beli yang sedang
dilakukan oleh orang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW: “Dari Abu Hurairah ra
berkata, Rasulullah SAW melarang orang kota membeli barang dagangan orang desa
dengan cara mengintervensi. Dan janganlah seseorang membeli (barang dagangan)
yang sudah dibeli oleh saudaranya dan janganlah meminang (seorang perempuan)
yang sudah dipinang oleh saudaranya”.(HR. Al-Bukhari).
5. Menghindari
eksploitasi
Islam
mengajarkan kepada umatnya agar tidak melakukan kedzaliman, keserakahan kepada
orang lain dengan mementingkan dirinya sendiri.
6. Memberikan
kelenturan dan toleransi
Toleransi
merupakan karakateristik dari ajaran Islam yang direalisasikan dalam dimensi
kehidupan muamalah, seperti politik, ekonomi dan hubungan kemasyarakatan.
Khusus dalam transaksi finansial, nilai ini bisa diwujudkan dengan mempermudah
transaksi bisnis tanpa harus memberatkan pihak yang terkait.Karena Allah SWT
akan memberikan rahmat kepada orang yang mempermudah transaksi jual beli.
Selain itu, kelenturan dan transaksi itu bisa diberikan kepada debitur yang
sedang mengalami kesulitan finansial, karena bisnis yang dijalankan sedangan
mengalami resesi. Melakukan re-scheduling
piutang yang telah jatuh tempo, kemudian disesuaikan dengan kemapamanan
finansial yang diproyeksikan. Di samping itu, tetap membuka peluang bagi para
pembeli yang ingin membatalkan transaksi jual beli, karena terdapat indikasi
ketidakbutuhannya terhadap objek transaksi (inferior product).
7. Jujur
dan amanah
Kejujuran
merupakan bekal utama untuk meraih keberkahan. Namun, kata jujur tidak semudah
mengucapkan, sangat berat memegang prinsip ini dalam kehidupan. Seseorang bisa
meraup keuntungan yang berlimpah dengan lipstick kebohongan dalam bertransaksi.
Sementara, orang jujur harus menahan dorongan materialisme dari cara-cara yang
tidak semestinya. Perlu perjuangan keras dalam membumikan kejujuran dalam
setiap langkah kehidupan. Rasulullah SAW selalu mengapresiasi kepada pedagang
yang jujur dan amanah, sebagaimana dalam sabda-Nya: “Dari Abu Sa’id, dari Nabi
SAW bersabda: “Pedagang yang jujur lagi amanah itu nanti akan bersama para
Nabi, para Shiddiqin dan para Syuhada”.(HR. AlTirmidzi).[8]
G.
Ruang
Lingkup Mu’amalah
Ruang
lingkup mu’malah dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1. Ruang
lingkup Mu’amalah Adabiyah Ruang lingkup mu’amalah yang bersifat adabiyah
adalah ijab dan kabul, saling meridhai, tidak ada keterpaksaan dari salah satu
pihak, hak dan kewajiban, kejujuran pedagang, tidak ada penipuan, tidak ada
pemalsuan, dan tidak ada penimbunan dan segala sesuatu yang bersumber dari
indera manusia yang kaitannya dengan pendistribusian harta dalam hidup
bermasyarakat.
2. Ruang
lingkup Mu’amalah Madiyah Ruang lingkup mu’amalah madiyah adalah masalah jual
beli (al-Bai’ wa alTijarah), gadai (al-Rahn), jaminan dan tanggungan (kafalah
dan dhaman), perseroan atau perkongsian (al-Syirkah), perseroan harta dan
tenaga (alMudharabah), sewa menyewa (al-Ijarah), pemberian hak guna pakai
(al‘Ariyah), barang titipan (al-Wadhi’ah), barang temuan (al-Luqathah), garapan
tanah (al-Muzara’ah), sewa menyewa tanah (al-Mukhabarah), upah (ujrah al‘Amal),
gugatan (syuf’ah), sayembara (al-Ji’alah), pembagian kekayaan bersama (al-Qismah),
pemberian (hibah), hadiah (al-Hadiyah) pembebasan (al-Ibra), damai (al-Shulhu), dan ditambah dengan
pemasalahan kontemporer (alMu’ashirah) seperti masalah bunga bank, asuransi,
kredit, dan lain-lain.
H.
Akhlak
Bermu’amalah
Akhlak bermua’amalah adalah prilakuinteraksi setiap
individu dengan individu lain, individu dengan masyarakat dan negara dengan
negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya menyangkut jual beli dan
lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan manusia yang lainnya dalam
rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami, rukun, aman, tentram dan
damai. Di antara akhlak bermuamalah yang
sesuai dengan ajaran Islam antara lain:
1. Bertamu
ke rumah atau tempat orang lain.
2. Membangun
hubungan persaudaran dengan sesamamuslim.
3. Melaksanakan
kewajiban sosial kepada sesama muslim.
4. Larangan
memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani.
5. Mengucapkan
perkataan yang baik kepada orang lain.
6. Larangan berkhalwath atau berdua-duaan laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.[9]
A.
Kesimpulan
Ibadah mengandung banyak pengertian
berdasarkan sudut pandang para ahli dan maksud yang dikehendaki masing-masing
ahli pun juga berbeda. Pembagian Ibadah yang dilakukan oleh setiap muslim di
dunia dibagi dua bagian, yaitu:
Ibadah Khashah (khusus) adalah apa yang
ditetapkan Allah SWT akan perincianperinciannya, tingkat dan caranya yang
tertentu. Misalnya shalat, zakat, puasa, haji, dan lain-lain. Ibadah ‘Ammah
(umum) adalah segala amal yang diizinkan Allah. Misalnya dalam masalah muamalah
(jual beli, politik, ekonomi dan sosial, budaya, pendidikan) dan amalan shalih
lainnya.
Muamalah secara
etimologi berasal dari bahasa Arab yaitu ‘Amala-Yu’amiluMu’amalatan wa
‘Imalan,yang memiliki arti berinteraksi, bekerja. Akhlak bermua’amalah adalah
prilakuinteraksi setiap individu dengan individu lain, individu dengan
masyarakat dan negara dengan negara lain. Dalam hal ini mu’amalah bukan hanya
menyangkut jual beli dan lain-lain, namun juga mencakup hubungan manusia dengan
manusia yang lainnya dalam rangka mewujudkan dan menciptakan kehidupan islami,
rukun, aman, tentram dan damai. Di
antara akhlak bermuamalah yang sesuai dengan ajaran Islam antara lain yaitu
Bertamu ke rumah atau tempat orang lain, Membangun hubungan persaudaran dengan
sesamamuslim,Melaksanakan kewajiban sosial kepada sesama muslim, Larangan
memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan Nashrani, Mengucapkan
perkataan yang baik kepada orang lain, Larangan berkhalwath atau berdua-duaan
laki-laki dan perempuan di tempat yang sepi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ash Shiddiqy, Hasby,
Falsafah Hukum Islam,(Jakarta :Bulan Bintang, 1975).
Rohmansya, Fiqh Ibadah
dan Muamalah, (Yogyakarta : LP3M Universitas Muhammadiyah, 2017).
Huda, Qamarul, Fiqh
Mu’amalah , (Yogyakarta: Teras, 2011).













