This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Desember 2022

MAKALAH Jarimah Pembunuhan


  1. Latar Belakang

Pengertian Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

Macam-Macam Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

a)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

b)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati.

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

a)     Pembunuhan sengaja

b)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

c)       Pembunuhan karena kesalahan

 

Pengertian jarimah menurut bahasa jarimah yang berasal dari جرم” yang sinonimnya (كسب وقطع) artinya berusaha dan berkerja. Hanya saja pengertian usaha yang dibenci oleh manusia. Maka dari keterangan diatas jarimah menurut bahasa adalah melakukan perbuatan-perbuatan atau hal-hal yang dipandang tidak baik, dibenci oleh manusia karena bertentangan dengan keadilan, kebenaran, dan jalan lurus (agama).

Sedangkan menurut istilah, dalam memberikan definisi menurut istilah ini, Imam Al-Mawardi mengemukakan sebagai berikut. jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara, yang diancam dengan hukuman had atau tazir. Ditinjau dari ringan hukuman, jarimah dapat dibagi menjadi tiga bagian diantaranya:

a)     Jarimah hudud

b)    Jarimah qishash dan diat

c)     Jarimah tazir

Nah yang kita bahas adalah dari poin b jarimah qishash dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishash dan diat, keduanya adalah hukuman yang sudah di tentukan oleh syara, perbedaanya adalah bahwa had merupakan hak Allah, sedangkan qishash dan diat adalah hak manusia. Jarimah qishash dan diat ini hanya dibagi menjadi dua macam, yaitu pembunuhan dan penganiayaan. Nah yang kita bahas ialah tema pembunuhan[1].


1.     Pengertian Pembunuhan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa[2]. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. 

Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an.

Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

2.     Macam-Macam Pembunuhan

Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

a)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

b)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati[3].

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

a)     Pembunuhan sengaja

b)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

c)     Pembunuhan karena kesalahan

1)    Pembunuhan sengaja

Pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana pelaku perbuatan tersebut sengaja melakukan suatu perbuatan dan dia menghendaki akibat dari perbuatannya, yaitu matinya orang yang menjadi korban. Sebagai indikator dari kesengajaan untuk membunuh tersebut dapat dilihat dari alat yang digunakannya. Dalam hal ini alat yang digunakan adalah alat yang dapat mematikan korban, seperti senjata api, senjata tajam, dan sebagainya.

a)     Unsur-Unsur Pembunuhan Sengaja

1.     Korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup

Salah satu unsur dari pembunuhan adalah korban harus berupa manusia yang hidup. Apabila korban bukan manusia, tetapi ia sudah menunggal lebih dahulu maka pelaku bisa dibebaskan dari hukuman qishash atau dari hukuman-hukuman lain. Apabila korban yang dibunuh dalam keadaan sekarat maka pelaku dapat dikenakan hukuman, karena orang yang masih sekarat termasuk masih hidup.

2.     Kematian adalah hasil dari perbuatan pelaku

Antara perbuatan dan kematian terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan tersebut putus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, maka pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh sengaja[4].

Jenis perbuatan yang dilakukan pelaku bermacam-macam seperti pemukulan, penembakan, penusukan, pembakaran, peracunan, dan sebagainya. Sedangkan alat yang digunakan adalah alat yang bisa mematikan. Menurut Imam Malik, setiap alat dan apa saja yang mengakibtkan kematian, dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila perbuatannya dilakukan dengan sengaja.

3.     Pelaku tersebut menghendaki terjadinya kematian

Pembunuhan dianggap sebagai pembunuhan sengaja apabila dalam diri pelaku terdapat niat untuk membunuh korban, bukan hanya kesengajaan dalam perbuatannya saja. Niat untuk membunuh inilah yang mebedakan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Pendapat ini dikemukakan oleh jumhur fuqaha.

Akan tetapi, menurut Imam Malik niat membunuh itu tidak penting. Yang penting adalah apakah perbuatannya itu sengaja atau tidak. Apabila pelaku sengaja melakukan pemukulan misalnya, meskipu  tidak ada maksud untuk membunuh korban maka perbuatannya itu sudah termasuk pembunuhan sengaja.

2)    Pembunuhan menyerupai sengaja

Pembunuhan menyerupai sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsur kesengajaan dan unsur kekeliruan. Unsur kesengajaan terlihat dalam kesengajaan berbuat berupa pemukulan. Unsur kekeliruan terlihat dalam ketiadaan niat membunuh. Dengan demikian, pembunuhan tersebut menyerupai sengaja karena adanya kesengajaan dalam berbuat[5].

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja perbuatan memang dilakukan dengan sengaja, tetapi tidak ada niat dalam diri pelaku untuk membunuh korban. Sebagai bukti tentang tidak adanya niat membunuh itu dapat dilihat dari alat yang digunakan. Apabila pada umumnya alat itu tidak mematikan seperti batu kerikil, ranting, tongkat, atau sapu lidi maka pembunuhan yang terjadi termasuk pembunuhan menyerupai sengaja. Apabila alat yang figunakan pada umumnya mematikan, seperti senjata api, senjata tajam atau racun maka perbuatan itu termasuk pembunuhan sengaja.

b)    Unsur-Unsur Pembunuhan Menyerupai Sengaja

1.     Adanya perbuatan dari pelaku yang mengakibatkan kematian

Untuk memenuhi unsur ini, disyaratkan bahwa pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban, baik berupa pemukulan, pelukaan, atau lainnya. Adapun alat atau cara yang digunakan tidak tertentu. Artinya, kadang-kadang bisa saja tanpa menggunakan alat, melainkan hanya menggunakan tangan dan kadang-kadang menggunakan alat seperti, kayu, rotan, tongkat, batu, ataupun cambuk.

Disamping itu, disyaratkan perbuatan yang dilalukan adalah perbuatan yang dilarang. Apabila perbuatannya tidak terlarang, yaitu mubah maka pembunuhanya bukan menyerupai sengaja melainkan termasuk pembunuhan karena kesalahan.

Disamping itu juga disyaratkan, korban yang dibunuh harus orang yang dijamin keselamatannya oleh negara islam, baik karena orang islam atau kafir yang mengadakan perjanjian keamanan dengan negara islam, seperti kafir dzimmi atau musta’man.

2.     Adanya kesengajaan dalam melakukan perbuatan

Dalam pembunuhan menyerupai sengaja disyaratkan adanya kesengajaan dari pelaku untuk melakukan perbuatan yang kemudian mengakibatkan matinya korban, tetapi bukan kesengajaan membunuh. Disinilah letak perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan menyerupai sengaja. Dalam pembunuhan sengaja, niat untuk membunuh korban, sementara pembunuhan menyerupai sengaja, niat untuk membunuh korban tidak ada[6].


3.     Kematian Adalah perbuatan pelaku

Antara perbuatan pelaku dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat. Yaitu bahwa kematian yang terjadi merupakan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Apabila hubungan itu terputus, artinya kematian disebabkan oleh hal lain, pelaku tidak dianggap sebagai pembunuh, melainkan hanya sebagai pelaku pemukulan atau pelukaan.

 

3)     Pembunuhan Karena Kesalahan

Pengertian pembunuhan karena kesalahan, sebagai mana telah dikemukakan oleh Sayid Sabiq adalah sebagai berikut:

pembunuhan karena kesalahan adalah apabila seseorang mukhalaf melakukan perbuatan yang dibolehkan untuk dikerjakan, seperti menembak binatang buruan atau membidik suatu sasaran, tetapi kemudian mengeni orang yang dijamin keselamatannya dan membunuhnya.

Dari definisi yang dikemukakan diatas, dapat diambil intisarinya bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan, sama sekali tidak ada unsur kesengajaan untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dan tindak pidana pembunuhan terjadi karena kurang hati-hati atau karena kelalaian dari pelaku. Perbuatan yang sengaja dilakukan sebenarnya adalah perbuatan mubah, tetapi karena kelalaian pelaku, dari perbuatan mubah tersebut timbul suatu akibat yang dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam hal ini pelaku tetap dipersalahkan, karena ia lalai atau kurang hati-hati sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang[7].

 

c)     Unsur-Unsur Pembunuhan Karena Kesalahan (Kealpaan)

1.     Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian[8].

2.     Terjadinya perbuatan yang membuat itu karena kesalahan .

3.     Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dan kematian korban.

3.     Macam-Macam Sanksi pembunuhan

Sanksi bagi pembunuhan sengaja, ada beberapa jenis, yaitu hukuman pokok, hukuman pengganti, hukuman tambahan. Hukuman pokok pembunuhan adalah qishash. Bila dimaafkan oleh keluarga korban, maka hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qishash atau diyat dimaafkan, maka hukuman penggantinya adalah tazir. Hukuman tambahan bagi jarimah ini adalah terhalangnya hak katas warisan dan wasiat.

Sementara itu, hukuman pokok pada pembunuhan semi sengaja adalah diyat dan kaffarat, sedangkan hukuman penggantinya adalah puasa dan tazir, dan hukuman tambahannya adalah terhalang menerima warisan dan wasiat.

Sanksi pokok pembunuhan karena tersalah adalah diyat dan kaffarat. Hukuman penggantinya adalah puasa dan tazir, dan hukuman tambahannya adalah hilangnya hak waris dan wasiat[9].

 

  1. Kesimpulan

Pembunuhan dalam bahasa Indonesia diartikan dengan proses, perbuatan, atau cara membunuh. Sedangkan pengertian membunuh adalah mematikan, menghilangkan (menghabisi, mencabut) nyawa. Dari definisi tersebut dapat diambil intisari bahwa pembunuhan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang mengakibatkan hilangnya nyawa, baik perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak disengaja. Pembunuhan merupakan perbuatan yang dilarang syara'. Hal ini didasarkan kepada firman Allah dalam AlQur'an. Surat Al An'am ayat 151

ولاتقتلوا النفس التى حرم الله الا بالحق

"...dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.... (QS. Al An'am ayat 151)."

Macam-Macam Pembunuhan secara garis besar dapat dibagi kepada dua bagian sebagai berikut.

c)     Pembunuhan yang dilarang, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan melawan hukum.

d)    Pembunuhan dengan hak, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan tidak melawan hukum, seperti membunuh orang murtad, atau pembunuhan oleh al gojo yang diberi tugas melaksanakan hukuman mati.

Pembunuhan yang dilarang dapat dibagi kepada beberapa bagian. Menurut jumhur fuqaha pembunuhan dibagi kepada tiga bagian, yaitu:

d)    Pembunuhan sengaja

e)     Pembunuhan menyerupai (semi) sengaja

f)     Pembunuhan karena kesalahan

DAFTAR PUSTAKA

Muslich H. Ahmad Wardi. 2005, Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), (Jakarta: Sinar Grafika)

Muslich H. Ahmad Wardi. 2004, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam: Fiqih Jinayah, (Yogyakarta: Sinar Grafika).

 

Santoso Topo. 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syariah dalam Wacana dan Agenda, (Jakarta: Gema Insani).

 

BACA JUGA

MAKALAH MENUDUH BERBUAT ZINA


A.    Latar Belakang

Syari’at Islam diturunkan oleh Allah Swt untuk melindungi makhluk-Nya termasuk harkat dan martabatnya. Setiap perilaku yang termasuk merendahkan harkat dan martabatnya, baik secara pribadi maupun kelompok tentu dilarang oleh Allah Swt. sedangkan perbuatan zina merupakan perbuatan yang keji dan tercela dalam agama Islam. Sedangkan persoalan menuduh seseorang sebagai pemerkosa atau penzina (Qadzaf) adalah kesalahan yang serius dalam agama Islam. Islam membuat kehormatan pada salah satu dari lima kebutuhan dasar yang wajib dijaga dalam Islam. Manakala suatu tuduhan zina pada seseorang tanpa barang bukti adalah salah satu dari tujuh dosa besar. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an Surah an-Nur ayat 23 yang artinya:

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar.”

Maka dari itu, kita diharapkan menjaga dan memelihara kehormatan diri kita sendiri dan orang lain, bukan malah menuduh orang yang baik-baik tanpa adanya suatu kebenaran yang tidak dapat dibuktikan.

A. Pengertian Qadzaf

Qadzaf secara bahasa berarti melempar dengan batu dan lainnya. Sedangkan dalam istilah syara’, pengertian qadzaf ada dua macam, yaitu:

1.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Menuduh orang yang muhsan dengan tuduhan berbuat zina atau dengan tuduhan yang menghilangkan nasabnya.

2.     Qadzaf yang diancam dengan hukuman ta’zir.

Menuduh dengan tuduhan selain berbuat zina atau selain menghilangkan nasabnya, baik orang yang dituduh muhsan maupun ghairu muhsan.

Kelompok qadzaf macam yang kedua mencakup perbuatan mencaci maki orang dan dapat dikenakan hukuman ta’zir. Dalam uraian berikut ini, yang akan kita bicarakan hanyalah qadzaf yang pertama, yaitu qadzaf yang diancam dengan hukuman had.

Abdur Rahman Al-Jaziri mendefinisikan Qadzaf adalah suatu ungkapan tentang penuduhan seseorang kepada orang lain dengan tuduhan zina, baik dengan menggunakan lafaz yang sharih (tegas) ataupun secara dilalah (tidak jelas).[1]

B. Unsur-unsur dan syarat qadzaf

1. Unsur-unsur Qadzaf

Unsur-unsur jarimah qadzaf ada 3 yaitu:

a.     Adanya tuduhan zina atau menghilangkan nasab.

Unsur ini dapat terpenuhi apabila pelaku menuduh korban dengan tuduhan melakukan zina atau tuduhan yang menghilangkan nasabnya, dan ia (pelaku/penuduh) tidak mampu membuktikan apa yang dituduhnya. Tuduhan zina kadang-kadang menghilangkan nasab korban dan kadang tidak. Seperti kata-kata “Hai anak zina”, menghilangkan nasab anaknya dan sekaligus menuduh ibunya berbuat zina. Sedangkan kata-kata “Hai pezina” hanya menuduh zina saja dan tidak menghilangkan nasab atau keturunannya.

Dengan demikian, apabila kata atau kalimat tidak berisi tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya maka pelaku (penuduh) tidak dihukum dengan hukuman had, melainkan hanya dikenakan hukuman ta’zir.

Tuduhan yang pelakunya (penuduhnya) dikenai hukuman had, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1)    Kata-kata tuduhan harus tegas dan jelas, yaitu tidak mengandung pengertian lain selain tuduhan zina. Apabila tuduhan itu tidak sharih maka tuduhan dengan kinayah (sindiran). Adapun qadzaf (tuduhan) dengan kinayah, hukumanya menurut mazhab Syafi’i. Apabila dengan tuduhan kinayahnya itu memang diniatkan sebagai qadzaf maka penuduh dikenai hukuman had. Akan tetapi, kalau tidak ada niat qadzaf maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

2)    Orang yang dituduh harus tertentu (jelas). Apabila orang yang dituduh itu tidak diketahui maka penuduh tidak dikenai had.

3)    Tuduhan harus mutlak, tidak dikaitkan dengan syarat dan tidak disandarkan dengan waktu tertentu. Dengan demikian, apabila tuduhan dikaitkan dengan syarat atau disandarkan kepada masa yang akan datang maka penuduh tidak dikenai hukuman had.

b.   Orang yang dituduh harus orang yang muhshan

Dasar hukum tentang syarat ihshan untuk maqdzuf (orang yang tertuduh) yaitu;

1.     Al-Qur’an Surat An-Nur ayat 4 

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ            

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik” (QS.An-Nur: 4).

2.     Al-Qur’an Surat An- Nur ayat 23

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik yang lengah, lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar”. (QS.An-Nur:23).

c.   Adanya niat yang melawan hukum.

Unsur melawan hukum dalam jarimah qadzaf dapat terpenuhi apabila seseorang menuduh orang lain dengan tuduhan zina atau menghilangkan nasabnya, padahal ia tahu bahwa apa yang dituduhkannya tidak benar. Dan seseorang dianggap mengetahui ketidakbenaran tuduhanya apabila ia tidak mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Ketentuan ini didasarkan kepada ucapan Rasulullah saw. “Datangkan saksi, apabila tidak bisa mendatangkan saksi maka hukuman had akan dikenakan kepada kamu”.

Atas dasar ini jumhur fuqaha berpendapat bahwa apabila saksi dalam jarimah zina kurang dari 4 orang maka mereka dikenai hukuman had sebagai penuduh, walaupun menurut sebagian yang lain mereka tidak dikenai hukuman had, selama mereka betul-betul bertindak sebagai saksi.[2]

2. Syarat-syarat Qadzaf

Dalam ajaran Agama Islam, hudud tidak dapat dilaksanakan apabila terdapat unsur keraguan didalam pembuktiannya. Para ulama mengemukakan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dikenakan hukuman qadzaf.

a). Yang menuduh berakal dan telah baligh.

                 b). Tuduhannya tidak terbukti.

                 c). Orang yang dituduh itu jelas dan keadaanya muhsan.

                 d). Yang menuduh itu bukan ayah atau ibu, kakek atau nenek dan seterusnya.

                 e). Tuduhanya itu objeknya zina

f). Tuduhannya itu dilakukan tanpa dibarengi syarat atau terkait dengan suatu lainnya.

C.  Hukuman Jarimah Qadzaf

      Hukuman untuk jarimah qadzaf ada 2 macam, yaitu:

a.     Hukuman pokok, yaitu jilid atau dera sebanyak delapan puluh kali. Hukuman ini merupakan hukuman had, yaitu hukuman yang sudah ditetapkan oleh syara’, sehingga ulil amri tidak mempunyai hak untuk memberikan pengampunan, karena hak manusia lebih dominan daripada hak Allah.

b.     Hukuman tambahan, yaitu tidak diterima persaksiannya. Kedua macam hukuman tersebut didasarkan kepada firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4, artinya:

Dan orang-orang yang enuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang kafir”.

c.     Untuk budak maka hukumannya separuh dari hukuman orang merdeka.

Dalam kitab Bukhari ada hadis serupa dari Ibnu Abbas r.a, Abdullah Ibnu Amir Ibnu Rabi’ah berkata: aku telah mengalami masa khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali dan setelahnya, namun aku tidak melihat mereka mencambuk hamba karena menuduh (berbuat zina) kecuali dengan empat puluh.

D.    Pembuktian untuk Jarimah Qadzaf.

1.     Persaksian

Persaksian Jarimah Qadzaf dapat dibuktikan dengan persaksian dan persyaratan persaksian dalam masalah qadzaf sama dengan persyaratan persaksian dalam kasus zina. Bagi orang yang menuduh zina itu dapat mengambil beberapa kemungkinan, yaitu:

a)     Memungkiri tuduhan itu dengan mengajukan persaksian cukup satu orang laki-laki atau perempuan.

b)    Membuktikan bahwa yang dituduh mengakui kebenaran tuduhan dan untuk ini cukup dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan.

c)     Membuktikan kebenaran tuduhan secara penuh dengan mangajukan empat orang saksi.

d)    Bila yang dituduh itu istrinya dan ia menolak tuduhannya maka suami yang menuduh itu dapat mengajukan sumpah li’an (meneguhkan bahwa istrinya memang berbuat zina).

2.     Pengakuan

Pengakuan yakni si penuduh mengakui bahwa telah malakukan tuduhan zina kepada seseorang. Menurut sebagian ulama, kesaksian terhadap orang yang melakukan zina harus jelas, seperti masuknya ember ke dalam sumur (kadukhulid dalwi ilal bi’ri). Ini menunjukkan bahwa jarimah ini sebagai jarimah yang berat, seberat derita yang akan ditimpakan bagi tertuduh, seandainya tuduhan itu mengandung kebenaran yang martabat dan harga diri seseorang. Para hakim dalam hal ini dituntut untuk ekstra hati-hati dalam menanganinya, baik terhadap penuduh maupun tertuduh. Kesalahan beritndak dalam menanganinya akan berakibat sesuatu yang sangat merugikan.

3.     Sumpah

            Menurut Imam SyafI’I jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan sumpah apabila tidak ada saksi dan pengakuan. Caranya adalah orang yang dituduh (korban) meminta kepada orang menuduh (pelaku) untuk bersumpah bahwa ia tidak melakukan penuduhan. Apabila penuduh enggan untuk bersumpah maka jarimah qadzaf bisa dibuktikan dengan keengganannya untuk sumpah tersebut. Demikian pula sebaliknya, penuduh (pelaku) bisa meminta kepada orang yang dituduh (korban) bahwa penuduh benar melakukan penuduhan. Apabila orang yang dituduh enggan melakukan sumpah maka tuduhan dianggap benar dan penuduh dibebaskan dari hukuman had qadzaf. Akan tetapi Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membenarkan pembuktian dengan sumpah, sebagaimana yang di kemukakan oleh madzhab SyafI’I. sebagian Ulama Hanafiyah pendapatnya sama dengan madzhab Syafi’I.[3]

 

E.    Hukuman dan Syarat Hukuman bagi para pezina

         Di dalam kitab-kitab hadis shahih seperti Bukhari dan Muslim, banyak sekali hadis-hadis mengenai hukuman terhadap orang yang berbuat zina. Di dalam islam, tidak dikenal kata mantan pezina karena hukumannya dalam islam sudah sangat jelas. Bagi yang telah menikah (muhson) maka hukumannya adalah lebih berat daripada yang belum menikah (ghairu muhson), pezina yang telah menikah maka hukumannya adalah rajam sampai mati dan bagi yang belum menikah hukumannya adalah cambuk 100 kali di hadapan umum.

Adapun syarat-syarat untuk dapat menerapkan hukum rajam dan hudud adalah sebagai berikut:

1.     Wilayah hukum resmi

Hukuman rajam dan hukuman syari’ah lainnya harus diberlakukan atau disahkan secara resmi sebagai hukum di wilayah yang memang menjalankan hukum islam. Di dalam wilayah tersebut harus ada masyarakat yang memeluk hukum syari’ah, yang mana masyarakat tersebut harus paham, sadar, mengerti dan tahu persis segala ketentuan dan jenis-jenis hukuman yang berlaku dan mereka harus ridha dan setuju atas berlakunya hukum itu.

2.     Ada Mahkamah Syar’iyyah

Pelaksanaan hukum rajam hanya boleh dijalankan melalui seperangkat mahkamah syariah yang resmi dan sah. Mahkamah tadi dipimpin oleh qadhi yang memang ahli dalam bidang syari’ah Islam. Qadhi ini ditunjuk dan diangkat secara sah dan resmi oleh negara dan bukan sekedar pimpinan non formal.

3.     Peristiwa terjadi di dalam wilayah hukum islam

Kasus zina dan kasus-kasus jarimah lainnya hanya bisa doproses hukumnya bila kejadiannya terjadi di dalam suatu wilayah yang menerapkan hukum Islam. Maka apabila ada orang yang berasal dari suatu wilayah atau negara yang menerapkan hukum islam melakukan zina di wilayah atau negara yang tidak menerapkan hukum islam, orang tadi tidak dapat diproses secara hukum Islam dan berlaku juga sebaliknya.

4.     Terdapat 4 orang saksi atau pengakuan dari pelaku sendiri.

Agar suatu perkara dapat diproses di mahkamah syar’iyyah, kasus zina yang diajukan itu haruslah memiliki sekurang-kurangnya 4 orang saksi dan mereka bersaksi bahwa perbuatan zina itu memang benar terjadi, apabila saksi yang ada kurang dari 4 orang, maka kesaksian nya tidak dapat diterima oleh mahkamah syar’iyyah. Tapi hal itu hanya berlaku apabila tidak ada pembuktian lain dalam perkara tersebut. Adapun dalil-dalil.[4]

A. Kesimpulan

               Tuduhan merupakan perbuatan yang sangat kaji dan tidak terpuji. Perbuatan ini dapat menghancurkan harga diri seseorang apalagi tuduhan tersebut terbukti kebohongannya. Hal ini tidak hanya berlaku pada permasalahan zina, namun mencakup semua aspek kehidupan seseorang. Pada hakikatnya perbuatan qadzaf ini akan memberikan wadah bagi si penuduh untuk melakukan perbuatan maksiat lainnya, seperti menggunjing, menghasut, berbohong dll. Sehingga dosa yang didapatkan berlipat ganda.

               Dari penjelasan diatas, penulis menarik kesimpulan, bahwa para ulama telah sepakat menyatakan sesungguhnya perbuatan qadzaf (menuduh seseorang zina) merupakan perbuatan yang sangat dimurkai Allah dan dapat dijatuhkan hukuman had atau ta’zir. Hukuman had diberikan apabila tuduhan itu mengarah kepada perihal zina, sedangkan hukuman ta’zir diberikan jika tuduhan itu mengarah kepada menyakiti orang lain. Tuduhan tersebut harus berupa jelas. Adapun pembuktian jarimah qadzaf dapat dibuktikan dengan saksi, pengakuan, dan sumpah.


DAFTAR PUSTAKA 

A, Djazuli. 1997. Fikih Jinayah. Jakarta: Raja Grfindo Persada.

Irfan, Nurul. 2015. Fikih Jinayah. Jakarta: AMZAH. 

Muslich, Ahmad Wardi. 2005.  Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika.

 

BACA JUGA